Rabu, 06 April 2022

Ini BOP PAUD Reguler dan BOP PAUD Kinerja Tahun 2022


Pada Tahun 2022 sejumlah Lembaga Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) akan menerima Biaya Operasional Penyelenggara (BOP) PAUD. 

Lembaga yang akan menerima BOP PAUD adalah; (a) Taman Kanak-Kanak (TK), (b) Kelompok Bermain (KB), (c) Taman Penitipan Anak (TPA), (d) Satuan PAUD Sejenis (SPS), (e) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan (f) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Tahun ini ada 2 BOP yang akan dibagikan, yakni BOP Reguler dan BOP Kinerja.

Berikut ini Syarat Penerima BOP PAUD;

1. BOP PAUD REGULER

  1. memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN) yang terdata pada Dapodik;
  2. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya (paling lambat tanggal 7 Desember 2021);
  3. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
  4. memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; dan
  5. tidak merupakan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).

2. BOP PAUD KINERJA

  1. penerima dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan
  2. telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana program sekolah penggerak.

DANA BOP PAUD DIGUNAKAN UNTUK

Dana BOP PAUD dapat digunakan untuk;

  • penerimaan peserta didik baru;
  • pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca;
  • pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain;
  • pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain;
  • pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan;
  • pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
  • pembiayaan langganan daya dan jasa;
  • pemeliharaan sarana dan prasarana;
  • penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan;
  • pembayaran honor pendidik dan tenaga kependidikan (tercatat pada dapodik, ditugaskan oleh kepala satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan surat pengangkatan, aktif melaksanakan tugas di Satuan PAUD, belum memiliki gaji sebagai pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan); dan/atau
  • pembiayaan Satuan PAUD penerima BOP PAUD Kinerja untuk : 1) pengembangan sumber daya manusia; 2) pembelajaran dengan paradigma baru, 3) digitalisasi sekolah, dan/atau 4) perencanaan berbasis data.

DANA BOP DILARANG UNTUK

  • melakukan transfer dana BOP PAUD ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana;
  • membungakan untuk kepentingan pribadi;
  • membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan dana BOP PAUD atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
  • menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;
  • membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan;
  • membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;
  • membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris Satuan Pendidikan;
  • memelihara prasarana Satuan Pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat;
  • membangun gedung atau ruangan baru;
  • membeli instrumen investasi;
  • membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program dana BOP PAUD yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Dinas dan/atau Kementerian;
  • membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah;
  • menggunakan dan BOP PAUD untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau
  • menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran, buku, alat permainan edukatif, dan/atau peralatan lainnya kepada Satuan Pendidikan dan/atau Peserta Didik. 

PEMERINTAH, DINAS PENDIDIKAN, PENGAWAS, PENILIK, UPTD DILARANG

  1. melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada Satuan Pendidikan;
  2. melakukan pemaksaan atau mengatur pembelian barang dan/atau jasa dalam pemanfaatan dana BOP PAUD untuk kepentingan pribadi atau keuntungan pihak lain;
  3. memengaruhi dan/atau memerintahkan Satuan Pendidikan untuk melakukan pelanggaran ketentuan penggunaan dana BOP APUD;
  4. menjadi distributor, pengecer, mengarahkan pembelian kepada distributor, pengecer, dalam proses pembelian, pengadaan buku, atau barang melalui dana BOP PAUD.

#BangImamBerbagi #BOP #PAUD #2022

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi