122.893 Siswa
Jakarta (BIB) - Hanya layanan PAUD formal yang berkembang di DKI Jakarta. Sebut saja Taman Kanak-Kanak (TK) dan Raudlatul Athfal (RA). Sisanya berkembang tetapi tidak terdaftar atau belum masuk data pokok pendidikan nasional.
Makanya tidak heran, kalau data PAUD Non Formal seperti layanan Kelompok Bermain (usia 2-4 tahun), Taman Penitipan Anak (usia 0-4 tahun), dan Satuan PAUD Sejenis (0-6 tahun) kurang berkonstribusi pada dapodik PAUD di Provinsi DKI Jakarta.
Hal ini dikarenakan, banyak orang tua menitipkan anaknya pada PAUD Non Formal yang tidak memiliki izin dari Pemerintah. Orang tua baru mendaftarkan anak ke PAUD Formal 1 tahun menjelang masuk SD, atau tepatnya usia 5-6 tahun.
Makanya disetiap mall, pasar, tempat kerja (utamanya perkantoran pemerintah) banyak menyediakan tempat-tempat belajar anak usia dini non formal dan tidak terdaftar (tidak memiliki izin).
Pilihan untuk menitipkan anak di PAUD Non Formal yang terdaftar atau tidak terdaftar sebetulnya bukan menjadi masalah penting bagi orang tua. Yang terpenting adalah, anak dapat mandiri dan diasuh PAUD Non Formal sampai sang orang tua selesai bekerja.
Bahkan, banyak lo PAUD Non Formal itu lebih bagus dan lengkap fasilitasnya, lebih berpengalaman pengasuh/gurunya ketimbang PAUD Non Formal yang sudah masuk dapodik. Tentu, dengan kondisi tersebut tidak gratis, sepadan harganya dengan kualitasnya.
Menjadi masalah buat Pemerintah DKI Jakarta karena semakin rendah anak usia dini yang masuk sekolah PAUD tentunya yang terdaftar dan terdata di dapodik.