Selasa, 29 April 2025

Daftar Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga Tahun 2025


Jakarta (BHC) -
Perguruan Tinggi milik Kementerian/Lembaga (K/L) di Indonesia cukup banyak dan tersebar diseluruh Indonesia. Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan merupakan 2 kementerian yang memiliki Perguruan Tinggi terbanyak.

Sedangkan, perguruan tinggi milik BUMN dan BUMD bianya masuk kategori perguruan tinggi swasta/ Sebut saja Universitas Telkom, IT PLN, IT Bisnis BRI dan milik Pos Indonesia juga masuk kategori kampus swasta.

Saat ini Perguruan Tinggi K/L tidak semua lagi menjadi perguruan tinggi kedinasan, bahkan sudah menjadi swasta. Sehingga, perguruan tinggi K/L tidak tergolong perguruan tinggi negeri (PTN) ya.

Ada kurang lebih 123 perguruan tinggi Kementerian/Lembaga (K/L) di Indonesia.

Daftar Politeknik Negeri di Indonesia Tahun 2025


Jakarta (BHC) -
Politeknik Negeri di Indonesia sebanyak 44 perguruan tinggi. Yang paling banyak tersebar di Provinsi Jawa Timur sebanyak 7 politeknik negeri. Dan total politeknik negeri di Pulau Jawa mencapai 16 politeknik.

Sedangkan sebaran di Pulau Sumatera sebanyak 9 politeknik, di Pulau Kalimantan 9 politeknik dan di Pulau Sulawesi sebanyak 4 politeknik negeri.

Sisanya tersebar di Bali, NTT, Maluku, Maluku Utara dan Papua.

Selain itu ada puluhan politeknik milik Kementerian/Lembaga di Indonesia.

Senin, 28 April 2025

Persyaratan Pendirian Madrasah Tahun 2025

Persyaratn Administratif, Persyaratan Teknis dan Studi Kelayakan


Kota Bekasi (BIB) - Sesuai dengan UU Cipta Kerja, seluruh perizinan harus melalui beberapa tahap. Diantaranya, mengupload data di OSS, mengurus persetujuan lingkungan di DPMPTSP Provinsi/Kabupaten/Kota, Persetujuan Bangunan Gedung (IMB-SLF) dan terakhir Izin Operasional Madrasah.

BACA JUGA : Cara Membuat Izin Sekolah di OSS

Agar memudahkan dalam kepengurusan madrasah, maka sebaiknya kegiatan per jenjang disesuaikan dengan KBLI.

Berikut ini adalah KBLI pada Madrasah;

  • 85122 : Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTsS)
  • 85132 : Raudatul Athfal/Bustanul Athfal (RA/BA) Swasta
  • 85151 : PAUD Al-Qur'an
  • 85152 : Pendidikan Diniyah Formal Ula
  • 85153 : Pendidikan Diniyah Formal Wustha
  • 85154 : Satuan Pendidikan Pesantren Pengkajian Kitab Kuning Ula
  • 85155 : Satuan Pendidikan Pesantren Pengkajian Kitab Kuning Wustha
  • 85220 : Madrasah Aliyah (MA) Swasta
  • 85240 : Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Swasta
  • 85261 : Pendidikan Diniyah Formal Ulya (Menengah)
  • 85262 : Pesantren Pengkajian Kitab Kuning Ulya (Menengah)
  • 85263 : Pendidikan Muadalah Wustha dan Ulya Berkesinambungan
  • 85321 : Pendidikan Tinggi Akademik Swasta
  • 85322 : Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi Swasta
  • 85340 : Pendidikan Tinggi Pesantren (Mahad Aly)

Izin Pendirian Sekolah Dasar (SD) di Jakarta Tahun 2025

SD SWASTA

Foto : siswa SD (Okezone.com)

Jakarta (BIB) -
Sekolah Dasar atau SD khususnya SD Swasta, di Jakarta wajib memiliki Izin Operasional dari Pemerintah DKI Jakarta, melalui PTSP Kelurahan.

Beberapa hal yang harus diketahui dalam membangun atau mendirikan SD Swasta di Jakarta, adalah, diantaranya wajib sesuai dengan RDTR/RTW Jakarta, tidak dibangun di tanah/bangunan pemerintah, dan tidak berdiri atau didirikan di ruko (rumah toko) dan rumah kantor (rukan).

Termasuk hal-hal seperti izin lingkungan, jika diatas lahan/bangunan 5.000 m² maka wajib mengurus UKL-UPL, dan jika minimal 10.000 m² maka wajib Amdal.

Dan untuk bangunan/tanah wajib memiliki Sertifikat Tanah dan IMB. Sedangkan untuk guru, maka wajib lulusan bidang pendidikan.

Persyaratan Pemenuhan Komitmen Izin Operasional TK, LKP dan PKBM di Kabupaten Bogor Tahun 2025


Kota Cibinong (BHC) -
Kabupaten Bogor menjadi salah satu daerah aglomerasi Jabodetabek yang memiliki wilayah paling luas dan mempunyai penduduk terbanyak setelah DKI Jakarta.

Hal ini, memungkinkan menjamurnya layanan pendidikan baik pendidikan formal, non formal dan informal.

Berdasarkan dapodik per Februari 2025, jumlah layanan pendidikan di Kabupaten Bogor mencapai 6.582 lembaga, belum termasuk madrasah dan pondok pesantren.

Berikut Persyaratan Izin Operasional TK, LKP dan PKBM di Kabupaten Bogor Tahun 2025 :