Senin, 09 Januari 2017

Bang Imam Ucapkan Terima Kasih

Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh ...

Semangat Pagi

Bang Imam lagi di tengah-tengah kebun sawit, Kampung Baringin, Lingkungan VII, Kelurahan Sangkunur, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara (Januari 2017)
Pertama sekali saya berterima kasih terhadap semua nya yang sudah menyempatkan melihat, bertanya dan mengomentari semua catatan-catatan yang ada di blog ini.

Hingga di awal Januari 2017, sudah ada 4.005.842 orang yang mengunjunginya, terima kasih atas atensi yang sudah singgah dan membaca isinya.

Sebagai pemerhati sosial dan pendidikan, blog ini selalu memberikan informasi dan ctatan ringan soal perkembangan dari waktu ke waktu.

Agar lebih terarah dan tidak bias, kalau kata orang saat ini "hoak", maka blog ini menambah referensi dan data serta tabel dari sumber informasi aslinya

Saya berharap kepada yang sudah singgah selalu mengutamakan diskusi agar informasi lebih tajam dan menambah wawasan kita semua, utamanya masyarakat sosial dan pendidikan di seluruh Indonesia

Sekali lagi terima kasih, selamat tahun baru 2017

Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S (Bang Imam)

link :
Facebook : Bang Imam Kinali Bekasi
Twitter : Bang Imam
Instagram : BangImam_Berbagi
WA : 0857 3998 6767
Email : bangimam.kinali@gmail.com

IKLAN : WA/SMS 0857 3998 6767

Selasa, 03 Januari 2017

Danau Siais

Danau Siais terletak di Desa Siais, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara



Foto : Bang Imam

Selasa, 20 Desember 2016

SIMPATIKA MADRASAH 2016

13.803 Guru Dinyatakan Tidak Aktif



Jakarta (BIB) - Bila Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki Dapodik (Data Pokok Pendidikan), Kementerian Agama menamakan pendataan gurunya dengan istilah SIMPATIKA.

SIMPATIKA adalah Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Agama. Simpatika ini dikelola oleh Sub Direktorat PTK, Direktorat Pendidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam (Pendis), Kementerian Agama.

Berdasarkan data simpatika pada Semester Satu Tahun Pelajaran 2016/2017, jumlah guru madrasah di Indonesia mencapai 686.311 orang. Terdiri dari 672.508 orang dinyatakan sebagai guru madrasah AKTIF, dan 13.803 orang guru madrasah TIDAK AKTIF.

Sedangkan jumlah tenaga kependidikan (TK) pada sekolah madrasah sebanyak 136.504 orang. Yang dinyatakan masih aktif bekerja sebanyak 85.064 orang, dan TIDAK AKTIF mencapai 51.440 orang.

Dengan jumlah tersebut, mereka tersebar di 34 provinsi yang mengabdi di 77.171 madrasah. Jumlah ini sudah mencakup madrasah dari jenjang Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA)  baik yang berstatus negeri maupun swasta.

Senin, 19 Desember 2016

MEMBEDAH ANGGARAN PENDIDIKAN DI KOTA BEKASI TAHUN 2016

Minimal 20% Tercapai Sejak APBN 2009

Kota Bekasi (BIB) - Tahu ga .. kenapa anggaran pendidikan harus minimal 20% ? Perhitungannya juga harus 20% di APBN, 20% di APBN Provinsi dan 20% di APBN Kabupaten/Kota...

Ternyata aturan itu sudah masuk dalam amanat Undang-Undang lho... tepatnya di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). 

Kalau membaca undang-undangnya, kita merujuk deh ke BAGIAN KEEMPAT, PENGALOKASIAN DANA PENDIDIKAN.

Di Pasal 49 sangat jelas disebutkan bahwa alokasi anggaran pendidikan wajib minimal 20% dari total APBN dan APBD, selengkapnya mari kita simak pasal-nya ya :

Pasal 49 UU 20/2003 Tentang Sisdiknas :
  1. Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  2. Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  3. Dana pendidikan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Dana pendidikan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Ketentuan mengenai pengalokasian dana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Minggu, 18 Desember 2016

MEMPRIHATINKAN, ANGGARAN PENDIDIKAN DI DAERAH KURANG DARI 20%

Provinsi Hanya DKI Jakarta Yang Penuhi Aturan



Jakarta (BIB) - Memprihatinkan ... mengecewakan ... itulah ekspresi yang bisa dilakukan oleh Direktur Sosial dan Pendidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S.

"Saya mengelus dada melihat data yang ditampilkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ternyata daerah belum mampu dan ogah mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20% sesuai amanat Undang-Undang," tutur Bang Imam, panggilan akrab pemerhati pendidikan ini.

Bila melihat progres 2 tahun belakangan, yakni tahun anggaran 2015 dan 2016, hanya Provinsi DKI Jakarta saja yang sudah mengalokasikan anggaran pendidikan hingga 20%. Bahkan tahun 2015, cuma 19,5%.

Selebihnya 33 provinsi lainnya bahkan ada yang menganggarkan kurang dari 2%, sebut saja Provinsi Papua (1,4%) dan Provinsi Jawa Timur (1,7%).