Senin, 07 Januari 2019

DAPODIK SMK DI BEKASI TIMUR 2019

23 SMK di Kecamatan Bekasi Timur


Arenjaya, Bekasi Timur (BIB) - Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Bekasi cukup berkembang dengan baik, terutama SMK milik swasta. Di Kecamatan Bekasi Timur, misalnya, jumlah SMK yang sudah berdiri saat ini mencapai 23 satuan pendidikan.

Jumlah siswa SMK sendiri di Kecamatan Bekasi Timur mencapai 10.208 siswa. Terdiri dari 1.104 siswa SMK Negeri dan 9.104 siswa SMK Swasta. Jumlah rombongan belajar 330 rombel, ruang kelas 350 ruang, ruang laboratorium 48 lab, dan ruang perpustakaan sebanyak 23 perpustakaan.

Sedangkan jumlah guru SMK di Bekasi Timur sebanyak 421 guru dan pegawai (tenaga kependidikan) sebanyak 134 orang.

BACA JUGA :

I. PESERTA DIDIK

Jumlah peserta didik jenjang SMK di Kecamatan Bekasi Timur, Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2018/2019 pada Semester Ganjil mencapai 10.208 siswa. Terdiri dari 1.104 siswa SMK Negeri atau sekitar 10,81%, dan 9.104 siswa SMK Swasta atau mencapai 89,19%.

Rabu, 02 Januari 2019

Ini Anggaran Pendidikan Tahun 2019

Rp. 492.455.088.152.000,00


Jakarta (BIB) - Tahukah kamu, bahwa anggaran pendidikan bukan hanya berada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) semata? Tetapi tersebar di 24 kementerian/lembaga dan di transfer ke daerah juga.

Bahkan, anggaran pendidikan terbesar didapatkan oleh Kementerian Agama lo, bukan di Kemdikbud. Berdasarkan data APBN, anggaran untuk pendidikan di Kementerian Agama mencapai Rp. 51.896.000.173.000,00 atau sekitar 10,53%. Sedangkan anggaran terbesar berikutnya berada di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) mencapai Rp. 40.210.514.934.000,00 (8,16%).

Sedangkan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) anggaran pendidikan cuma sekitar 7,30% dari total anggaran pendidikan tahun 2019, yaitu sebesar Rp. 35.993.087.934.000,00.

Anggaran pendidikan tahun 2019 sebesar Rp. 492.455.088.152.000,00 (Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Triliun Empat Ratus Lima Puluh Lima Miliar Delapan Puluh Delapan Juta Seratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah).

Berikut ini adalah tabel anggaran pendidikan tahun 2019 :

Senin, 31 Desember 2018

Ini Peringkat Proper Biru di Jawa Barat 2018

230 Perusahaan



Kota Bekasi (BIB) - Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor : SK.613/Menlhk/Setjen/KUM.1/12/2018 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2017-2018 khususnya di Provinsi Jawa Barat pada Kategori Proper Biru, jumlah perusahaan yang mendapatkan Proper Biru sebanyak 230 perusahaan.

Data ini termaktub dalam Lampiran SK.613/Menlhk/Setjen/KUM.1/12/2018 dalam Lampiran III yang ditandatangani pda tanggal 21 Desember 2018.

Dari 1.906 perusahaan yang mendaftarkan sebagai peserta proper 2018, penerima dari Provinsi Jawa Barat sebagai berikut :
  • EMAS : 7 perusahaan;
  • HIJAU : 20 perusahaan;
  • BIRU : 230 perusahaan;
  • MERAH : 29 perusahaan; dan
  • HITAM : 0 perusahaan
Untuk peringkat Kategori Proper Biru, perusahaan didominasi dari Kabupaten Bekasi (60 perusahaan), Kabupaten Karawang (31 perusahaan), Kabupaten Bogor (20 perusahaan), Kabupaten Bandung (19 perusahaan), dan Kota Depok (14 perusahaan).

BACA JUGA :

Berikut ini adalah Perusahaan Penerima Proper Kategori Biru di Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 :

Ini Perusahaan Proper Merah Tahun 2018


Jakarta (BIB) - Pada tahun 2018 ini, jumlah perusahaan dengan penilaian Proper Merah cukup banyak. Ada 241 perusahaan di seluruh Indonesia yang mendapatkan penilaian PROPER MERAH. Ini artinya perusahaan tersebut tidak patuh terhadap pengelolaan lingkungan alias melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

Pengamat dan pemerhati lingkungan, Tengku Imam Kobul Moh Yahya S di Jakarta baru-baru ini mengakui ketidakpatuhan perusahaan dalam mengelola lingkungan disebabkan beberapa faktor. Namun, umumnya dikategorikan 3 faktor besar.

BACA JUGA :

"Banyak masalah dalam pengelolaan lingkungan oleh perusahaan. Mereka menganggap mengelola lingkungan dengan baik bukan merupakan bagian dari investasi, sehingga pengelolaan lingkungan menjadi asal-asalan. Hal ini disebabkan beberapa faktor, namun yang dominan dilapangan hanya 3 faktor utama. Yaitu, pertama; perusahaan yang mengurus Izin Lingkungan (Amdal, UKL-UPL) hanya menggugurkan kewajiban semata, sehingga setelah dokumen studi amdal jadi, kegiatan yang menjadi kewajibannya untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan diabaikan begitu saja," kata Tengku Imam Kobul MYS yang tinggal di Bekasi ini.

Proper Biru di DKI Jakarta 2018

52 Proper Biru


Jakarta Timur (BIB) - Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK) Nomor : SK.613/Menlhk/Setjen/KUM.1/12/2018 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2017-2018 di Lampiran III, Provinsi DKI Jakarta mendapatkan 52 proper biru.

Sedangkan proper lainnya adalah :
  • EMAS : 0 perusahaan;
  • HIJAU : 5 perusahaan;
  • BIRU : 52 perusahaan;
  • MERAH : 17 perusahaan; dan
  • HITAM : 0 perusahaan.
 Sehingga tercatat, peringkat tertinggi proper di DKI Jakarta tahun 2018 ini adalah Hijau.