Selasa, 19 Oktober 2021

Ini Jumlah Guru Honorer di Kota Bekasi Tahun 2021

JUMLAH GURU DAN PEGAWAI DI KOTA BEKASI TAHUN 2021

No.

Status

PTK

Jumlah

Guru

%

Pegawai

%

 

Jumlah

20.327

85,63

3.409

14,37

23.736

1

PNS

6.113

95,44

292

4,56

6.405

2

GTY/PTY

8.154

88,51

1.058

11,49

9.212

3

GTT/PTT Prov

95

91,34

9

8,66

104

4

GTT/PTT Kota

1.180

77,42

344

22,58

1.524

5

GB Pusat

8

100

0

0

8

6

Honor Sekolah

4.294

96,90

137

3,1

4.431

7

Lainnya

483

23.53

1.569

76,47

2.052

Sumber : dapodik, diolah Bang Imam Berbagi, 2021

Kota Bekasi (BIB) - Saat ini jumlah guru dan tenaga kependidikan di Kota Bekasi sebanyak 23.736 orang. Data ini sudah termasuk guru dan tenaga kependidikan di sekolah negeri dan sekolah swasta.

BACA JUGA : Izin Sekolah di OSS

Jika dihitung hanya data guru saja, maka jumlah guru di Kota Bekasi sebanyak 20.327 orang atau setara dengan 85,63% dari seluruh jumlah pegawai di satuan pendidikan negeri dan swasta.

Senin, 18 Oktober 2021

Berapa Guru Honorer di Kabupaten Bekasi Tahun 2021

15.685 Guru Non PNS

JUMLAH GURU DI KABUPATEN BEKASI TAHUN 2021 

No.

Status

Jumlah

 

Jumlah

23.272

1

PNS

7.588

2

GTY/PTY

6.601

3

GTT/PTT Provinsi

50

4

GTT/PTT Kabupaten

751

5

Guru Bantu Pusat

3

6

Guru Honor Sekolah

7.509

7

Lainnya

770

Sumber : dapodik, diolah Bang Imam Berbagi, 2021

Cikarang (BIB) - Berdasarkan data dapodik yang diolah oleh Bang Imam Berbagi per Oktober 2021, jumlah guru non PNS di Kabupaten Bekasi sebanyak 15.685 orang. 

BACA JUGA : Izin Sekolah di OSS

Terdiri dari

  1. GTY/PTY = 6.601 orang
  2. GTT/PTT Provinsi = 50 orang
  3. GTT/PTT Kabupaten = 751 orang
  4. GB Pusat = 3 orang
  5. Guru Honorer sekolah = 7.509 orang
  6. Lainnya = 770 orang

Guru PNS saat ini di Kabupaten Bekasi sebanyak 7.588 orang. Sehingga jumlah seluruh guru di Kabupaten Bekasi mencapai 23.272 orang.

Jumat, 15 Oktober 2021

Perizinan Berusaha Mikro dan Kecil Berbasis Resiko Rendah dan Menengah Rendah Tahun 2021

OSS Berbasis Resiko Bagian Pelaksanaan UU Cipta Kerja

Usaha dan/atau Kegiatan Resiko Rendah dan Resiko Menengah Rendah tidak membutuhkan verifikasi atau Persetujuan dari Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah, proses perizinan berusahanya selesai dalam sistem online single submission atau OSS berbasis resiko, termasuk persetujuan lingkungan berupa SPPL yang sudah terintegrasi dengan NIB, sehingga tidak perlu lagi mengurus SPPL ke dinas terkait

SPPL Hanya Membutuhkan Pengawasan?

Jakarta (BIB) - OSS Berbasis Resiko wajib digunakan oleh √ pelaku usaha, √ Kementerian/Lembaga, √ Pemerintah Daerah, √ Administrasi KEK (Kawasan Ekonomi Khusus), dan √ Badan Pengusahaan KPBPB (Free Trade Zone).

OSS Berbasis Resiko memberikan layanan untuk pelaku usaha yang terbagi dalam 2 kelompok besar, yaitu;

  1. Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
  2. Non Usaha Mokro dan Kecil (Non UMK).

Baik, yang akan kita bahas pada pembahasan kali ini adalah Kegiatan Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

UMK dapat berbentuk:

  • Orang Perseorangan; dan
  • Badan Usaha
UMK merupakan usaha milik warga negara Indonesia baik perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan tempat bangunan usaha.

Jika dibagi lagi antara Mikro dan Kecil, maka modal usaha untuk;
  1. Usaha Mikro memiliki modal usaha paling banyak sekitar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan tempat bangunan usaha; dan
  2. Usaha Kecil memiliki modal usaha antara Rp.1.000.000.000,00 sampai dengan Rp.5.000.000.000,00, tidak termasuk tanah dan tempat bangunan usaha.

Ini Jenis Izin Industri Tahun 2021


Sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Perindustrian, maka wajib menyesuaikan dengan arahan permenperin tersebut.

Usaha industri harus juga masuk dalam akun https://siinas.kemenperin.go.id/

Berikut ini jenis perizinan yang terkait dengan bidang industri (sesuai dengan SIINas) pada Kementerian Perindustrian tahun 2021 :

  1. Akta Perusahaan
  2. Angka Pengenal Importir (API)
  3. Angka Pengenal Importir Produsen (API-P)
  4. Angka Pengenal Importir Terbatas (API-T)
  5. Anga Pengenal Importir Umum (API-U)
  6. Botasupal (BOTASUPAL)

Minggu, 10 Oktober 2021

Cara Membuat SPPL Tahun 2021

Format SPPL


KOP SURAT

SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL)

Kami yang bertanda tangan dibawah : 

Nama Instansi :

Nama Penanggung Jawab :

Jabatan : 

Alamat :

Nomor Telp. :

Bidang Kegiatan :

Menyatakan kesanggupan :

  1. Melaksanakan kegiatan pada lokasi yang sesuai dengan rencana tata ruang;
  2. Menyediakan fasilitas penyimpanan sementara limbah, limbah B3, dan sampah sesuai dengan standar dan jumlah yang dihasilkan;
  3. Menyediakan fasilitas pengelolaan limbah cair dan emisi sesuai dengan jumlah limbah yang dihasilkan dan memenuhi baku mutu limbah dan baku mutu emisi;
  4. dan seterusnya (diisi sesuai dengan pengelolaan dan pemantauan jenis kegiatan yang akan dilakukan);
  5. Mematuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  6. Bersedia dilakukan pengawasan untuk memastikan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menyatakan dengan sungguh-sungguh akan melaksanakan seluruh kesanggupan sebagaimana tersebut diatas. Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan ataupun ketidakakuratan dalam pernyataan ini, maka penanggung jawab kegiatan bersedia menerima konsekuensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Kota Bekasi, 10 Oktober 2021

materai 10000

tanda tangan/stempel

(Nama Penanggung Jawab)