*Tengku Imam Kobul Moh Yahya S
![]() |
| Wajib Amdal |
Dahulu setiap rencana usaha dan/atau kegiatan pengelolaan lingkungan didasarkan kepada SOP. Amdal, misalnya yang baru dikenal sejak tahun 80-an di Indonesia hanya menitikberatkan kepada perlindungan terhadap kepentingan kehidupan manusia.
Sejak adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, maka seluruh kegiatan dalam pemenuhan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup disetarakan dengan Izin Lingkungan.
Maka, saat ini Amdal, UKL-UPL, bahkan SPPL sudah masuk menjadi Izin Lingkungan.
Sehingga pengertian Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orangyang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.




