Kamis, 04 Juni 2026

Cara Membuat Izin Pendirian Sekolah Swasta/Madrasah Swasta dengan Tahun 2026 ?


Jakarta (BIB) -
Izin Operasional Sekolah/Madrasah (IOP/M) saat ini menyesuaikan dengan kewenangan dan tingkatannya.

Untuk sekolah umum, mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, dan SMP menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Artinya, Izin Operasional Pendidikan Dasar dan PAUD menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota. 

Sementara untuk Izin Operasional Sekolah (IOP) jenjang SMA, SMK, dan SLB dilakukan di Pemerintah Provinsi.

Dan untuk Izin Operasional Madrasah dilakukan melalu laman Kementerian Agama.


Sementara itu, Izin Operasional Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) baik dari SPK KB, SPK TK, SPK SD, SPK SMP, SPK SMA, dan SPK SMK diajukan melalui Pemerintah Pusat (Kemdikdasmen).

Izin Pendirian Sekolah Dasar Swasta di DKI Jakarta Tahun 2026


Berikut Syarat Izin Pendirian Sekolah Dasar (SD) Swasta di DKI Jakarta Tahun 2026;

1. Tanda Daftar Yayasan

2. Akta Pendirian Yayasan

3. Surat Pernyataan Bermaterai yang menyatakan menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan

4. Tidak Menempati atau Menggunakan fasilitas gedung milik Pemerintah, Rumah Toko/Rumah Kantor atau pada lahan yang bermasalah

5. Surat Pernyataan Kepala Sekolah (bermaterai) yang menyatakan sanggup melaksanakan jam belajar mulai pukul 06.30

6. SK Pengesahan Akta Pendirian Yayasan

7. SK Pengesahan Akta Perubahan Yayasan

8. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Selasa, 02 Juni 2026

SPMB SMA, SMK Jawa Barat Tahun 2026

Sudah Dimulai 29 Mei 2026


Kota Bandung (BHC) -
Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tingkat SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Barat sudah dimulai sejak 29 Mei 2026. 

Ada 4 jalur SPMB jenjang SMA dan SMK, diantaranya jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi dan Mutasi. SPMB SMA dan SMK di Provinsi Jawa Barat dilaksanakan dalam 3 tahap. Tahap awal adalah Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB, kemudian SPMB Tahap I dan SPMB Tahap II.

Pendaftaran SPMB Tahap I akan dimulai pada 15-19 Juni 2026. Sebelumnya sebanyak 40 SMA/SMK Negeri sudah terlebih dahulu melaksanakan SPMB Sekolah Maung.

SMA Negeri di Jakarta Tahun 2026


Jakarta (BHC) -
SMA di Provinsi DKI Jakarta berjumlah 520. Sebanyak 121 diantaranya merupakan SMA Negeri. Selebihnya, sebanyak 399 merupakan SMA Swasta. Hanya ada 117 SMA Negeri yang ikut SPMB Online, sisanya 2 SMA Negeri melakukan SPMB secara mandiri yaitu SMA Unggul M.H. Thamrin dan SMA Negeri Ragunan Jakarta.

Sedangkan 2 SMA Negeri lainnya merupakan Sekolah Rakyat, yakni SRMA 9 Jakarta Timur dan SRMA 10 Jakarta Selatan.

Jadi SMA Swasta mencapai 76,92%.

Sedangkan SMA Negeri hanya sekitar 23.08%.

BACA JUGA : Daftar SMA Swasta di Jakarta Tahun 2024

Kota Jakarta Timur memiliki 41 SMA Negeri, setara dengan 31.49%. Sisanya di 31 SMA Negeri di Jakarta Selatan, 17 SMA Negeri masing-masing di Jakarta Barat dan Jakarta Utara, 14 SMA Negeri di Jakarta Pusat, serta 1 SMA Negeri di Kepulauan Seribu.

Daftar Sekolah Maung (Manusia Unggul) Tahun 2026


Sekolah Maung (Manusia Unggul) adalah sekolah transformasi SMA/SMK Negeri menjadi sekolah unggulan di Provinsi Jawa Barat.

Awalnya digadang-gadang ada 41 sekolah yang menjadi Sekolah Maung. Al hasil ternyata tersisa menjadi 40 sekolah saja. Yaitu 28 SMA Negeri dan 12 SMK Negeri.

Satu SMK Negeri yang ada di Purwakarta tidak terlihat wujudnya hingga akhir pendaftaran.

Seleksi Sekolah Maung hanya memakai Jalur Prestasi, dengan 4 jalur utama yakni, Jalur Potensi Akademik, Kompetensi Akademik Rapor, Kompetensi Akademik Kejuaraan dan Kompetensi Non Akademik.

Masing-masing mendapatkan jatah kuota untuk Potensi Akademik (10%), Rapor (50%), Kejuaraan (20%) dan Non Akademik (20%).