Senin, 23 Februari 2015

UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang SDA Dibatalkan MK


Jakarta [SAPULIDI News] - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keberlakuan secara keseluruhan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) karena tidak memenuhi enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air.

Demikian putusan dengan Nomor 85/PUU-XII/2013 dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat pada Rabu (18/2) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon VII, Pemohon VIII, Pemohon IX, Pemohon X, dan Pemohon XI untuk seluruhnya.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan UUD 1945,” urai Arief membacakan putusan yang diajukan oleh PP Muhammadiyah, Perkumpulan Vanaprastha dan beberapa pemohon perseorangan tersebut.

Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman, putusan terkait UU SDA juga telah dipertimbangkan dalam putusan Putusan Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan Nomor 008/PUU-III/2005.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa sumber daya air sebagai bagian dari hak asasi, sumber daya yang terdapat pada air juga diperlukan manusia untuk memenuhi kebutuhan lainnya, seperti untuk pengairan pertanian, pembangkit tenaga listrik, dan untuk keperluan industri, yang mempunyai andil penting bagi kemajuan kehidupan manusia dan menjadi faktor penting pula bagi manusia untuk dapat hidup layak.

“Persyaratan konstitusionalitas UU SDA tersebut adalah bahwa UU SDA dalam pelaksanaannya harus menjamin terwujudnya amanat konstitusi tentang hak penguasaan negara atas air. Hak penguasaan negara atas air itu dapat dikatakan ada bilamana negara, yang oleh UUD 1945 diberi mandat untuk membuat kebijakan (beleid), masih memegang kendali dalam melaksanakan tindakan pengurusan (bestuursdaad), tindakan pengaturan (regelendaad), tindakan pengelolaan (beheersdaad), dan tindakan pengawasan (toezichthoudensdaad),” jelas Anwar.

Minggu, 22 Februari 2015

49 Data SMA, SMK dan MA di Tambun Selatan


Tambun Selatan (BIB) - Kecamatan Tambun Selatan memiliki memiliki 49 sekolah menengah lanjutan atas. Terdiri dari 6 SMA Negeri, 1 SMK Negeri, 15 SMA Swasta, 26 SMK Swasta dan 1 lembaga Madrasah Aliyah.

Beikut ini daftar SMA, MA, dan SMK di Tambun Selatan

I. SMA NEGERI

  1. SMA NEGERI 1 TAMBUN SELATAN, Jl. Kebon Kelapa, Desa Tambun
  2. SMA NEGERI 2 TAMBUN SELATAN, Jl. Aries Perum SKU Desa Mekarsari
  3. SMA NEGERI 3 TAMBUN SELATAN, Perum Graha Prima Desa Mangunjaya
  4. SMA NEGERI 4 TAMBUN SELATAN, Perum Griya Asri 2 Blok F Desa Sumberjaya
  5. SMA NEGERI 5 TAMBUN SELATAN, Sunset Boulevard Grand Wisata Desa Lambangsari
  6. SMA NEGERI 6 TAMBUN SELATAN, Jatimulya, Tambun Selatan

II. SMA SWASTA

  1. SMA ABDI NEGARA, Jl. Raya Pondok Timur Indah Blok B No.1 Kelurahan Jatimulya
  2. SMA IT THORIQ BIN ZIYAD, Jl. Toyogiri Selatan Kelurahan Jatimulya
  3. SMA YADIKA 8 JATIMULYA, Jl. H. Jampang No.91 Kelurahan Jatimulya
  4. SMA AL-MUSLIM, Jl. Raya Setu Kp. Bahagia Desa Tambun
  5. SMA PGRI TAMBUN, Jl. Kebon Kelapa No.99 Desa Tambun
  6. SMA PUTRADARMA GLOBAL SHCOOL, Perum Metland Tambun Jl. Kalimaya RT 06/03 Desa Tambun
  7. SMA YAPIK TAMBUN SELATAN, Jl. Raya Sultan Hasanuddin 226 Desa Tambun
  8. SMA BANI SALEH, Jl. Setia Darma 2 Desa Setiadarma

Minggu, 15 Februari 2015

Ini Daerah Yang Sudah Menyalurkan Dana BOS 2015

10 Daerah Telah Salurkan BOS


Jakarta (BIB) - Hingga per tanggal 13 Pebruari 2015, baru 10 provinsi yang sudah menyalurkan dana BOS pada Triwulan I untuk jenjang SD-SMP. Kesepuluh daerah tersebut adalah :

  1. Sumatera Barat = Rp. 185.262.800.000,00
  2. Kepulauan Riau = Rp. 61.822.200.000,00
  3. Bengkulu = Rp. 55.723.350.000,00
  4. Sumatera Selatan = Rp. 79.893.450.000,00
  5. Jawa Tengah = Rp. 897.860.200.000,00
  6. D.I Yogyakarta = Rp. 91.596.450.000,00
  7. Jawa Timur = Rp. 817.323.600.000,00
  8. Kalimantan Barat = Rp. 137.376.000.000,00
  9. Gorontalo = Rp. 40.021.950.000,00
  10. Nusa Tenggara Barat = Rp. 128.649.650.000,00

Perubahan APBN 2015 Sesuai NAWACITA

Pendidikan, Kesehatan & Perlindungan Sosial

Anggaran Pendidikan menjadi Rp. 406.703.987.206.000,00 (20,39%)


Kota Bekasi (BIB) - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan tahun 2015 telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI). Karena saat penyusunan APBN sebelumnya masih jaman SBY, sehingga Program Presiden baru yang bertumpu pada Nawacita dianggap kurang cocok.

Oleh karenanya, diawal tahun APBN langsung diubah sesuai dengan Nawacita.

Apa itu Nawacita ?

Nawacita adalah konsep Presiden pertama RI, Ir. Soekarno. Nawacita ini dirangkai dari 3 cita-cita Bung Karno untu memajukan Bangsa Indonesia setelah merdeka. Tiga cita-cita itu yang harus diwujudkan adalah :
  1. berdaulat secara politik;
  2. mandiri dalam ekonomi; dan
  3. berkpribadian dalam budaya.
Presiden Ir. H. Joko Widodo dan pasangannya Wakil Presiden Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla dalam Pemerintahan Kabinet Kerja 2014-2019 menyusun program pembangunan prioritas berdasarkan Nawacita dan Trisakti. 

Nawacita dan Trisakti ini dijabarkan dalam 9 agenda prioritas, yaitu :
  1. melindungi segenap Bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara;
  2. membangun tata kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya;
  3. membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan;
  4. melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya;
  5. meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia;
  6. meningkatkan produktifitas rakyat dan daya saing di pasar Internasional;
  7. mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik;
  8. melakukan revolusi karakter bangsa; dan
  9. memperteguh Ke-Bhinneka-an dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.

Jumat, 13 Februari 2015

Syarat Calon Peserta Sertifikasi Guru 2015

500 Ribu Guru Belum Sertifikasi

Kota Bekasi (BIB) - Sertifikasi Guru akan dilaksanakan pada tahun 2015. Untuk dapat memperoleh "Sertifikat Pendidik" mulai tahun 2015 ini, guru yang sudah memenuhi persyaratan dilakukan melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ).

Padahal diawal proses sertifikasi guru, proses dilakukan dengan penilaian portofolio. Namun, pada tahun 2009 proses pelaksanaan sertifikasi guru berubah pola dilaksanakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru lulusan S1 Kependidikan dan Non Kependidikan. Tahun 2011 kembali diubah menjadi Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.

Sebenarnya perbedaan antara proses 2007, 2009, 2011 dan 2015 ini hanya terletak pada proses rekruitmen dan penetapan calon peserta sertifikasi guru.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) menegaskan bahwa sertifikasi untuk memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat sebelum UUGD diundangkan pada tanggal 30 Desember 2005 harus sudah seelsai hingga akhir 2015.