Jumat, 01 Maret 2024

Rekomendasi Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Untuk Distributor di Jakarta Tahun 2024


Berikut ini Persyaratan Penerbitan Rekomendasi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Untuk Distributor dari Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024;

BACA JUGA : Izin Surat Keterangan Minuman Beralkohol

I. DATA PENANGGUNG JAWAB

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama Penanggung Jawab (sesuai KTP/Paspor)
  • NPWP Penanggung Jawab
  • Nomor Telepon/HP
  • Email
  • Jabatan

II. DATA BADAN USAHA

  • Nama Perusahaan
  • Alamat Perusahaan (Nama Jalan, Nomor, Nama Gedung, RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota, Provinsi, Kode Pos)
  • Alamat Tempat Penyimpanan (Nama Jalan, Nomor, Nama Gedung, RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota, Provinsi, Kode Pos)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • NPWP Perusahaan 
  • Bidang Usaha
  • Nomor Telepon Perusahaan

III. DATA PENUNJANG

  • Nomor Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Tanggal SIUP
  • Nomor Persetujuan Tetangga
  • Tanggal Persetujuan Tetangga
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Tanggal NIB
  • Nomor Akta Pendirian Perusahaan
  • Tanggal Akta Pendirian Perusahaan
  • Nomor SK Pengesahan Pendirian
  • Nomor SK Pengesahan Perusahaan dari Kemenkum HAM
  • Nama Notaris

IV. PERSYARATAN IZIN

1. Identitas Pemilik/Penanggung Jawab (scan

2. NPWP Pemilik/Penanggung Jawab (scan)

3. Nomor Induk Berusaha (scan)

4. NPWP Perusahaan (scan)

5. Akta Pendirian Perusahaan (scan)

6. SK Pengesahan Akta Pendirian (scan)

7. Akta Perubahan Perusahaan (jika ada) (scan)

8. SK Pengesahan Akta Perubahan (jika ada) (scan)

9. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) (scan)

10. Tanda Daftar Gudang (TDG) (scan)

11. Surat Penunjukan sebagai Distributor dari Produsen atau Importir Terdaftar Minuman Beralkohol (scan)

12. Izin Usaha Industri Minuman Beralkohol atau SIUP Minuman Beralkohol Produsen jika Perusahaan yang memberi Surat Penunjukan sebagai Distributor adalah Perusahaan Produsen Dalam Negeri (scan)

13. Angka Pengenal Importir (API) Perusahaan jika perusahaan yang memberi Surat Penunjukan sebagai Distributor adalah Perusahaan Impor atau Produksi Luar Negeri (scan)

14. Surat Persetujuan Tetangga Terbaru (Tetangga Kanan, Kiri, Depan, Belakang, dan diketahui RT/RW Setempat sesuai lokasi Gedung) KTP Tetangga dan Surat Pernyataan Akan Membayar Retribusi (scan)

15. Bukti Kepemilikan Tanah

Jika Milik Pribadi :

  • Sertifikat Tanah/Akte Waris/Akte Hibah/Akte Jual Beli (AJB), bila bukan atas nama pemohon : Lampirkan Data Pendukung (scan)

Jika Sewa Menyewa :

  • Perjanjian Sewa Menyewa Tanah atau Bangunan dari Pemilik langsung minimal 1 tahun (scan)

16. Surat Keterangan Cacatan dari Kepolisian (SKCK) Direktur (scan)

17. Izin Edar dari BPOM untuk tiap-tiap jenis Minuman Beralkohol Buatan Dalam Negeri Yang Didistribusikan (scan)

18. Daftar Minuman Yang Diperjual Belikan (scan)

19. Surat Pernyataan Diatas Materai yang menyatakan hanya akan melakukan penjualan Minuman Beralkohol kepada Sub Distributor, Pengecer, atau Penjual Langsung Yang Ditunjuk (scan)

Setiap dokumen hasil scan berupa jpe, jpeg, png, pdf, jip, rar maksimal masing-masing dokumen 10 MB.

Kontak Konsultasi Konsultan Perizinan : Bang Imam 081314325400

Alamat klik : PT Bilqis Haura Consultant (Bang Imam)       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi