Bandung (BIB) - Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang SMA, SMK dan SLB di Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2018/2019, adalah sebagai berikut :
DASAR HUKUM
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain Yang Sederajat;
- Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru SMA, SMK, SMALB, SMA Terbuka dan SMK Terbuka.
- Jumlah Peserta Didik (Siswa) SMA minimal 20 siswa dan maksimal 36 siswa per kelas (rombongan belajar)
- Jumlah Peserta Didik (Siswa) SMK minimal 15 siswa maksimal 36 siswa per kelas (rombongan belajar)
- Jumlah Rombongan Belajar (Rombel) SMA minimal 3 rombel dan maksimal 36 rombel dan tiap jenjang maksimal 12 rombel
- Jumlah Rombongan Belajar (Rombel) SMK paling sedikit 3 rombel dan maksimal 72 rombel, dan tiap jenjang maksimal 24 rombel.
Artinya, tiap satuan pendidikan jenjang SMA minimal jumlah siswa 20 anak dan maksimal 432 siswa (36 x 12). Sedangkan jumlah siswa jenjang SMK minimal 15 siswa dan maksimal 864 siswa (36 x 24) untuk PPDB Kelas 10.


