Kota Bekasi (BHC) - Kementerian Agama sebetulnya tahun ini sedang melakukan moratorium izin madrasah. Hal ini dikarenakan data madrasah yang ada di Indonesia tumpang tindih dengan sekolah umum.
Beberapa diantaranya memiliki izin ganda, baik izin madrasah yang dikeluarkan Kementerian Agama maupun izin sekolah umum dengan nama yang sama yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
Selin itu, beberapa madrasah ada yang tidak aktif lagi, tetapi tidak lapor diri dalam EMIS.
Kota Bekasi saat ini memiliki 305 raudlatul athfal (RA). Tersebar di 12 kecamatan dan 56 kelurahan. Dilapangan beberapa diantaranya justru sudah berubah menjadi TK atau PAUD Umum.
Berikut Daftar RA di Kota Bekasi Tahun 2024;



