Jumat, 22 Oktober 2021

IMB Atau Persetujuan Bangunan Gedung di Jakarta


Berikut ini adalah syarat mengajukan IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung di UP PMPTSP tingkat kotamadya di Provinsi DKI Jakarta;

  1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas materai Rp.10000
  2. Identitas Pemohon;Penanggung Jawab; a) jika usaha perorangan KTP, NPWP, b) jika badan usaha NIB
  3. Surat Kuasa permohonan IMB
  4. Bukti Kepemilikan Tanah
  5. Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
  6. Foto lokasi (sudut kiri, sudut kanan, dan depan)
  7. Perizinan Yang Dimiliki
  8. IRK berupa hasil ukur surpeyor kadaster berlisensi (SKB)
  9. Lembar pengesahan GPA; a) disetujui arsitek jika bangunan dibawah 3 lantai, b) disetujui IPTB jika bangunan diatas 3 lantai
  10. GPA 2D (DWG) dan GPA 3D (kmz/skp)
  11. Gambar Struktur (jika lebih dari 3 lantai) yang dijamin oleh IPTB
  12. Gambar ME (jika lebih dari 4 lantai) yang dijamin oleh IPTB
  13. Izin Lingkungan (minimal 4 lantai)
  14. Andal Lalin (minimal 4 lantai)
  15. Laporan GPA*

Selasa, 19 Oktober 2021

Kapan Perubahan Persetujuan Lingkungan

Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan Dapat Menyebabkan Amdal Baru!


Kota Bekasi (BIB) -
Banyak yang bertanya, kegiatan apa saja yang menyebabkan perubahan Persetujuan Lingkungan?

BACA JUGA : Izin Sekolah di OSS

Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, salah satu anggota Tim Komisi Penilai Amdal di Kota Bekasi, menguraikan beberapa hal akan terjadi perubahan persetujuan lingkungan.

AMDAL TETAP, UKL-UPL TETAP

Apabila ada perubahan usaha dan/atau kegiatan tetapi tidak perlu membuat Amdal Baru, Adendum Amdal dan RKL-RPL atau UKL-UPL baru, maka perubahan usaha dan/atau kegiatan jika hanya 6 (enam) hal dibawah ini, yaitu:

  1. Perubahan Identitas Penanggung Jawab,
  2. Penambahan Wilayah Administrasi Pemerintahan,
  3. Perubahan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan,
  4. Perubahan SLO yang lebih ketat dari Persetujuan Lingkungan yang dimiliki,
  5. Penciutan/Pengurangan Luas areal Usaha dan/atau Kegiatan,
  6. Perubahan dampak dan/atau resiko lingkungan berdasarkan hasil analisis resiko dan/atau audit lingkungan yang diwajibkan.

Ini Jumlah Guru Honorer di Kota Bekasi Tahun 2021

JUMLAH GURU DAN PEGAWAI DI KOTA BEKASI TAHUN 2021

No.

Status

PTK

Jumlah

Guru

%

Pegawai

%

 

Jumlah

20.327

85,63

3.409

14,37

23.736

1

PNS

6.113

95,44

292

4,56

6.405

2

GTY/PTY

8.154

88,51

1.058

11,49

9.212

3

GTT/PTT Prov

95

91,34

9

8,66

104

4

GTT/PTT Kota

1.180

77,42

344

22,58

1.524

5

GB Pusat

8

100

0

0

8

6

Honor Sekolah

4.294

96,90

137

3,1

4.431

7

Lainnya

483

23.53

1.569

76,47

2.052

Sumber : dapodik, diolah Bang Imam Berbagi, 2021

Kota Bekasi (BIB) - Saat ini jumlah guru dan tenaga kependidikan di Kota Bekasi sebanyak 23.736 orang. Data ini sudah termasuk guru dan tenaga kependidikan di sekolah negeri dan sekolah swasta.

BACA JUGA : Izin Sekolah di OSS

Jika dihitung hanya data guru saja, maka jumlah guru di Kota Bekasi sebanyak 20.327 orang atau setara dengan 85,63% dari seluruh jumlah pegawai di satuan pendidikan negeri dan swasta.

Senin, 18 Oktober 2021

Berapa Guru Honorer di Kabupaten Bekasi Tahun 2021

15.685 Guru Non PNS

JUMLAH GURU DI KABUPATEN BEKASI TAHUN 2021 

No.

Status

Jumlah

 

Jumlah

23.272

1

PNS

7.588

2

GTY/PTY

6.601

3

GTT/PTT Provinsi

50

4

GTT/PTT Kabupaten

751

5

Guru Bantu Pusat

3

6

Guru Honor Sekolah

7.509

7

Lainnya

770

Sumber : dapodik, diolah Bang Imam Berbagi, 2021

Cikarang (BIB) - Berdasarkan data dapodik yang diolah oleh Bang Imam Berbagi per Oktober 2021, jumlah guru non PNS di Kabupaten Bekasi sebanyak 15.685 orang. 

BACA JUGA : Izin Sekolah di OSS

Terdiri dari

  1. GTY/PTY = 6.601 orang
  2. GTT/PTT Provinsi = 50 orang
  3. GTT/PTT Kabupaten = 751 orang
  4. GB Pusat = 3 orang
  5. Guru Honorer sekolah = 7.509 orang
  6. Lainnya = 770 orang

Guru PNS saat ini di Kabupaten Bekasi sebanyak 7.588 orang. Sehingga jumlah seluruh guru di Kabupaten Bekasi mencapai 23.272 orang.

Jumat, 15 Oktober 2021

Perizinan Berusaha Mikro dan Kecil Berbasis Resiko Rendah dan Menengah Rendah Tahun 2021

OSS Berbasis Resiko Bagian Pelaksanaan UU Cipta Kerja

Usaha dan/atau Kegiatan Resiko Rendah dan Resiko Menengah Rendah tidak membutuhkan verifikasi atau Persetujuan dari Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah, proses perizinan berusahanya selesai dalam sistem online single submission atau OSS berbasis resiko, termasuk persetujuan lingkungan berupa SPPL yang sudah terintegrasi dengan NIB, sehingga tidak perlu lagi mengurus SPPL ke dinas terkait

SPPL Hanya Membutuhkan Pengawasan?

Jakarta (BIB) - OSS Berbasis Resiko wajib digunakan oleh √ pelaku usaha, √ Kementerian/Lembaga, √ Pemerintah Daerah, √ Administrasi KEK (Kawasan Ekonomi Khusus), dan √ Badan Pengusahaan KPBPB (Free Trade Zone).

OSS Berbasis Resiko memberikan layanan untuk pelaku usaha yang terbagi dalam 2 kelompok besar, yaitu;

  1. Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
  2. Non Usaha Mokro dan Kecil (Non UMK).

Baik, yang akan kita bahas pada pembahasan kali ini adalah Kegiatan Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

UMK dapat berbentuk:

  • Orang Perseorangan; dan
  • Badan Usaha
UMK merupakan usaha milik warga negara Indonesia baik perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan tempat bangunan usaha.

Jika dibagi lagi antara Mikro dan Kecil, maka modal usaha untuk;
  1. Usaha Mikro memiliki modal usaha paling banyak sekitar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan tempat bangunan usaha; dan
  2. Usaha Kecil memiliki modal usaha antara Rp.1.000.000.000,00 sampai dengan Rp.5.000.000.000,00, tidak termasuk tanah dan tempat bangunan usaha.