Inilah SK Keanggotaan TKPSDA WS Ciliwung Cisadane Periode 2018-2023 :
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR : 917/KPTS/M/2018
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR WILAYAH SUNGAI CILIWUNG CISADANE
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka mengoordinasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah dan para pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2017 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Tingkat Wilayah Sungai, dapat dibentuk tim koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai sesuai dengan kebutuhan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai, Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane merupakan wilayah sungai lintas provinsi yang merupakan kewenangan Pemerintah;



