Jumat, 01 Maret 2024

Surat Keterangan Minuman Beralkohol


Berikut Persyaratan Minuman Beralkohol di Indonesia Tahun 2024;

I. Surat Keterangan Minuman Beralkohol (SK-MB) Untuk IT MB

Syarat;

  1. Rencana Penjualan Minuman Beralkohol 1 (satu) tahun kedepan (WAJIB);
  2. Surat Penetapan IT-MB dari Kementerian Perdagangan (WAJIB);
  3. Tanda Daftar Gudang (WAJIB);
  4. Surat Pernyataan diatas materai cukup yang menyatakan hanya akan mendistribusikan Minuman Beralkohol kepada Distributor Yang Ditunjuk (WAJIB). 

Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) A, B & C Tahun 2024

SKP A Izin di Kementerian Perdagangan


Jakarta (BIB) -
Sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran minuman beralkohol, maka perusahaan berbadan hukum, perseorangan atau persekutuannyang melakukan kegiatan 'Penjulan Minuman Beralkohol" yang diminum langsung di tempat WAJIB memiliki "SURAT KETERANGAN PENJUAL LANGSUNG MINUMAN BERALKOHOL ATAU SKPL"

BACA JUGA : Surat Keterangan Minuman Beralkohol

Beberapa perizinan minuman beralkohol, diantaranya;

KBLI Minuman Beralkohol dan Industri Serta Distributor Tahun 2024

Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung senyawa alkohol etil (etanol) dan menyebabkan efek memabukkan pada mereka yang mengonsumsinya.

Di Indonesia, Minuman beralkohol adalah segala jenis minuman yang memabukkan sehingga yang meminumnya menjadi hilang kesadarannya, yang termasuk minuman keras seperti arak dan wine.

Berikut jenis-jenis minuman beralkohol; Wine, Bir, Sake, Vodka, Rum, Whiskey, Tequila, Brandy, Liqueur dan lainnya.

Rekomendasi Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Untuk Distributor di Jakarta Tahun 2024


Berikut ini Persyaratan Penerbitan Rekomendasi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Untuk Distributor dari Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024;

BACA JUGA : Izin Surat Keterangan Minuman Beralkohol

I. DATA PENANGGUNG JAWAB

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama Penanggung Jawab (sesuai KTP/Paspor)
  • NPWP Penanggung Jawab
  • Nomor Telepon/HP
  • Email
  • Jabatan

Permohonan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di Jakarta Tahun 2024

 


Persyaratan

A. Persyaratan Umum

  1. Berkedudukan di Indonesia
  2. Secara sah mewakili orang/pribadi atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia