Berikut ini adalah syarat mengajukan IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung di UP PMPTSP tingkat kotamadya di Provinsi DKI Jakarta;
- Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas materai Rp.10000
- Identitas Pemohon;Penanggung Jawab; a) jika usaha perorangan KTP, NPWP, b) jika badan usaha NIB
- Surat Kuasa permohonan IMB
- Bukti Kepemilikan Tanah
- Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
- Foto lokasi (sudut kiri, sudut kanan, dan depan)
- Perizinan Yang Dimiliki
- IRK berupa hasil ukur surpeyor kadaster berlisensi (SKB)
- Lembar pengesahan GPA; a) disetujui arsitek jika bangunan dibawah 3 lantai, b) disetujui IPTB jika bangunan diatas 3 lantai
- GPA 2D (DWG) dan GPA 3D (kmz/skp)
- Gambar Struktur (jika lebih dari 3 lantai) yang dijamin oleh IPTB
- Gambar ME (jika lebih dari 4 lantai) yang dijamin oleh IPTB
- Izin Lingkungan (minimal 4 lantai)
- Andal Lalin (minimal 4 lantai)
- Laporan GPA*