Senin, 25 Oktober 2021

Ini Dapodik Semester Ganjil Tahun 2021/2022

52,1 Juta Siswa

DAPODIK SEMESTER GANJIL TAHUN 2021

No.

Jenjang

Sekolah

Siswa

Rombel

Guru

Tendik

 

Jumlah

437.101

52.134.449

2.327.867

3.286.006

897.391

1

PAUD

205.062

6.170.835

441.214

475.446

209.559

2

PKBM & SKB

10.460

1.545.291

26.200

37.551

9.140

3

SD

149.187

24.126.509

1.123.885

1.443.275

313.665

4

SMP

41.624

9.984.020

349.040

661.551

180.749

5

SMA

14.123

5.044.876

167.536

323.425

90.808

6

SMK

14.393

5.119.630

185.403

318.293

86.743

7

SLB

2.252

143.288

34.619

26.465

6.727

Sumber : dapodik, diolah Bang Imam Berbagi, 2021


Jakarta (BIB) - Berdasarkan data pokok pendidikan untuk Semester Ganjil Tahun Ajaran 2021/2022 jumlah siswa yang terdaftar mencapai 52.134.449 siswa.

Jumlah tersebut didominasi oleh siswa jenjang sekolah dasar (SD) sebanyak 24.126.509 siswa atau setara dengan 46,27%. 

Disusul oleh siswa sekolah menengah pertama (SMP) sebanyak 9.984.020 siswa (19,15%), jenjang PAUD sebanyak 6.170.835 siswa (11,83%), SMK 5.119.630 siswa (9,82%), dan jenjang SMA sebanyak 5.044.876 siswa (9,67%).

Sejak 2 tahun belakangan, pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) yang merupakan pendidikan non formal yang dikelola oleh masyarakat (swasta) sudah masuk permanen dalam dapodik. PKBM ini menjalankan pendidikan non formal yakni jenjang Paket A Setara SD, Paket B Setara SMP, dan Paket C Setara SMA.

Jumat, 22 Oktober 2021

IMB Atau Persetujuan Bangunan Gedung di Jakarta


Berikut ini adalah syarat mengajukan IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung di UP PMPTSP tingkat kotamadya di Provinsi DKI Jakarta;

  1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas materai Rp.10000
  2. Identitas Pemohon;Penanggung Jawab; a) jika usaha perorangan KTP, NPWP, b) jika badan usaha NIB
  3. Surat Kuasa permohonan IMB
  4. Bukti Kepemilikan Tanah
  5. Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
  6. Foto lokasi (sudut kiri, sudut kanan, dan depan)
  7. Perizinan Yang Dimiliki
  8. IRK berupa hasil ukur surpeyor kadaster berlisensi (SKB)
  9. Lembar pengesahan GPA; a) disetujui arsitek jika bangunan dibawah 3 lantai, b) disetujui IPTB jika bangunan diatas 3 lantai
  10. GPA 2D (DWG) dan GPA 3D (kmz/skp)
  11. Gambar Struktur (jika lebih dari 3 lantai) yang dijamin oleh IPTB
  12. Gambar ME (jika lebih dari 4 lantai) yang dijamin oleh IPTB
  13. Izin Lingkungan (minimal 4 lantai)
  14. Andal Lalin (minimal 4 lantai)
  15. Laporan GPA*

Selasa, 19 Oktober 2021

Kapan Perubahan Persetujuan Lingkungan

Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan Dapat Menyebabkan Amdal Baru!


Kota Bekasi (BIB) -
Banyak yang bertanya, kegiatan apa saja yang menyebabkan perubahan Persetujuan Lingkungan?

BACA JUGA : Izin Sekolah di OSS

Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, salah satu anggota Tim Komisi Penilai Amdal di Kota Bekasi, menguraikan beberapa hal akan terjadi perubahan persetujuan lingkungan.

AMDAL TETAP, UKL-UPL TETAP

Apabila ada perubahan usaha dan/atau kegiatan tetapi tidak perlu membuat Amdal Baru, Adendum Amdal dan RKL-RPL atau UKL-UPL baru, maka perubahan usaha dan/atau kegiatan jika hanya 6 (enam) hal dibawah ini, yaitu:

  1. Perubahan Identitas Penanggung Jawab,
  2. Penambahan Wilayah Administrasi Pemerintahan,
  3. Perubahan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan,
  4. Perubahan SLO yang lebih ketat dari Persetujuan Lingkungan yang dimiliki,
  5. Penciutan/Pengurangan Luas areal Usaha dan/atau Kegiatan,
  6. Perubahan dampak dan/atau resiko lingkungan berdasarkan hasil analisis resiko dan/atau audit lingkungan yang diwajibkan.

Ini Jumlah Guru Honorer di Kota Bekasi Tahun 2021

JUMLAH GURU DAN PEGAWAI DI KOTA BEKASI TAHUN 2021

No.

Status

PTK

Jumlah

Guru

%

Pegawai

%

 

Jumlah

20.327

85,63

3.409

14,37

23.736

1

PNS

6.113

95,44

292

4,56

6.405

2

GTY/PTY

8.154

88,51

1.058

11,49

9.212

3

GTT/PTT Prov

95

91,34

9

8,66

104

4

GTT/PTT Kota

1.180

77,42

344

22,58

1.524

5

GB Pusat

8

100

0

0

8

6

Honor Sekolah

4.294

96,90

137

3,1

4.431

7

Lainnya

483

23.53

1.569

76,47

2.052

Sumber : dapodik, diolah Bang Imam Berbagi, 2021

Kota Bekasi (BIB) - Saat ini jumlah guru dan tenaga kependidikan di Kota Bekasi sebanyak 23.736 orang. Data ini sudah termasuk guru dan tenaga kependidikan di sekolah negeri dan sekolah swasta.

BACA JUGA : Izin Sekolah di OSS

Jika dihitung hanya data guru saja, maka jumlah guru di Kota Bekasi sebanyak 20.327 orang atau setara dengan 85,63% dari seluruh jumlah pegawai di satuan pendidikan negeri dan swasta.

Senin, 18 Oktober 2021

Berapa Guru Honorer di Kabupaten Bekasi Tahun 2021

15.685 Guru Non PNS

JUMLAH GURU DI KABUPATEN BEKASI TAHUN 2021 

No.

Status

Jumlah

 

Jumlah

23.272

1

PNS

7.588

2

GTY/PTY

6.601

3

GTT/PTT Provinsi

50

4

GTT/PTT Kabupaten

751

5

Guru Bantu Pusat

3

6

Guru Honor Sekolah

7.509

7

Lainnya

770

Sumber : dapodik, diolah Bang Imam Berbagi, 2021

Cikarang (BIB) - Berdasarkan data dapodik yang diolah oleh Bang Imam Berbagi per Oktober 2021, jumlah guru non PNS di Kabupaten Bekasi sebanyak 15.685 orang. 

BACA JUGA : Izin Sekolah di OSS

Terdiri dari

  1. GTY/PTY = 6.601 orang
  2. GTT/PTT Provinsi = 50 orang
  3. GTT/PTT Kabupaten = 751 orang
  4. GB Pusat = 3 orang
  5. Guru Honorer sekolah = 7.509 orang
  6. Lainnya = 770 orang

Guru PNS saat ini di Kabupaten Bekasi sebanyak 7.588 orang. Sehingga jumlah seluruh guru di Kabupaten Bekasi mencapai 23.272 orang.