Berikut ini adalah syarat mengajukan IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung di UP PMPTSP tingkat kotamadya di Provinsi DKI Jakarta;
- Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas materai Rp.10000
- Identitas Pemohon;Penanggung Jawab; a) jika usaha perorangan KTP, NPWP, b) jika badan usaha NIB
- Surat Kuasa permohonan IMB
- Bukti Kepemilikan Tanah
- Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
- Foto lokasi (sudut kiri, sudut kanan, dan depan)
- Perizinan Yang Dimiliki
- IRK berupa hasil ukur surpeyor kadaster berlisensi (SKB)
- Lembar pengesahan GPA; a) disetujui arsitek jika bangunan dibawah 3 lantai, b) disetujui IPTB jika bangunan diatas 3 lantai
- GPA 2D (DWG) dan GPA 3D (kmz/skp)
- Gambar Struktur (jika lebih dari 3 lantai) yang dijamin oleh IPTB
- Gambar ME (jika lebih dari 4 lantai) yang dijamin oleh IPTB
- Izin Lingkungan (minimal 4 lantai)
- Andal Lalin (minimal 4 lantai)
- Laporan GPA*
Laporan GPA tersusun dari;
a) Data
- Peta Lokasi
- Foto Lingkungan sekitar
- Gambar KRK
- Gambar Bangunan Asli/Eksisting
b) Perancangan
- perancangan bangunan
- gambar 3 dimensi (3D)
- perhitungan intensitas pemanfaatan ruang
- cagar budaya
- rencana tapak
- denah tiap lantai
- potongan
c) Lingkungan
- analisa dampak lingkungan
- akses kenderaan, pejalan kaki, servis
- skema pembuangan/pengolahan sampah
- perhitungan parkir
- landscape
- tata air
d) evakuasi
- posisi dan sirkulasi mobil pemadam kebakaran
- posisi FCC
- area titik kumpul
Persetujuan Bangunan Gedung atau IMB skala kotamadya di Provinsi DKI Jakarta diatur berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 118 Tahun 2020.
BACA JUGA : Izin Sekolah di OSS
Masa berlaku IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung adalah untuk IMB yang bersifat sementara berjangka dengan masa berlaku paling lama 3 tahun. Sedangkan IMB yang sesuai masa berlaku selamanya selama bangunan masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Waktu penyelesaian proses di UP PMPTSP Kotamadya selama 35 hari kerja dengan biaya retribusi sesuai dengan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015.
GPA & PERSETUJUAN LINGKUNGAN
Sebelum mengajukan IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung, maka pemohon terlebih dahulu mengajukan Pengesahan Gambar Perencanaan Arsitektur dan Persetujuan Lingkungan (Amdal, UKL-UPL, SPPL).
Berikut adalah syarat persetujuan GPA untuk bangunan non rumah tinggal yang jumlah lantainya kurang dari 8 lantai;
- Surat Permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & pernyataan tidak sengketa di atas materai Rp.10000
- Identitas Pemohon/Penanggung Jawab; a) WNI ; KTP dan KK (fotokopi), b) WNA ; KITAS dan Visa/Paspor (fotokopi)
- Jika dikuasakan; surat kuasa dari pemegang IPTB Arsitektur diatas kertas bermaterai 10000 dan KTP orang yang diberi kuasa
- Izin Perinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) jika luas tanah lebih dari 5000 meter persegi (fotokopi)
- KRK (fotokopi)
- Proposal Teknis yang dilengkapi dengan;
- Draf GPA atau RTLB yang ditandatangani oleh konsultan perencana yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) (softcopy) dalam bentuk file Auto CAD (dwg) dan hardcopy), GPA dibuat dengan menggunakan template berdasarkan Pedoman Gambar Perencanaan Arsitektur (Lampiran ; Buku 1) dan Panduan Layer CAD (Lampiran ; Buku 3) dengan mengikuti ketentuan yang ada di dalam pedoman (Lampiran ; Buku 2)
- foto lokasi dan sekitarnya, serta foto dari google maps
Waktu penyelesaian dokumen pengesahan pengajuan GPA selama 42 hari kerja.
Tidak ada masa berlaku pengesahan GPA, selama masih sesuai dengan peraturan yang berlaku.
#BangImamBerbagi #IMB #PersetujuanBangunanGedung #GPA #IPTB #DKIJakarta #2021
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi