Senin, 29 Juni 2020

Kapan PAUD [Bisa] Mulai Sekolah

Paling Cepat Nopember 2020 atau Januari 2021


Kota Bekasi (BIB) - Untuk menetapkan masuk sekolah, Pemerintah menetapkan suatu daerah dengan kondisi persebaran pendemi Covid-19 berdasarkan warna, yakni Zona Hijau, Zona Kuning, Zona Oranye, dan Zona Merah.

Namun, secara umum mulai Tahun Ajaran Baru 2020/2021 tetap dimulai awal Juli 2020, tepatnya 13 Juli 2020.

Sebetulnya untuk daerah dengan Zona Hijau dapat melaksanakan proses belajar mengajar sejak awal Juli 2020. Namun, dalam pelaksanaannya harus mengikuti aturan protokol kesehatan dan mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan atau Kantor Wilayah Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya.

Sementara itu untuk daerah yang masih berstatus Zona Kuning, Oranye, dan Zona Merah proses belajar mengajar diperpanjang dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah.

Sabtu, 27 Juni 2020

Mengenal Persebaran Sekolah di Jakarta Tahun 2020

4.598 Sekolah, 57,70% Sekolah Swasta

Tabel Jumlah Komposisi Sekolah Negeri dan Swasta di DKI Jakarta Tahun 2020

No
Kota/Kab
Negeri
%
Swasta
%
Jumlah

Jumlah
1.945
42,30
2.653
57,70
4.598
1
Jakarta Pusat
245
47,85
267
52,15
512
2
Jakarta Timur
596
47,75
652
52,25
1.248
3
Jakarta Barat
440
38,80
694
61,20
1.134
4
Jakarta Selatan
427
44,06
542
55,94
969
5
Jakarta Utara
214
30,05
498
69,95
712
6
Kepulauan Seribu
23
100
0
0
23
Sumber : dapodik, diolah Bang Imam Berbagi, 27 Juni 2020

Catatan : data satuan pendidikan sudah termasuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB

Jakarta (BIB) - Riuh dan riak-riak menjadi sorotan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi DKI Jakarta Tahun Ajaran 2020/2021. 

Protes demi protes mengemuka, terutama karena dianggap Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tidak tanggap akan kebutuhan pendidikan masyarakat Jakarta, terutama dalam memilih sekolah negeri yang sudah tidak berbayar (Gratis).

PPDB

Persoalan utama adalah perbedaan tafsir pelaksanaan (petunjuk teknis/juknis) terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Terutama menyangkut prioritas dalam seleksi PPDB calon siswa baru di sekolah negeri. Yang paling disorot adalah soal Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) dalam Permendikbud ini, yang dianggap oleh sebagian orang ditafsirkan salah oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Jumat, 19 Juni 2020

Syarat Masuk SMP pada PPDB Tahun 2020

Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang SMP dilakukan dengan beberapa jalur, yakni; (1) Jalur Zonasi, (2) Jalur Afirmasi, (3) Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali, dan (4) Jalur Prestasi

Berikut ini adalah persyaratan bagi calon peserta didik lulusan SD yang mau masuk Kelas 7 SMP Tahun Pelajaran 2020/2021 :
  1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020,
  2. memiliki Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir,
  3. melampirkan Ijazah SD/MI/Sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan pendidikan hingga Kelas 6 SD/MI/sederajat,
  4. melampirkan Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili,
  5. melampirkan Kartu Bukti keikutsertaan dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah bagi calon peserta didik yang mendaftar lewat Jalur Afirmasi,
  6. melampirkan surat penugasan orang tua/wali bagi calon peserta didik yang mendaftar lewat Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali,

Syarat Masuk SD Tahun 2020


Pada Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021 ada 4 jalur sistem penerimaannya, yaitu:
  • Jalur Zonasi
  • Jalur Afirmasi
  • Jalur Pepindahan Orang Tua/Wali
  • Jalur Prestasi
Untuk jenjang SD, seleksi PPDB hanya berlaku untuk (1) Jalur Zonasi, (2) Jalur Afirmasi, dan (3) Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali.

Ini syarat masuk SD diseluruh Indonesia tahun ajaran 2020/2021 :
  1. diprioritaskan usia maksimal 7 (tujuh) tahun, per tanggal 1 Juli 2020,
  2. jika masih tersedia bangku, maka dapat dipergunakan untuk usia diatasnya maksimal dengan usia 12 (dua belas) tahun,
  3. usia antara 5,6 tahun sampai dengan 6 tahun harus dilengkapi dengan surat pengantar dari psikolog atau dewan guru,
  4. memiliki Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir,
  5. melampirkan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili,

Rabu, 17 Juni 2020

Ini Sekolah SPK di DKI Jakarta Tahun 2020

202 SPK

Statistik SPK di DKI Jakarta Tahun 2020

No
Kota/Kab
PAUD
SD
SMP
SMA
Total

Jumlah
35
67
58
42
202
1
Jakarta Pusat
1
2
4
3
10
2
Jakarta Timur
2
4
3
3
12
3
Jakarta Barat
7
15
11
11
44
4
Jakarta Selatan
18
25
18
14
75
5
Jakarta Utara
7
21
19
11
58
6
Kep. Seribu
0
0
0
0
0
Sumber : dapodik, diolah Bang Imam Berbagi, Juni 2020

Jakarta (BIB) - Satuan Pendidikan Kerja Sama atau SPK adalah Satuan Pendidikan (sekolah) yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) pada jalur formal atau nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Atau lebih tepatnya dahulu disebut sekolah bertaraf internasional.

Saat ini sementara yang terhimpun, jumlah SPK Jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA di Provinsi DKI Jakarta mencapai 202 sekolah.

Jumlah ini akan terus bertambah seiring dengan proses akreditasi dan pengajuan SPK Baru. Mengingat minat masyarakat untuk bersekolah di SPK saat ini semakin tinggi.

Bahkan, beberapa SPK sudah berdiri bukan saja di DKI Jakarta, tetapi juga sudah berdiri di sekitaran kota-kota satelit penyangga ibukota.

Targetnya bukan lagi ekspatriat, tetapi sudah menyasar ke warga negara Indonesia yang berniat untuk melanjutkan kuliah di luar negeri.