Pada Tahun 2022 sejumlah Lembaga Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) akan menerima Biaya Operasional Penyelenggara (BOP) PAUD.
Lembaga yang akan menerima BOP PAUD adalah; (a) Taman Kanak-Kanak (TK), (b) Kelompok Bermain (KB), (c) Taman Penitipan Anak (TPA), (d) Satuan PAUD Sejenis (SPS), (e) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan (f) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Tahun ini ada 2 BOP yang akan dibagikan, yakni BOP Reguler dan BOP Kinerja.
Berikut ini Syarat Penerima BOP PAUD;



