Tampilkan postingan dengan label Politeknik Negeri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politeknik Negeri. Tampilkan semua postingan

Jumat, 20 Desember 2024

Politeknik Negeri di Indonesia Tahun 2024


Jakarta (BHC) -
Perguruan Tinggi Vokasi terbagi menjadi 3 kewenangan. Ada perguruan tinggi negeri yang menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dan ada juga yang menjadi kewenangan kementerian/lembaga.

Ada juga yang spesialis, seperti Politeknik Kesehatan (Poltekkes) dibawah naungan Kementerian Kesehatan.

Serta ada juga yang menjadi kewenangan atau politeknik milik masyarakat.

BACA JUGA : 

Saat ini ada 44 Politeknik Negeri dan 5 Akademi Komunitas Negeri yang menjadi kewenangan Kemendiktisaintek.