Jakarta (BIB) - Biaya Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) yang diberikan kepada lembaga pendidikan wajib digunakan untuk membiayai biaya operasional penyelenggaraan PAUD.
Agar penggunaan BOP PAUD tepat sasaran, maka diberikan panduan dalam penggunaan BOP PAUD tersebut.
Pada tahun 2022 ini dana BOP PAUD dianggarkan sebesar Rp.4,25 triliun untuk membiayai 6,9 juta anak usia dini diseluruh Indonesia.
Berikut ini kegiatan yang boleh dibiayai oleh Dana Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Reguler dan Kinerja Tahun 2022;