Jakarta (BHC) - Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasa Boga (TPP) Wajib dimiliki oleh pelaku usaha di bidang jasa boga.
Pengurusan dapat dilakukan sendiri atau dikuasakan. Beberapa persyaratan wajib disertakan untuk memenuhi kewajiban mengurus jin.
Berikut Persyaratan Membuat Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasa Boga di Jakarta Tahun 2025;
1. Scan Identitas Penanggung Jawab
2. Scan asli Surat Kuasa diatas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el yang diberi kuasa
3. Scan NPWP Penanggung Jawab
4. Scan NPWP Perusahaan
5. Scan Akta Pendirian Perusahaan
6. Scan SK Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan
7. Scan Akta Perubahan Perusahaan (bila ada)
8. Scan Pengesahan Akta Perubahan
9. Scan Asli Sertifikat Keamanan Pangan Siap Saji untuk Pengelola/Pemilik/Penanggung Jawab dan penjamah pangan yang dikeluarkan oleh;
a. Kementerian Kesehatan
b. Pemerintah Daerah Provinsi
c. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; atau
d. Organisasi Profesi/Asosiasi/Lembaga yang berkompeten di bidang Kesehatan Lingkungan/Keamanan Pangan yang terdaftar dan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan/Dinas Kesehatan
e. atau Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga terlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan dibina oleh Kementerian Kesehatan yang masih berlaku.
10. Scan Asli Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji untuk Pengelola/Pemilik/Penanggung Jawab dan Penjamah Pangan yang dikeluarkan oleh;
a. Kementerian Kesehatan
b. Pemerintah Daerah Provinsi
c. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; atau
d. Organisasi Profesi/Asosiasi/Lembaga yang berkompeten di bidang Kesehatan Lingkungan/Keamanan Pangan yang terdaftar dan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan/Dinas Kesehatan
e. atau Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga terlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan dibina oleh Kementerian Kesehatan yang masih berlaku.
11. Pasfoto Berwarna Terbaru
12. Scan Asli Bukti Pernyataan Pemenuhan Persyaratan Kesehatan Pangan Olahan Siap Saji sesuai dengan format yang telah ditentukan
13. Formulir Insfeksi Kesehatan Lingkungan oleh Pelaku Usaha sesuai dengan format yang telah ditentukan
Data-data Yang Dibutuhkan;
A. Data Penanggung Jawab
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Nama
- Nomor Telepon/HP Aktif
- Jabatan
- NPWP Penanggung Jawab
- Tempat, Tanggal, Lahir
B. Data Badan Usaha
- Nama Badan Usaha
- Jenis Usaha
- Nama Restoran/Brand
- Golongan Jasa Boga
- Nama TPP
- Bidang Usaha
- Bentuk Badan Usaha
- Nama Pengelola/Pemilik/Penanggung Jawab
- Alamat (Jl. Gedung, Nomor, RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota, Provinsi, Kode Pos)
- NPWP Badan Usaha
- NIB Badan Usaha
- Alamat Usaha
Pilih Sertifikat Laik Sehat :
- Penyehatan Makanan Bagi Usaha Jasa Boga
- Usaha Hotel, Restoran dan Rumah Makan
- Usaha Depo Air Minum
Konsultasi/Hubungi : Bang Imam 0813-14-325-400
Link alamat : PT Bilqis Haura Consultant (Bang Imam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi