Kamis, 10 September 2020

Soal PPDB, Bang Imam : Sosialisasi, Sosialisasi, Sosialisasi

Data Dulu Seluruh Siswa Berprestasi Baru Tentukan Persentasenya


Kota Bekasi (BIB) -
Rendahnya persentase calon siswa dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk siswa berprestasi olahraga disoal. 

Pemerhati Pendidikan di Kota Bekasi, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S mengakui bahwa sistem penerimaan peserta didik baru model saat ini tidak berpihak terhadap siswa berprestasi, apalagi siswa yang berprestasi dari jalur olahraga.

Dalam pemaparannya sebagai narasumber, dalam rangka memperingati Hari Olahraga Nasional Tahun 2020, yang dilaksanakan oleh KONI Kota Bekasi, Bang Imam, panggilan akrab Direktur Sosial dan Pendidikan, LSM Sapulidi ini melihat ketidakberesan sudah terjadi sejak awal.

"PPDB di Bekasi sudah berlangsung sejak 2008, hampir setiap tahun persoalan PPDB itu-itu saja. Tetapi pihak Dinas Pendidikan tidak pernah menyelesaikan persoalan yang ada. Mereka justru membungkam pihak-pihak yang mempermasalahkan PPDB dengan mengucurkan anggaran pendidikan lebih cepat," kata Bang Imam, saat sebagai pembicara dalam Dialog Haornas 2020, dengan tema "Memperkuat Keberpihakan Pemerintah pada Siswa Berprestasi Olahraga" hari Rabu, 9 September 2020 di Gedung Auditorium Koni Kota Bekasi, Jl. Jend. Ahmad Yani, Bekasi.

Jumat, 04 September 2020

Kegiatan Bang Imam di Musim Pandemi Covid-19

Merebaknya virus pandemi covid-19 hampir menyita waktu dan menggoncangkan sistem perekonomian di dunia.

Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, yang biasa dipanggil Bang Imam ini juga terkena imbasnya. Namun, dalam masa transisi PSBB hingga New Normal, selain tetap menjalankan kegiatan sesuai dengan protokol kesehatan, juga menambah ilmu dengan mengikuti berbagai pelatihan online, webinar online hingga menjadi nara sumber online.

Untuk kegiatan kunjungan lapangan hanya dilakukan seperlunya saja dengan protokol kesehatan yang sangat ketat. Sementara untuk perjalanan keluar daerah sudah dibatalkan total, sejak bulan Maret 2020 hingga waktu yang belum ditentukan.

Sabtu, 08 Agustus 2020

Pengumuman Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19




1. Zona Hijau + Zona Kuning = Belajar Tatap Muka (BTM)

2. Zona Oranye + Zona Merah = Belajar dari Rumah (BDR)

#BangImamBerbagi

Jumat, 07 Agustus 2020

Ini Kawasan Lindung Dalam Izin Lingkungan

Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL yang dilakukan di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung.

Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

Sesuai dengan Lampiran II Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, adalah;

  1. Kawasan Hutan Lindung
  2. Kawasan Bergambut
  3. Kawasan Resapan Air
  4. Sempadan Pantai
  5. Sempadan Sungai
  6. Kawasan Sekitar Danau atau Waduk

Mengenal Izin Lingkungan

Apa Sih Yang Dimaksud Izin Lingkungan ?

*Tengku Imam Kobul Moh Yahya S
Wajib Amdal

Dahulu setiap rencana usaha dan/atau kegiatan pengelolaan lingkungan didasarkan kepada SOP. Amdal, misalnya yang baru dikenal sejak tahun 80-an di Indonesia hanya menitikberatkan kepada perlindungan terhadap kepentingan kehidupan manusia.

Sejak adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, maka seluruh kegiatan dalam pemenuhan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup disetarakan dengan Izin Lingkungan.

Maka, saat ini Amdal, UKL-UPL, bahkan SPPL sudah masuk menjadi Izin Lingkungan.

Sehingga pengertian Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orangyang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.