Tampilkan postingan dengan label BOP PAUD Kinerja. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BOP PAUD Kinerja. Tampilkan semua postingan

Jumat, 08 April 2022

Ini Kegiatan Yang Bisa Dibiayai Dana BOP PAUD Reguler dan BOP PAUD Kinerja Tahun 2022


Jakarta (BIB) -
Biaya Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) yang diberikan kepada lembaga pendidikan wajib digunakan untuk membiayai biaya operasional penyelenggaraan PAUD.

Agar penggunaan BOP PAUD tepat sasaran, maka diberikan panduan dalam penggunaan BOP PAUD tersebut.

Pada tahun 2022 ini dana BOP PAUD dianggarkan sebesar Rp.4,25 triliun untuk membiayai 6,9 juta anak usia dini diseluruh Indonesia.

Berikut ini kegiatan yang boleh dibiayai oleh Dana Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Reguler dan Kinerja Tahun 2022;

Rabu, 06 April 2022

Ini BOP PAUD Reguler dan BOP PAUD Kinerja Tahun 2022


Pada Tahun 2022 sejumlah Lembaga Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) akan menerima Biaya Operasional Penyelenggara (BOP) PAUD. 

Lembaga yang akan menerima BOP PAUD adalah; (a) Taman Kanak-Kanak (TK), (b) Kelompok Bermain (KB), (c) Taman Penitipan Anak (TPA), (d) Satuan PAUD Sejenis (SPS), (e) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan (f) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Tahun ini ada 2 BOP yang akan dibagikan, yakni BOP Reguler dan BOP Kinerja.

Berikut ini Syarat Penerima BOP PAUD;