Jumat, 12 Juli 2019

Siswa Inklusi Korban PPDB SMP Negeri di Kabupaten Bekasi 2019

Ada 1.506 Kursi Inklusi

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S

Restu Putra Ramadhan (13) adalah penyandang disabilitas/duduk di kursi roda, calon siswa yang ditolak oleh SMP Negeri 6 Cibitung, padahal setiap SMP Negeri wajib menerima 5% siswa yang berasal dari Disabilitas (Jalur Zonasi Inklusi). Foto: Istimewa
---------------------------
Dari Ibu Titik Rahayu/orang tua inklusi memakai kursi roda yang ditolak SMP Negeri 6 Cibitung. Pernyataan melalui interaktif di WA kepada saya...

Waalaikumsalam...

Mohon maaf utk saat ini anak sy sdh di terima di MTS Roudhotul Muhibin bekasi ..
Mohon maaf pak ini jg ada yg wa sy ..tapi sy lgi ada cara pengajian..di rumah,
Saya ibu nya Restu pak...

Untuk saat ini kami pribadi sudah ikhlas pak karna sudah ada sekolah yang mau menerima restu, cuma dari kejadian ini kami berharap ada perhatian khusus untuk restu ataupun restu-restu lainnya agar dapat mudah mendapatkan pendidikan di sekolah-sekolah negeri baik jenjang SD, SMP, SMA maupun sampai nanti ke perguruan tinggi negeri

Cuma yang masih saya bingungkan saat ini adalah kuota inklusi sebanyak 5% itu untuk siapa?

Karena dilihat dari hasil seleksi untuk jalur ini tidak ada satupun yang mendaftar
--------------------------
Kemaren, hari Rabu, 10 Juli 2019 sekitar pukul 09.01 wib, Bapak Hans Muntahar WA saya minta bantuan. Hans Muntahar adalah salah satu tokoh di Bekasi dan satu pengajian dengan saya di Majelis Sabar yang difasilitasi Pak Siswadi yang juga Ketua Dewan Presiden Penyandang Cacat Indonesia (PPCI) atau persatuan penyandang disabilitas/inklusi ini.

Begini WA lengkap Pak Hans Muntahar :

Tolong bantu...Bang Imam
.............................
Data Anak Didik

Nama Anak : Restu Putra Ramadhan
Umur : 13 th.

Disabilitas : Pakai Kursi Roda.

Alamat : 
Perum Citra Villa Wanasari.JB 1 No 3 Rt.03/Rw 017. Wanasari Cibitung.

Nama Orang Tua :Risman/Titik Rahayu
Pekerjaan :Buruh swasta

Nomor Kontak :0812 8182 9097

ZONASI :
di SMP Negeri 6 Cibitung Kabupaten Bekasi Jarak dari rumah 1 km.

CATATAN :
Orang Tua Wali Murid akan mendaftar ke SMPN 6 tapi Ditolak karena Anak Didik Dengan Kursi Roda.

PAYUNG HUKUM :
Undang Undang No.8 Tahun 2016.

LANDASAN MORAL :
QS Abbasa.

Jakarta, 6 Juli 2019
Relawan Advokasi Inklusi.
---------------------

Saya menjawab WA Pak Hans untuk menyanggupi klarifikasi masalah tersebut. Pak Hans kemudian melanjutkan bahwa informasi ini berasal dari Pak Siswadi (Ketua Dewan PPCI). Saya janji akan cek.

Pada hari Kamis, 11 Juli 2019 seluruh pengaduan di LSM Sapulidi kami verifikasi, salah satunya masalah Restu.

Saya mengirimkan catatan diatas ke semua wartawan yang saya kenal di Bekasi, mereka simpatik dan berjanji akan menulis dan akan membantu menyelesaikan masalah tersebut. 

Dua wartawan melalui media online yakni Berita Bekasi (Bang Roni) dan Ini Jabar (Bang Iwan) sudah terbit beritanya :

LINK DISINI :

Selain respon dari kedua media online tersebut, sejumlah media seperti Indopos (Bang Denny) dan Radar Bekasi (Bang Surya) siap merespon.

Bahkan kawan sperjuangan saya di PAUD Institute yang saat ini menjadi Sekjen Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS-PA) Mas Dhanang Sasongko minta bergabung dan siap advokasi.

Karena respon yang luar biasa dari teman-teman wartawan, saya berinisiatif menghubungi orang tua Restu melalui WA, seperti jawaban dan pengakuan Ibu Restu yang sudah saya tulis diatas.

Dan kemudian, Ibu Restu melanjutkan keluhannya dan keinginannya melalui WA kepada saya, dan mungkin juga perhatian pemerintah...

Begini ..
-------------

Orang tua restu kemudian menceritakan kronologisnya....

"Sebenarnya saat itu kami belum mendaftar di SMP 6 kami hanya menembuskan ke salah satu panitia PPDB disana kemudian kami ceritakan kondisi restu saat ini yang memang sudah duduk dikursi roda namun saat kami bertanya jawaban dari salah satu panitia PPDB disitu sudah tidak mengenakan pertama membahas sarana prasarana yang menurutnya masih belum lengkap, kemudian kami katakan saja yang restu butuhkan hanya kelas dibawah tetapi malah dilanjutkan lagi katanya "kami rencana untuk kelas 7 itu dilantai 3 dan masuk siang"

kemudian kata salah satu panitia tersebut berkata lagi "memang anak ibu mau duduk saja diam sedangkan kami ada mata pelajaran olahraga dan matapelajaran-matapelajaran lain yang mengharuskan anak aktif dilapangan"

kami rasa dengan kedua statement tersebut secara tidak langsung mematahkan semangat kami pak
----------------------------

Ibu Restu melanjutkan

Dan menurut kami juga itulah yang membuat restu-restu lain mundur untuk mendaftarkan anaknya bersekolah di sekolah negeri
---------------------------------

Ibu Restu kembali memberi rasa terima kasih

Jujur saya juga sama pak gregetan, terima kasih atas kepeduliannya yaa pak untuk anak saya

Iya pak gapapa, yang saya harapkan setelah pengalaman saya ini ke depannya tidak terjadi lagi hal yang dialami restu saat ini terhadap restu-restu yang lain
--------------------------

Karena masih penasaran, saya kembali melihat laman PPDB SMP Kabupaten Bekasi. Dalam Juknis PPDB SMP Negeri Kabupaten Bekasi Tahun Ajaran 2019/2020, ada 3 jalur seleksi dalam penerimaan siswa baru, diantaranya:
  1. Jalur Zonasi;
  2. Jalur Prestasi; dan 
  3. Jalur Perpindahan Orang Tua
Jalur Zonasi memiliki daya tampung maksimal 80% dengan rincian:
  • 55% untuk daya tampung Jalur Zonasi Jarak;
  • 20% untuk daya tampung Jalur Zonasi Pra Sejahtera; dan
  • 5% untuk daya tampung Jalur Inklusi.
Jika dihitung, daya tampung bagi calon siswa Jalur Zonasi Inklusi ini mencapai 1.506 kursi yang tersebar di 104 SMP Negeri yang ada di Kabupaten Bekasi. Pelaksanaan seleksi dimulai pada 1-2 Juli 2019 dan pengumuman pada 3 Juli 2019.

Hingga akhir masa daftar ulang, tercatat hanya 6 siswa yang mendaftar pada Jalur Zonasi Inklusi, yaitu masing-masing pendaftar 1 orang di;
  1. SMP Negeri 2 Cikarang Barat (1 orang);
  2. SMP Negeri 3 Cikarang Selatan (1 orang);
  3. SMP Negeri 2 Cikarang Utara (1 orang);
  4. SMP Negeri 6 Tambun Selatan (1 orang);
  5. SMP Negeri 7 Tambun Selatan (1 orang); dan
  6. SMP Negeri 13 Tambun Selatan (1 orang).
 Sehingga dari 1.506 kursi yang disediakan cuma 6 siswa (0,39%) yang diterima. Uniknya, Restu Putra Ramadhan yang hendak mendaftar di SMP Negeri 6 Cibitung sudah ditolak dari awal, karena sarana dan prasarana tidak lengkap dan kelas pembelajaran dilakukan di lantai 3 dan masuk siang.

Jika membaca Juknis PPDB SMP Negeri di Kabupaten Bekasi Tahun Ajaran 2019/2020 sesuai dengan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 25 Tahun 2019, pelaksanaan PPDB memiliki asas Nondiskriminatif, Objektif, Transparan, Akuntabel, dan Berkeadilan.

Nyatanya prinsip ini tidak diterapkan di PPDB Kabupaten Bekasi. Pada aturan Jalur Zonasi Jarak Inklusi juga disebutkan dengan jelas bahwa, "Seluruh pendidikan tingkat Sekolah Menengah Pertama menyelenggarakan Jalur Inklusi". 

Dan memang setiap SMP Negeri memberikan jatah daya tampung sebesar 5% untuk siswa inklusi. Sedangkan juknis juga mengatakan bahwa parameter seleksi jenjang SMP Jalur Inklusi disesuaikan dengan kebutuhan khusus calon peserta didik.

Sementara itu persyaratan khusus buat siswa inklusi hanya dibuktikan dengan dokumen Keterangan Disabilitas dari Rumah Sakit.

Sayang dari semua juknis diatas, tidak satupun dipertimbangkan oleh panitia SMP Negeri 6 Cibitung. Jika demikian adanya, saya berharap kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Bupati Bekasi untuk memberikan sanksi terhadap panitia dan kepala sekolah SMP Negeri 6 Cibitung karena telah dengan sengaja menolak siswa dan melanggar prinsip dasar Juknis PPDB.

Selain itu dalam juknis di BAB IX soal SANKSI jelas diatur, berikut ini :
-----------------------
SANKSI

Pelanggaran terhadap petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2019/2020 ini diberikan sanksi dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Dinas Pendidikan Kabupaten memberikan sanksi kepada kepala sekolah, guru dan/atau tenaga kependidikan berupa;
  • teguran tertulis;
  • penundaan atau pengurangan hak;
  • pembebasan tugas; dan/atau
  • pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
2. Pengenaan sanksi juga berlaku bagi komite sekolah atau pihak lain yang melanggar ketentuan petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2019/2020.

3. Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada nomor (1) dan nomor (2), selain sanksi administratif juga dapat diberlakukan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nah, bicara peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 di Pasal 145 jelas disebutkan begini;

"Setiap orang yang menghalang-halangi dan/atau melarang Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)"

Kalau sudah jelas begini, beranikah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Bupati Bekasi menjalankan amanah dan aturan yang dibuatnya sendiri. 

Atau hanya slogan belaka, dan tidak akan dipatuhi oleh pembuat aturan tersebut. 

Jika memang demikian adanya, maka Restu-Restu yang lain dimasa yang akan datang tetap tidak akan mendapatkan hak nya untuk bersekolah di sekolah negeri.

Miris ya....

*Tengku Imam Kobul Moh Yahya S adalah pemerhati pendidikan dan tinggal di bekasi.

Berikut ini adalah daya tampung siswa pada Jalur Zonasi Inklusi SMP Negeri di Kabupaten Bekasi Tahun Ajaran 2019/2020 :


DAYA TAMPUNG JALUR ZONASI INKLUSI PPDB SMP NEGERI KAB BEKASI 2019

No
SMP Negeri
Daya
Tampung
(100%)
Jalur Zonasi Inklusi (5%)
Kuota
Inklusi
(5%)
Pendaftar
Diterima

Jumlah
37.044
1.506
6
6
1
SMPN 1 Cikarang Pusat
200
10
0
0
2
SMPN 2 Cikarang Pusat
200
10
0
0
3
SMPN 3 Cikarang Pusat
120
6
0
0
4
SMPN 1 Cikarang Timur
400
20
0
0
5
SMPN 2 Cikarang Timur
360
18
0
0
6
SMPN 3 Cikarang Timur
320
16
0
0
7
SMPN 4 Cikarang Timur
240
12
0
0
8
SMPN 5 Cikarang Timur
120
6
0
0
9
SMPN 1 Cikarang Barat
440
22
0
0
10
SMPN 2 Cikarang Barat
360
18
1
1
11
SMPN 3 Cikarang Barat
280
14
0
0
12
SMPN 4 Cikarang Barat
400
20
0
0
13
SMPN 5 Cikarang Barat
80
4
0
0
14
SMPN 1 Cikarang Selatan
440
22
0
0
15
SMPN 2 Cikarang Selatan
320
16
0
0
16
SMPN 3 Cikarang Selatan
320
16
1
1
17
SMPN 4 Cikarang Selatan
280
14
0
0
18
SMPN 5 Cikarang Selatan
240
12
0
0
19
SMPN 1 Cikarang Utara
440
22
0
0
20
SMPN 2 Cikarang Utara
440
22
1
1
21
SMPN 3 Cikarang Utara
360
18
0
0
22
SMPN 4 Cikarang Utara
400
20
0
0
23
SMPN 5 Cikarang Utara
360
18
0
0
24
SMPN 6 Cikarang Utara
440
22
0
0
25
SMPN 1 Babelan
360
18
0
0
26
SMPN 2 Babelan
360
18
0
0
27
SMPN 3 Babelan
360
18
0
0
28
SMPN 4 Babelan
400
20
0
0
29
SMPN 5 Babelan
160
8
0
0
30
SMPN 1 Tarumajaya
400
20
0
0
31
SMPN 2 Tarumajaya
360
18
0
0
32
SMPN 3 Tarumajaya
200
10
0
0
33
SMPN 1 Muaragembong
240
12
0
0
34
SMPN 2 Muaragembong
160
8
0
0
35
SMPN Satu Atap Muaragembong
120
6
0
0
36
SMPN 1 Cabangbungin
320
16
0
0
37
SMPN 2 Cabangbungin
160
8
0
0
38
SMPN Satu Atap Cabangbungin
80
4
0
0
39
SMPN 1 Pebayuran
440
22
0
0
40
SMPN 2 Pebayuran
320
16
0
0
41
SMPN Satu Atap Pebayuran
160
8
0
0
42
SMPN 1 Kedungwaringin
320
16
0
0
43
SMPN 2 Kedungwaringin
240
12
0
0
44
SMPN Satu Atap Kedungwaringin
120
6
0
0
45
SMPN 1 Karangbahagia
400
20
0
0
46
SMPN 2 Karangbahagia
200
10
0
0
47
SMPN 3 Karangbahagia
240
12
0
0
48
SMPN 1 Sukakarya
280
14
0
0
49
SMPN 1 Sukatani
400
20
0
0
50
SMPN 2 Sukatani
400
20
0
0
51
SMPN 1 Sukawangi
360
18
0
0
52
SMPN 2 Sukawangi
280
14
0
0
53
SMPN 1 Tambelang
400
20
0
0
54
SMPN 2 Tambelang
160
8
0
0
55
SMPN Satu Atap Tambelang
80
4
0
0
56
SMPN 1 Cibitung
440
22
0
0
57
SMPN 2 Cibitung
440
22
0
0
58
SMPN 3 Cibitung
400
20
0
0
59
SMPN 4 Cibitung
400
20
0
0
60
SMPN 5 Cibitung
320
16
0
0
61
SMPN 6 Cibitung
320
16
0
0
62
SMPN 7 Cibitung
80
4
0
0
63
SMPN 8 Cibitung
280
14
0
0
64
SMPN Satu Atap Cibitung
120
6
0
0
65
SMPN 1 Tambun Selatan
440
22
0
0
66
SMPN 2 Tambun Selatan
400
20
0
0
67
SMPN 3 Tambun Selatan
400
20
0
0
68
SMPN 4 Tambun Selatan
440
22
0
0
69
SMPN 5 Tambun Selatan
360
18
0
0
70
SMPN 6 Tambun Selatan
440
22
1
1
71
SMPN 7 Tambun Selatan
360
18
1
1
72
SMPN 8 Tambun Selatan
360
18
0
0
73
SMPN 9 Tambun Selatan
360
18
0
0
74
SMPN 10 Tambun Selatan
360
18
0
0
75
SMPN 11 Tambun Selatan
360
18
0
0
76
SMPN 12 Tambun Selatan
360
18
0
0
77
SMPN 13 Tambun Selatan
320
16
1
1
78
SMPN 14 Tambun Selatan
160
8
0
0
79
SMPN 15 Tambun Selatan
200
10
0
0
80
SMPN 1 Tambun Utara
400
20
0
0
81
SMPN 2 Tambun Utara
320
16
0
0
82
SMPN 3 Tambun Utara
440
22
0
0
83
SMPN 4 Tambun Utara
320
16
0
0
84
SMPN 5 Tambun Utara
320
16
0
0
85
SMPN 6 Tambun Utara
240
12
0
0
86
SMPN Satu Atap Tambun Utara
120
6
0
0
87
SMPN 1 Setu
400
20
0
0
88
SMPN 2 Setu
120
12
0
0
89
SMPN 3 Setu
160
8
0
0
90
SMPN 4 Setu
360
18
0
0
91
SMPN 5 Setu
160
8
0
0
92
SMPN Satu Atap Setu
120
6
0
0
93
SMPN 1 Serangbaru
240
12
0
0
94
SMPN 2 Serangbaru
200
10
0
0
95
SMPN 3 Serangbaru
240
12
0
0
96
SMPN 1 Cibarusah
360
18
0
0
97
SMPN 2 Cibarusah
160
8
0
0
98
SMPN 3 Cibarusah
320
16
0
0
99
SMPN 4 Cibarusah
160
8
0
0
100
SMPN 5 Cibarusah
240
12
0
0
101
SMPN Satu Atap Cibarusah
80
4
0
0
102
SMPN 1 Bojongmangu
200
10
0
0
103
SMPN 2 Bojongmangu
80
4
0
0
104
SMPN 3 Bojongmangu
80
4
0
0

Sumber : Perubahan Juknis PPDB SMP Negeri Kabupaten Bekasi 2019

#BangImamBerbagi #JalurZonasi #Inklusi #SMP #KabupatenBekasi #2019

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi