Selasa, 24 September 2019

Ini Syarat Izin Operasional SMA Swasta di Jawa Barat 2019

Bandung (BIB) - Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka kewenangan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan PLB menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi.

Di Provinsi Jawa Barat permohonan Izin Operasional SMA Swasta difasilitasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat yang beralamat di Jl. Windu No.26 Bandung.

BACA JUGA :

Nah, disini akan diungkapkan syarat untuk mendirikan SMA Swasta Baru. Berikut ini syarat-syaratnya:


SYARAT IZIN OPERASIONAL SMA SWASTA BARU DI JAWA BARAT TAHUN 2019

No
Daftar Syarat
Form
1
Surat Permohonan dari Ketua Yayasan Penyelenggara kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat

2
Scan Asli Akta Notaris tentang Pendirian Yayasan/Organisasi dan Perubahan Yayasan/Organisasi Penyelenggara Pendidikan yang dilengkapi dengan AD/ART

3
Surat Pengangkatan Kepala Sekolah/Guru (bersertifikat pendidik) yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah dari Ketua Yayasan

4
Memiliki Guru setiap Mata Pelajaran dengan kualifikasi ijazah minimal S1/D4

5
Memiliki Staf Tata Usaya (TU) minimal 1 orang dengan kualifikasi minimal berijazah SMA atau sederajat

6
Memiliki Rekening Bank atas nama Yayasan Penyelenggara untuk keperluan Operasional Sekolah

7
Scan Asli Surat Pengesahan SK Yayasan dari Kemenkum HAM

8
Susunan Pengurus Yayasan/Lembaga Penyelenggara SMA (terdiri dari SK, Susunan Pengurus Yayasan dan Uraian Tugas)

9
Hasl Analisis Studi Kelayakan tentang Pendirian Sekolah/SMA

10
Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Lembaga OSS (Online Single Submission) yang diperoleh dari Lembaga OSS

11
Profil (Identitas) Sekolah : terdiri dari :
a.       Nama Sekolah
b.      Alamat
c.       Nama Kepala Sekolah
d.      Program/Jurusan yang Dibuka
e.       Identitas Yayasan
f.       Struktur Organisasi Sekolah
g.      Dll

12
Surat Tugas/Kuasa dari Yayasan Penyelenggara untuk mengurus Izin Operasional kepada Kepala Sekolah/Wakasek

13
Izin Prinsip Pendirian dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat

14
Surat Rekomendasi dari Kantor Cabang Dinas

15
Surat Keputusan Ketua Yayasan Penyelenggara tentang Pendirian Sekolah

16
Proposal Permohonan Izin Operasional

17
Surat Izin Lokasi dari Lembaga OSS

18
Surat Pernyataan bahwa data-data sesuai dengan kondisi aslinya (ditandatangani direktur/ketua Yayasan diatas materai 6000)

19
Surat Pernyataan akan mentaati Peraturan/Perundang-undangan yang berlaku (ditandatangani direktur/ketua Yayasan diatas materai 6000)

20
Surat Pernyataan tentang Penggunaan Kurikulum yang dipakai (ditandatangani direktur/ketua Yayasan diatas materai 6000)

21
Scan Asli/Akta Sertifikat Tanah (minimal 2.000 m²) atas nama Yayasan

22
Scan Asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

23
Denah Bangunan Sekolah

24
Dokumen-dokumen Penilaian (Leger/Buku Induk/Rapor, dll) yang diverifikasi pada saat komitmen (Scan Asli)

25
Memiliki Ruang Perpustakaan dengan ukuran standar (dokumentasi dalam format pdf)

26
Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS) / Rencana Strategi (Renstra) / Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) / School Bussiness Plan (SBP) (dibuat untuk jangka 4-5 tahun)

27
Memiliki Ruang Laboratorium Bahasa/Fisika/Kimia dengan ukuran minimal 72 m² (dokumentasi dalam format pdf)

28
Rencana Kerja Tahunan (RKT) / Program Kerja Sekolah (RKP) Tahun Berjalan (tahun pelajaran pada saat mengajukan izin)

29
Surat Keputusan Pengangkatan Guru yang dilengkapi Mata Pelajaran Yang Diampu :
a.       SK Pengangkatan
b.      Ijazah/Akta
c.       Sertifikat Pendidik

30
Surat Keputusan Perangkat Pengelola Sekolah :
a.       Wakil Kepala Sekolah
b.      Wali Kelas
c.       Dll
Melampirkan SK Pengangkatan, Ijazah, Sertifikat Pendidika

31
Memiliki meubelair untuk Kepala Sekolah, Guru, Tata Usaha, dan Siswa dengan perbandingan 1:1 (dokumentasi/foto/tabel)

32
Memiliki Guru Bimbingan dan Konseling (minimal 1 orang) melampirkan SK Pengangkatan, Ijazah, Akta/Sertifikat Pendidik

33
Memiliki Sarana Penunjang (dengan ukuran standar) : (dokumentasi)
a.       Ruang Kepala Sekolah
b.      Ruang Guru
c.       Ruang Tata Usaha
d.      Toilet
e.       Ruang Perpustakaan
f.       Gudang
g.      Asrama/Pondokan bagi yang memiliki asrama
h.      Ruang Ibadah (Masjid/Musholla, dll)
i.        Instalasi Air Bersih (Sumur/BOR/PAM)
j.        Instalasi Listrik (Kwh)
k.      Jaringan Telepon dan Internet
l.        Lapangan Olahraga (luas)
m.    Lapangan Upacara (luas)

34
Memiliki TenagA Administrasi minimal 2 orang (minimal berijazah SMA/sederajat) dibuktikan dengan SK Pengangkatan dan Ijazah

35
Memiliki Teknisi minimal 1 orang dengan kualifikasi pendidikan minimal D1 (dibuktikan dengan SK Pengangkatan dan Ijazah)

36
Memiliki Caraka/Pesuruh/Satpam minimal 1 orang dengan kualifikasi pendidikan minimal SMP (dibuktikan dengan SK Pengangkatan dan Ijazah)

37
Rekap Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) dilengkapi dengan pendidikan akhir dan tugas masing-masing (Ijazah dan tugas)

38
Memiliki Bukti Kepemilikan/Status Tanah (Scan Asli Wakaf/Hibah)

39
Memiliki Ruang Kelas/Teori dengan luas minimal 63 m² (dokumentasi)

40
Memiliki Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) untuk Tahun Pelajaran berjalan (memenuhi kebutuhan 8 Standar Nasional Pendidikan)

41
Memiliki siswa tiap kelas minimal 20 orang

Sumber : diolah Bang Imam Berbagi, September 2019

Selain izin-izin diatas tentu masih memerlukan dokumen lainnya seperti Izin Lingkungan (Amdal, UKL-UPL) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan.


INFORMASI DAN KONSULTASI CARA MEMBUAT IZIN OPERASIONAL SEKOLAH

Nama
Tengku Imam Kobul Moh Yahya S
Panggilan
Bang Imam
Handphone (HP)
0813 14 325 400
WA / SMS
0857 3998 6767
Facebook
Bang Imam Kinali Bekasi
Instagram
Bang Imam Berbagi
Twitter
@BangImam
Line
Bang Imam Berbagi
Email
bangimam.kinali@gmail.com
Alamat
Perum Puri Cencana Blok F9/22
CARI MAP GOOGLE : Alamat Bang Imam

#BangImamBerbagi
#SMA
#IzinOperasional
#JawaBarat
#2019

6 komentar:

  1. perlukah perpanjangan ijin operasional sma swasta ?

    BalasHapus
  2. Bisakah untuk sementara ( sambil berjalan ) menggunakan seluruh fasilitas smp ( yang sudah berjalan lama) untuk keperluan oprasionan sma..misalnya dengan mengambil waktu sore untuk sma sma pagi untuk smp..trimakasih

    BalasHapus
  3. Tolong dibantu dalam proses mendirikan sekolah swasta

    BalasHapus
  4. Poin 41 hrs ada siswanya min 20 siswa tuh gmn ya?
    Brarti tuh sekolah jalan dulu setahun baru ngurus izin, begitu ya?
    Maaf kalo salah...
    🙏🙏🙏

    BalasHapus
  5. Maaf say a ada fi Flores NTT sudsh SMP yang sudsh berjalan dan mau buka SMA tapi tdmpst berbeda nisakah

    BalasHapus

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi