Selasa, 07 Januari 2025

Izin Apotik di Jakarta Tahun 2025


Apa saja sih yang diperlukan untuk mengirus Izin Apotik di Jakarta? Selain persyaratan yang wajib dipenuhi dengan lengkap, benar dan jujur, tentu membutuhkan waktu dan tenaga untuk menyelesaikannya.Tapi, jangan panik, kami bisa membantu anda untuk mengurus Izin Apotik di Jakarta.

Hal-hal yang harus dispersiapkan

A. IDENTITAS PENANGGUNG JAWAB

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama sesuai KTP
  3. Alamat
  4. NPWP
  5. Nomor Telepon

B. IDENTITAS PERUSAHAAN

  1. Nama Apotik
  2. Nomor Telepon
  3. Wilayah
  4. Alamat
  5. Jadwal Buka

C. PERSYARATAN

1. Identitas Penanggung Jawab

2. NPWP Penanggung Jawab

3. Dokumen Lingkungan (Amdal, UKL-UPL, SPPL)

4. Izin Praktek Apoteker (SIPA) Penanggung Jawab dan SIP Tenaga Kefarmasian Lainnya (jika belum memiliki SIPA atau SIP Lainnya maka melampirkan fotocopy STR dan Fotocopy Rekomendasi dari Asosiasi Tenaga Kefarmasian)

5. NIB

6. Surat Keterangan dari Pimpinan (jika PNS, Polri, TNI aktif)

7. Surat Pernyataan Pemohon diatas bermaterai 10000 yang menyatakan

a. bahwa Apoteker Pengelola Apotik (APA) tidak bekerja sebagai APA ditempat lain dan tidak bekerja pada bidang farmasi lain

b. tidak akan melakukan penjualan narkotika dan Obat Keras Tertentu (OKT) tanpa Resep Dokter

c. akan melaporkan pengelolaan Obat Narkotika dan Psikotropika sesuai peraturan perundang-undangan.

8. Akta Notaris Perjanjian Kerja Sama APA dengan Pemilik Sarana Apotik (PSA)

9. Proposal Teknis

  • Peta Lokasi dan Denah Bangunan
  • Struktur Organisasi dan Tata Kerja atau Tata Laksana (dalam bentuk Organogram)
  • Daftar Ketenagaan berdasarkan pendidikan
  • Rencana Jadwal Buka Apotik
  • Daftar Peralatan Peracikan Obat
  • Daftar Buku Wajib Peraturan Perundang-undangan di Bidang Farmasi

10. Bukti Kepemilikan Tanah:

  • Jika milik Pribadi : Sertifikat Tanah/Akte Waris/Akte Hibah/Akte Jual Beli
  • Jika tanah atau bangunan sewa : Perjanjian Sewa Menyewa Tanah atau Bangunan
  • Jika Pinjam Pakai : Surat Perjanjian Pinjam Pakai dan Surat Pernyataan Diatas Kertas Bermaterai 10000 dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan.

Konsultasi/Hubungi : Bang Imam 0813-14-325-400

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi