Jumat, 24 Februari 2023

Ini Kondisi PAUD di DKI Jakarta Tahun 2023

122.893 Siswa

Jakarta (BIB) - Hanya layanan PAUD formal yang berkembang di DKI Jakarta. Sebut saja Taman Kanak-Kanak (TK) dan Raudlatul Athfal (RA). Sisanya berkembang tetapi tidak terdaftar atau belum masuk data pokok pendidikan nasional.

Makanya tidak heran, kalau data PAUD Non Formal seperti layanan Kelompok Bermain (usia 2-4 tahun), Taman Penitipan Anak (usia 0-4 tahun), dan Satuan PAUD Sejenis (0-6 tahun) kurang berkonstribusi pada dapodik PAUD di Provinsi DKI Jakarta.

Hal ini dikarenakan, banyak orang tua menitipkan anaknya pada PAUD Non Formal yang tidak memiliki izin dari Pemerintah. Orang tua baru mendaftarkan anak ke PAUD Formal 1 tahun menjelang masuk SD, atau tepatnya usia 5-6 tahun.

Makanya disetiap mall, pasar, tempat kerja (utamanya perkantoran pemerintah) banyak menyediakan tempat-tempat belajar anak usia dini non formal dan tidak terdaftar (tidak memiliki izin).

Pilihan untuk menitipkan anak di PAUD Non Formal yang terdaftar atau tidak terdaftar sebetulnya bukan menjadi masalah penting bagi orang tua. Yang terpenting adalah, anak dapat mandiri dan diasuh PAUD Non Formal sampai sang orang tua selesai bekerja.

Bahkan, banyak lo PAUD Non Formal itu lebih bagus dan lengkap fasilitasnya, lebih berpengalaman pengasuh/gurunya ketimbang PAUD Non Formal yang sudah masuk dapodik. Tentu, dengan kondisi tersebut tidak gratis, sepadan harganya dengan kualitasnya.

Menjadi masalah buat Pemerintah DKI Jakarta karena semakin rendah anak usia dini yang masuk sekolah PAUD tentunya yang terdaftar dan terdata di dapodik.

Rabu, 22 Februari 2023

Izin Pengusahaan Air Tanah Tahun 2023

 Wilayah Sungai Kewenangan Pemerintah Pusat


Kota Bekasi (BIB) -
Izin Pengusahaan Air Tanah dilakukan berdasarkan wilayah sungai (kewenangan pemerintah). Untuk izin pengusahaan air tanah apabila wilayah sungai merupakan kewenangan pusat, maka diajukan melalui Kementerian ESDM pada laman https://perizinan.esdm.go.id/ebtke/.

Nah, ada juga izin pengusahaan air tanah apabila wilayah sungai kewenangan pemerintah daerah provinsi diajukan melalui DPMPTSP Provinsi setempat. Sedangkan untuk izin pengusahaan air tanah wilayah sungai kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat diajukan melalui DPMPTSP Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

SIPA PUSAT (IPAT)

Dahulu perizinan air tanah lebih populer disebut SIPA atau Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah. Saat ini yang kita bahas adalah Perizinan Pengusahaan Air Tanah Wilayah Kewenangan Pemerintah Pusat.

Perizinan Pengusahaan Air Tanah dibagi dalam 2 kategori (seharusnya 3 kategori), yaitu;

  1. Perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah; dan
  2. Izin Pengusahaan Air Tanah (Baru)

Harusnya sih ada lagi Izin Pengusahaan Air Tanah (Eksisting). Artinya, kegiatan sudah berjalan lama, tetapi belum memiliki Izin Pengusahaan Air (SIPA).

Yuk, kita bahas apa saja yang harus dilakukan dalam proses Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT).

Kamis, 16 Februari 2023

Ini Alokasi BOS Reguler SMA Negeri di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi Tahun 2023

Kabupaten Bekasi Alokasi BOS Reguler Rp.1.630.000,00 per siswa per tahun

Kota Cikarang (BIB) - Bahwa semua kecamatan di Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi sudah berdiri minimal 1 SMA Negeri. Berdasarkan data pokok pendidikan pada semester genap tahun ajaran 2022/2023, jumlah SMA di Kabupaten Bekasi sebanyak 124 SMA. Terdiri dari 44 SMA Negeri dan 80 SMA Swasta.

Begitu juga yang ada di Kota Bekasi, jumlah SMA saat ini mencapai 114 SMA, yang terdiri dari 22 SMA Negeri dan 92 SMA Swasta.

Sehingga jumlah SMA Negeri di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi berjumlah 66 SMA Negeri.

Rabu, 15 Februari 2023

Ini Alokasi BOS Reguler SMK Negeri di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi Tahun 2023

Kemungkinan Bisa Berkurang dan Bertambah


Kota Bekasi (BIB) -
Alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Jenjang SMK di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi tahun 2023 berbeda. Hal ini diakrenakan perhitungan kebutuhan dana BOS Reguler dihitung berdasarkan indeks harga kemahalan masing-masing daerah.

Untuk alokasi dana BOS Reguler di Kota Bekasi jenjang SMK sebesar Rp.1.720.000,00 per siswa per tahun. Sedangkan alokasi dana BOS Reguler untuk jenjang SMK di Kabupaten Bekasi sebesar Rp.1.730.000,00 per siswa per tahun.

Ada perbedaan 10.000,00 per siswa per tahun.

Jumlah SMK di Kota Bekasi saat ini sebanyak 146 SMK Negeri/Swasta. Terdiri dari 15 SMK Negeri dan 131 SMK Swasta.

Sedangkan jumlah SMK di Kabupaten Bekasi sebanyak 193 SMK Negeri/Swasta, dan 15 SMK diantaranya merupakan sekolah negeri.

Sehingga jumlah SMK Negeri di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi sebanyak 30 SMK Negeri.

Ini Total Dana BOS SMP Negeri di Kota Bekasi Tahun 2023

Rp.63 Miliar


Kota Bekasi (BIB) -
Jumlah SMP Negeri dan Swasta di Kota Bekasi saat ini sebanyak 306 SMP Negeri/Swasta. Terdiri dari 56 SMP Negeri (61 SMP Negeri) dan 250 SMP Swasta.

Berdasarkan Kepmendikbudristek 3/P/2023, sesuai dengan indek kemahalan daerah, Kota Bekasi mencapatkan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler jenjang SMP sebesar Rp.1.190.000,- per siswa per tahun.

Dari dokumen yang ada, berikut ini 10 SMP Negeri penerima dana BOS Reguler terbesar di Kota Bekasi tahun 2023:

  1. SMP Negeri 17 Kota Bekasi sebesar Rp.1.715.980.000,00;
  2. SMP Negeri 12 Kota Bekasi sebesar Rp.1.711.220.000,00;
  3. SMP Negeri 9 Kota Bekasi sebesar Rp.1.692.180.000,00;
  4. SMP Negeri 6 Kota Bekasi sebesar Rp.1.632.680.000,00;
  5. SMP Negeri 14 Kota Bekasi sebesar Rp.1.624.350.000,00;
  6. SMP Negeri 13 Kota Bekasi sebesar Rp.1.616.020.000,00;
  7. SMP Negeri 25 Kota Bekasi sebesar Rp.1.566.040.000,00;
  8. SMP Negeri 2 Kota Bekasi sebesar Rp.1.554.140.000,00;
  9. SMP Negeri 35 Kota Bekasi sebesar Rp.1.519.630.000,00; dan
  10. SMP Negeri 21 Kota Bekasi sebesar Rp.1.514.870.000,00.