Persyaratan
A. Persyaratan Umum
- Berkedudukan di Indonesia
- Secara sah mewakili orang/pribadi atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia
B. Ketentuan Lokasi Bangunan Atau Tempat Usaha berlaku pada :
- Pabrik Etil Alkohol, MMEA, HT, HPTL, dan BKC lainnya
- Tempat Penyimpanan Etil Alkohol
- Importir EA, MMEA, HT, HPTL
- Penyalur MMEA
- Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol, MMEA.
C. Permohonan Persyaratan
1. Permohonan diajukan kepada Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha Importir, tempat usaha Penyalur atau tempat penjualan Eceran;
2. Permohonan dilampiri dengan;
- Berita Acara Pemerikasaan (BAP) Lokasi dalam rangka perizinan NPPBKC yang masih berlaku (diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak sebelum dilakukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC);
- Izin Usaha dari Instansi di Bidang Perindustrian atau Penanaman Modal, dalam hal Pemohon mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik atau izin usaha dari instansi di bidang perdagangan, penanaman modal atau pariwisata, dalam hal pemohon mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran;
- Daftar Mesin yang digunakan untuk membuat dan/atau mengemas BKC dalam hal pemohon mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik;
- Daftar Penyalur yang langsung membeli BKC dari Pengusaha Pabrik, dalam hal pemohon mengajukan permohonan NPPBKC sebagai pengusaha pabrik tembakau;
- Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai;
- Surat Pernyataan bermaterai cukup yang ditandatangani oleh pemilik atau pimpinan tinggi yang memuat informasi; (a) bersedia untuk dibekukan/dicabut NPPBKC yang bersangkutan apabila terdapat kesamaan tulisan/pengucapan nama dengan nama tempat usaha lain yang telah mendapatkan NPPBKC terlebih dahulu; dan (b) bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan dilokasi usaha;
- Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku;
- Izin Lokasi Tempat Usaha yang diterbitkan oleh instansi terkait, dalam hal pemohon mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagai Penyalur Namun Lokasi Usaha Yang Dimintakan Berbeda dengan daerah pemasaran yang tertera dalam izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Perdagangan, Penanaman Modal dan Pariwisata;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Akta Pendirian jika berstatus Badan Hukum;
- KTP Pemilik/Penanggung Jawab;
- Status Kepemilikan Tanah atau Bangunan yang diajukan.
3. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
a. Pengusaha BKC menyampaikan permohonan beserta lampiran persyaratan;
b. Pejabar Bea dan Cukai menerima permohonan dan selanjutnya;
(1) memberikan tanda terima kepada pemohon;
(2) meneliti permohonan NPPBKC beserta lampiran persyaratannya;
- pemenuhan persyaratan umum dan persyaratan permohonan;
- pemenuhan persyaratan lokasi;
- nama pabrik/tempat penyimpanan/tempat usaha importir/tempat usaha penyalur/tempat penjualan eceran yang bersangkutan tidak memiliki kesamaan tulisan/pengucapan nama dengan nama tempat usaha lain yang telah mendapatkan NPPBKC;
- Status NPWP melalui KSWP;
- dalam hal persyaratan terpenuhi, Pejabat Bea dan Cukai Menerbitkan Surat Keputusan Pemberian NPPBKC dan Piagam NPPBKC atau dalam hal persyaratan tidak terpenuhi, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penolakan;
c. Pemohon Menerima Keputusan Pemberian NPPBKC dan Piagam NPPBKC atau Surat Penolakan.
#BangImamBerbagi #BilqisHauraConsultant #NPPBKC #Jakarta #2024
Konsultasi : Bang Imam 081314325400
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi