Jakarta (BIB) - Penggunaan BOS Reguler untuk SD diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 pada Lampiran I.
Sedikitnya ada 10 item rincian penggunaan dana BOS Reguler untuk jenjang SD. BOS SD diberikan sebanyak Rp. 800.000,- per siswa per tahun.
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler jenjang Sekolah Dasar (SD) digunakan untuk :
1. Pengembangan Perpustakaan
a). Penyediaan Buku Teks Utama
- sekolah wajib menyediakan buku teks utama bagi peserta didik sesuai dengan kurikulum yang digunakan;
- buku teks utama bagi peserta didik dibeli untuk memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk tiap peserta didik pada tiap mata pelajaran atau tema;
- guku teks utama bagi guru dibeli untuk memenuhi kebutuhan buku mata pelajaran atau tema sesuai kelas yang diajarkan;
- buku teks utama bagi kepala sekolah dibeli untuk memenuhi kebutuhan buku semua mata pelajaran atau tema;
- harga buku teks utama mengacu kepada HET (harga eceran tertinggi) yang telah ditetapkan oleh Kementerian;
- buku teks utama yang dibeli oleh sekolah melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE) harus dijadikan pegangan oleh guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku teks utama ini digunakan sebagai buku teks utama pembelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks utama dari Kementerian.
- menyediakan buku teks pendamping bagi peserta didik dan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan;
- buku teks pendamping dibeli untuk memenuhi kebutuhan tiap mata pelajaran;
- buku teks pendamping yang boleh dibeli sekolah merupakan buku teks pendamping yang telah dinilai oleh Kementerian.
Buku non teks yang dimaksud, yaitu antara lain buku bacaan, buku pengayaan, dan buku referensi, terutama yang menunjang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dan Pengembangan Literasi Sekolah (PLS) sesuai dengan mekanisme Pengadaan Barang/Jasa (PJB) Sekolah. Buku non teks yang dibeli harus mengacu kepada aturan yang ditetapkan Kementerian.
d). Langganan Majalah
Langganana Majalah atau Publikasi Berkala yang terkait dengan pendidikan baik melalui luring maupun melalui daring.
e). Pemeliharaan atau pembelian baru atau koleksi perpustakaan.
f). Peningkatan Kompetensi Tenaga Perpustakaan.
g). Pengembangan pangkalan data (database) perpustakaan dan perpustakaan elektronik (e-library) atau perpustakaan digital (digital library).
h). pemeliharaan perabot perpustakaan atau pembelian baru.
i). pemeliharaan dan/atau pembelian AC Baru.
Pembelian buku teks dan buku non teks maksimal 20% (dua puluh persen) dari dana BOS Reguler yang diterima.
Pembelian buku teks pendamping dan buku non teks dilakukan apabila kebutuhan buku teks utama bagi peserta didik, guru, dan kepala sekolah di sekolah sudah terpenuhi.
Pembelian buku teks pendamping dan buku non teks dilakukan melalui sistem katalog elektronik (e-katalog).
Dalam hal pembelian melalui sistem katalog elektronik dimaksud tidak dapat dilakukan, maka pembelian buku teks pendamping dan buku non teks dilakukan melalui mekanisme PJB Sekolah.
2. PPDB
Biaya dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), termasuk pendataan ulang bagi peserta didik lama, antara lain;
- biaya kegiatan PPDB, daftar ulang atau pendataan ulang terdiri atas pengadaan alat tulis kantor, penggandaan formulir, penyediaan konsumsi, transportasi untuk koordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota, dan publikasi atau pengumuman PPDB, dan biaya layanan PPDB Daring (tidak termasuk sewa aplikasi PPDB); dan/atau
- biaya kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (KPLS) terdiri atas pengadaan alat tulis kantor, fotocopi bahan atau materi, pembelian alat atau bahan habis pakai, penyediaan konsumsi, dan/atau transportasi dan jasa profesi bagi nara sumber dari luar sekolah.
3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
a). Kegiatan Pembelajaran
- membeli atau mengganti alat peraga pendidikan yang diperlukan sekolah untuk memenuhi SNP;
- mendukung penyelenggaraan pembelajaran aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan;
- pengembangan pendidikan karakter dan penumbuhan budi pekerti;
- pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan;
- pemantapan persiapan ujian;
- pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak, dan menyenangkan;
- pembiayaan lomba di tingkat kabupaten/kota yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, termasuk untuk biaya transportasi dan akomodasi peserta didik atau guru dalam mengikuti lomba, dan biaya pendaftaran mengikuti lomba;
- biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK), misalnya untuk pembelian bahan atau komponen material perakitan, dan pengembangan e-book.
- pembelian atau langganan buku digital, dan/atau aplikasi pembelajaran digital.
b). Kegiatan Ekstrakurikuler
- Krida, seperti; ke-Pramuka-an, Latihan Kepemimpinan Siswa, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra);
- Karya Ilmiah, seperti kegiatan ilmiah, kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik dan penelitian;
- Latihan Olah Bakat dan Olah Minat, seperti; pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, jurnalistik, teater, dan teknologi informasi dan komunikasi;
- Keagamaan, seperti; ceramah pemerintah keagamaan, baca tulis Al-Qur'an, retreat, dan/atau bentuk ektrakurikuler keagamaan;
- pembiayaan lomba yang tidak dibiayai dari dana pemerintah pusat atau daerah, termasuk untuk biaya transportasi dan akomodasi peserta didik atau guru dalam mengikuti lomba, dan biaya pendaftaran mengikuti lomba.
4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
Kegiatan
evaluasi pembelajaran yang dapat dibiayai meliputi kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, USBN, dan evaluasi kegiatan ekstrakurikuler. Komponen pembiayaan yang dapat dibayarkan terdiri atas:
- transportasi dan penyediaan konsumsi penyusunan indicator dan penelaahan soal USBN di Kelompok Kerja Guru (KKG);
- fotokopi atau penggandaan soal;
- fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala Sekolah, serta dari kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik;
- biaya transportasi pengawas ujian yang ditugaskan di luar Sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan/atau
- biaya penyediaan konsumsi penyelenggaran kegiatan evaluasi pembelajaran, pemeriksaan hasil ujian, dan evaluasi kegiatan ekstrakurikuler di Sekolah.
5. Pengelolaan Sekolah
a. Pembelian
alat dan/atau bahan habis pakai yang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan pembelajaran, administrasi dan layanan umum, dan tata
usaha dan perkantoran.
b. Pembelian
dan pemasangan alat absensi bagi guru dan tenaga kependidikan, termasuk tipe finger print scan yang
terkoneksi dengan Dapodik.
c. Pembelian
peralatan kesehatan dan keselamatan antara lain tandu, stetoskop, tabung oksigen, tabung pemadam kebakaran, dan/atau alat kesehatan dan keselamatan sejenisnya.
d. Pembiayaan
rapat tim BOS Reguler Sekolah yang meliputi pembelian
alat dan/atau bahan habis pakai, penyediaan konsumsi,
dan/atau transportasi.
e. Transportasi
dalam rangka pengambilan dana untuk keperluan Sekolah di bank atau kantor pos. Penyediaan konsumsi dan/atau akomodasi diperbolehkan jika diperlukan (bagi Sekolah yang lokasinya jauh atau memerlukan waktu).
f. Transportasi
dalam rangka koordinasi dan pelaporan program BOS Reguler ke dinas pendidikan provinsi. Penyediaan konsumsi dan/atau akomodasi diperbolehkan jika diperlukan (bagi Sekolah yang lokasinya jauh atau memerlukan waktu).
g. Penggandaan
laporan dan/atau pembiayaan korespondensi.
h. Pembiayaan
untuk membangun, mengembangkan, dan/atau memelihara
laman Sekolah dengan domain “sch.id”. Pembiayaan meliputi pembelian domain,
konsumsi, transportasi, dan/atau jasa profesi
pengembang laman.
i. Pembiayaan
kegiatan pengembangan inovasi Sekolah, seperti Sekolah hijau, Sekolah sehat, Sekolah ramah anak, Sekolah adiwiyata, dan lainnya.
j. Pembiayaan
kegiatan program pelibatan keluarga di Sekolah, yang meliputi pengadaan alat dan/atau bahan habis pakai untuk mendukung kegiatan, penyediaan konsumsi atau transportasi panitia, dan jasa profesi bagi narasumber dari luar Sekolah.
k. Pelaksanaan
pengelolaan Sekolah melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh Kementerian seperti perencanaan, pembukuan, dan penyusunan laporan melalui aplikasi RKAS, penyampaian laporan hasil belajar melalui aplikasi e-rapor, dan
pendataan melalui aplikasi Dapodik,
dengan ketentuan sebagai berikut:
1) biaya
yang dikeluarkan untuk keseluruhan rangkaian tahapan
kegiatan, mencakup:
a) pemasukan
data;
b) validasi;
c) pemutakhiran;
dan
d) sinkronisasi
data ke dalam aplikasi;
2) komponen
pembiayaan kegiatan pada angka 1) adalah:
a) penggandaan
formulir Dapodik;
b) pengadaan
alat dan/atau bahan habis pakai pendukung
kegiatan;
c) penyediaan
konsumsi dan transportasi kegiatan pemasukan
data, validasi, pemutakhiran, dan sinkronisasi;
d) biaya
warung internet (warnet) dan biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan penggunaan aplikasi tidak dapat dilakukan di Sekolah karena permasalahan jaringan internet;
e) biaya
transportasi lokal dalam rangka koordinasi verifikasi
dan validasi data;
f) honor
operator aplikasi. Kebijakan pembayaran
honor untuk operator aplikasi di
Sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut:
(1) kegiatan penggunaan aplikasi diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi yang kompeten yang sudah
tersedia di Sekolah, baik yang berasal dari pegawai
tetap maupun tenaga honorer, sehingga Sekolah
tidak perlu menganggarkan biaya tambahan
untuk pembayaran honor bulanan;
dan
(2) apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang kompeten, Sekolah dapat menugaskan operator aplikasi lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan).
l. Sekolah
yang berada di daerah terpencil dan/atau belum ada jaringan listrik dapat menyewa atau membeli genset
atau panel surya termasuk peralatan
pendukungnya, sesuai dengan kebutuhan
di daerah tersebut, termasuk biaya perawatan dan/atau
perbaikan.
m. Sekolah
yang berada di daerah yang mengalami bencana alam berdasarkan pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk membiayai penanggulangan dampak darurat bencana, khususnya selama masa tanggap darurat.
6. Pengembangan Keprofesian Guru dan Tenaga Kependidikan Serta Pengembangan Manajemen Sekolah
a. Kegiatan
Kelompok Kerja Guru atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah. Bagi Sekolah yang memperoleh hibah (block grant)
pengembangan Kelompok Kerja Guru atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, diperbolehkan menggunakan BOS Reguler hanya untuk biaya transportasi kegiatan apabila hibah yang diterima tidak menyediakan biaya transportasi.
b. Menghadiri
seminar atau lokakarya yang terkait langsung dengan
peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan antara lain:
- penyusunan RPP;
- pengembangan dan/atau penerapan program penilaian kepada peserta didik;
- penyusunan soal USBN;
- pengembangan lahan Sekolah (contoh: kegiatan beternak, berkebun, dan biotrop); dan/atau
- kegiatan lain yang sejenis, dengan syarat ditugaskan oleh Sekolah.
Biaya
yang dapat dibayarkan meliputi biaya pendaftaran, transportasi, dan/atau akomodasi apabila seminar atau lokakarya
diadakan di luar Sekolah sesuai dengan standar biaya
umum
daerah.
c. Pembiayaan
untuk mengadakan kegiatan pelatihan (in house training) atau lokakarya (workshop)
di Sekolah antara lain:
- pemantapan penerapan kurikulum/silabus;
- pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan RPP;
- pengembangan dan/atau penerapan program penilaian kepada peserta didik; dan/atau
- peningkatan kualitas manajemen dan administrasi Sekolah.
Pembiayaan
yang dapat dibayarkan, meliputi fotokopi bahan atau materi, pembelian alat dan/atau bahan habis pakai, penyediaan konsumsi, dan/atau transportasi dan jasa profesi bagi narasumber dari luar Sekolah.
7. Langganan Daya Dan Jasa
a. Biaya
untuk membayar langganan daya dan jasa yang mendukung
kegiatan pembelajaran di Sekolah, antara lain listrik, telepon, air, dan/atau iuran kebersihan atau sampah.
b. Biaya
pemasangan instalasi listrik baru apabila sudah ada jaringan di sekitar Sekolah, dan/atau penambahan daya listrik.
c. Biaya
langganan internet dengan cara berlangganan maupun prabayar, baik dengan fixed modem maupun dengan mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila
sudah ada jaringan di sekitar Sekolah. Khusus untuk penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal
pembelian paket atau voucher
sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan. Adapun biaya
langganan internet melalui fixed
modem disesuaikan dengan kebutuhan Sekolah.
8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
a. Perbaikan
kerusakan komponen nonstruktural dengan ketentuan
penggantian kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari komponen terpasang bangunan.
Komponen nonstruktural terdiri atas:
- penutup atap, antara lain seng, asbes, dan genteng;
- penutup plafond, antara lain GRC, triplek, dan gypsum;
- kelistrikan, antara lain aksesoris lampu, saklar, stop kontak, dan instalasi jaringan;
- kusen, kaca, daun pintu dan jendela;
- pengecatan; dan/atau
- penutup lantai, antara lain keramik, tegel, plester aci, dan papan.
b. Perbaikan
mebel, pembelian meja dan/atau kursi peserta didik atau guru jika meja dan/atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan.
c. Perbaikan
toilet Sekolah, tempat cuci tangan, dan saluran air kotor.
d. Penyediaan
sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi Sekolah yang belum memiliki air bersih.
e. Pembangunan
jamban atau WC beserta sanitasinya bagi Sekolah yang belum memiliki prasarana tersebut.
f. Pemeliharaan
dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop Sekolah,
proyektor, dan/atau AC.
g. Pemeliharaan
dan/atau perbaikan peralatan praktikum.
9. Pembayaran Honor
- Guru honorer.
- Tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi Sekolah termasuk melakukan tugas pendataan Dapodik).
- Pegawai perpustakaan.
- Laboran.
- Petugas UKS.
- Penjaga Sekolah.
- Petugas satuan pengamanan.
- Petugas kebersihan.
Keterangan:
a. pada
prinsipnya Pemerintah Daerah dan masyarakat penyelenggara
pendidikan wajib mengalokasikan honor guru atau
tenaga kependidikan dan nonkependidikan yang ditugaskan
pada Sekolah yang diselenggarakan;
b. pembayaran
honor bulanan guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan honorer di Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dapat menggunakan dana BOS Reguler paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS Reguler yang diterima;
c. pembayaran
honor bulanan guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan honorer di Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menggunakan dana BOS Reguler paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total BOS Reguler yang diterima;
d. guru
honorer yang mendapat pembayaran honor merupakan guru honorer yang telah:
- memiliki kualifikasi akademik sarjana atau program diploma empat (S-1/D-IV); dan
- mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan penataan guru serta menyampaikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian bagi guru honor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
10. Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran
a. Membeli
komputer desktop atau work station berupa Personal Computer (PC) atau all in one PC untuk
digunakan dalam proses pembelajaran, maksimal 5 (lima)
unit per tahun per Sekolah dengan
spesifikasi minimal:
- prosesor Intel Core i3 atau yang setara;
- memori standar 4GB DDR3;
- hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
- CD/DVD drive;
- monitor LED 18,5 inci;
- sistem operasi Windows 10;
- aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation; dan
- garansi 1 (satu) tahun.
Pembelian
komputer harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan
anggaran.
b. Membeli
pencetak (printer) atau printer plus pemindai (scanner)
maksimal
1 (satu) unit per tahun per Sekolah. Selain untuk membeli, BOS Reguler boleh digunakan untuk perbaikan printer milik Sekolah.
c. Membeli
laptop maksimal 1 (satu) unit per tahun per Sekolah dengan spesifikasi minimal:
- prosesor Intel Core i3 atau yang setara;
- memori standar 4GB DDR3;
- hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
- CD/DVD drive;
- monitor 14 inci;
- sistem operasi Windows 10;
- aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation;
- garansi 1 tahun;
Pembelian
laptop harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan
anggaran.
d. Membeli
proyektor maksimal 5 (lima) unit per tahun per Sekolah dengan spesifikasi minimal:
- sistem DLP;
- resolusi XGA;
- brightness 3000 lumens;
- contras ratio 15.000:1;
- input HDMI, VGA, Composite, S-Video;
- garansi 1 (satu) tahun.
Pembelian
proyektor harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran.
Keterangan:
a. komputer
desktop atau workstation, printer
atau printer scanner, laptop,
dan/atau proyektor harus dibeli di penyedia barang yang memberikan garansi resmi;
b. proses
pengadaan barang oleh Sekolah harus sesuai dengan mekanisme PBJ Sekolah; dan
c. peralatan
di atas harus dicatat sebagai barang inventaris Sekolah.
Sumber : Permendikbud 3/2019
#BangImamBerbagi #BOS #Reguler #SD #2019
Terima kasih pak sharingnya
BalasHapus