Rabu, 08 Januari 2025

Cara Membuat Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasa Boga (TPP) di Jakarta Tahun 2025


Jakarta (BHC) -
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasa Boga (TPP) Wajib dimiliki oleh pelaku usaha di bidang jasa boga.

Pengurusan dapat dilakukan sendiri atau dikuasakan. Beberapa persyaratan wajib disertakan untuk memenuhi kewajiban mengurus jin.

Berikut Persyaratan Membuat Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasa Boga di Jakarta Tahun 2025;

Selasa, 07 Januari 2025

Izin Apotik di Jakarta Tahun 2025


Apa saja sih yang diperlukan untuk mengirus Izin Apotik di Jakarta? Selain persyaratan yang wajib dipenuhi dengan lengkap, benar dan jujur, tentu membutuhkan waktu dan tenaga untuk menyelesaikannya.Tapi, jangan panik, kami bisa membantu anda untuk mengurus Izin Apotik di Jakarta.

Hal-hal yang harus dispersiapkan

Minggu, 05 Januari 2025

Politeknik di Indonesia Tahun 2025


Jakarta (BHC) -
Politeknik adalah salah satu perguruan tinggi yang melaksanakan pendidikan vokasi di Indonesia. Saat ini politeknik menjadi perguruan tinggi yang lulusannya merupakan orang yang memiliki kompetensi profesional di dunia kerja.

Politeknik di Indonesia hingga awal 2025 sebanyak 327 kampus. Ada 44 politeknik negeri yang dikelola dibawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Ada juga politeknik yang dikelola oleh Kementerian/Lembaga dan politeknik di Kementerian Kesehatan.

Rata-rata politeknik lulusannya adalah Diploma Terapan dan Sarjana Terapan. Ada juga Magister dan Doktor Terapan, tetapi masih sangat minim.

Kamis, 02 Januari 2025

Usaha dan/atau Kegiatan Yang Ditugaskan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Tahun 2025

7 Sektor


Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memberikan penugasan terhadap Dinas Lingkungan Hidup Provinsi untuk melaksanakan kegiatan penilaian Amdal dan UKL-UPL yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2024.

BACA JUGA : Usaha dan/atau Kegiatan Kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota

Berikut Kewenangan Penugasan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dalam menilai Amdal dan UKL-UPL ;

Rabu, 01 Januari 2025

Alih Amdal dan UKL-UPL di Kabupaten dan Kota Tahun 2025

 Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S

Muntah! Mungkin itu yang tepat memberikan nilai kepada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) yang dulu bernama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Pertanyaannya, Mengapa Muntah?

Sejak Undang-Undang Omnibuslaw disahkan dan turunannya mengubah Izin Lingkungan menjadi Persetujuan Lingkungan, hampir 100% kewenangan penilaian Amdal hingga UKL-UPL menjadi ranah Pemerintah Pusat yang diwakili oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Apalagi sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, KLHK praktis menjadi satu-satunya institusi yang menilai dokumen Amdal dan UKL-UPL.

Oleh karenanya Dinas Lingkungan Hidup di 38 provinsi dan Dinas Lingkungan Hidup di 416 kabupaten serta 98 kota praktis menjadi pengangguran dibuatnya. Aneh bin ajaib memang aturan itu, pertanyaan serta merta akan muncul, ini untuk kepentingan siapa.

Belum lagi adanya multi tafsir antara pemerhati lingkungan, yang boleh jadi anggapannya menjadi liar, seperti Amdal akan dihapus, keterlibatan masyarakat dihilangkan dan tim komisi penilai Amdal dibubarkan.

Akibatnya, selama 3 tahun terakhir, sistem penilaian dan penerbitan Persetujuan Lingkungan saat ini sangat-sangat bergantung kepada KLH/BPLH (sebut dulu KLHK). Sehingga omon-omonnya tanpa titah atau petuah KLH/BPLH (dulu KLHK) dianggap salah dan tidak benar.