Sabtu, 13 September 2014

Pemkot Bekasi Warning 64 Perumahan Agar Segera Serahkan Fasos-Fasum

pintu masuk Kota Bekasi dari Jakarta Timur, Jl. Sultan Agung, Medansatria. Foto: Bang Imam
Kota Bekasi (BIB) - Pemerintah Kota Bekasi memberikan batas waktu 1 bulan untuk segera menyerahkan fasos-fasum bagi 64 perumahan di seluruh Kota Bekasi.

Penyerahan fasos-fasum ini kepada Pemerintah Daerah berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan di Daerah. Selain itu, penyerahan fasos-fasum perumahan juga diperkuat dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi.

Perumahan yang diwarning untuk penyerahan PSU kepada Pemerintah Kota Bekasi, adalah :
  1. Perum Villa Indah Permai (2013)
  2. Perum Prima Harapan Regency
  3. Perum Duta Harapan
  4. Perum Kemang Pratama I, II, dan III
  5. Perum Puri Gading I dan II
  6. Perum Wahana Indra Griya
  7. Perum Harapan Indah
  8. Perum Boulevard Hijau
  9. Perum Permata Harapan Baru
  10. Perum Surya Permata Indah
  11. Perum Taman Galaxy
  12. Perum Villa Asri
  13. Perum Bulog II
  14. Perum Taman Laguna (2011)
  15. Perum Citra Grand
  16. Perum Bintang Metropol (2011)
  17. Perum Taman Rahayu Regency
  18. Perum Taman Bumyagara (2012)
  19. Perum Wahana Pondok Gede
  20. Perum Taman Harapan Baru
  21. Perum Taman Kota
  22. Perum Taman Bougenville
  23. Perum Bumi Makmur
  24. Perum Bukit Kencana III
  25. Perum Instansi BI
  26. Perum Jatiwaringin Asri
  27. Perum Duta Indah
  28. Perum Griya Metropolitan
  29. Perum Taman Cikunir Indah
  30. Perum Kavling Bansepco
  31. Perum Permata Bekasi II
  32. Perum Villa Jakasetia
  33. Perum Pondok Melati Indah
  34. Perum Candra Indah
  35. Perum Kampung Bulak Tinggi
  36. Perum Pondok Gede Housing
  37. Perum Candra Baru
  38. Perum Griya Asri
  39. Perum Kranggan Permai
  40. Perum Titian Indah
  41. Perum Pondok Cikunir Indah (2013)
  42. Perum Bukit Kencana
  43. Perum Griya Mustikasari
  44. Perum Mayanggie Pratama
  45. Perum KORPRI Depdagri
  46. Perum Mutiara Baru
  47. Perum Graha Mutiara
  48. Perum Taman Cikunir
  49. Perum ASABRI
  50. Perum SKU RW 14
  51. Perum Bumi Eraska Cibubur
  52. Perum Komplek TVRI
  53. Perum Villa Mas Indah (2011)
  54. Perum Tytian Kencana
  55. Perum Cibening I dan II
  56. Perum Bumi Makmur
  57. Perum Hanafie Asnan
  58. Perum Puri Mustika
  59. Perum Jatibening
  60. Perum Betawi Permai
  61. Perum Griya Bintara Indah
  62. Perum Jatikramat
  63. Perum Karyawan Departemen Pertanian
  64. Perum Karyawan Wijaya Karya.
Bila pengembang dan masyarakat tidak menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Bekasi hingga 1 bulan ke depan, maka Pemerintah Kota Bekasi akan melakukan tindakan dengan Penguasaan Aset sesuai dengan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 71 Tahun 2013.

Warning ini dilakukan oleh Tim Verifikasi PSU Kota Bekasi. Surat penyitaan dan warning ini ditandatangani oleh Sekretaris Tim Verifikasi PSU Kota Bekasi, Kepala Dinas Tata Kota, Kota Bekasi.

(bang imam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi