Senin, 06 September 2021

Asesmen Nasional Atau AN

AN terdiri dari Kognitif, Non Kognitif dan Lingkungan Belajar

ASESMEN NASIONAL VS UJIAN NASIONAL

No.

Uraian

AN

UN

1

Pengertian

AN adalah salah satu bentuk evaluasi system pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah

UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan

2

Tujuan

1.      Mengukur hasil belajar kognitif,

2.      Mengukur hasil belajar non kognitif

3.      Mengukur kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan

1.      Mengukur pencapaian proses pembelajaran sesuai SKL

2.      Pemetaan tingkat pencapaian hasil belajar siswa pada satuan pendidikan

3.      Tolak ukur pencapaian SNP

4.      Pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya

5.      Dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan untuk pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan

3

Untuk Peserta Didik

1.      Asesmen kompetensi minimum

2.      Survei karakter

3.      Survei lingkungan belajar

1.      Portofolio

2.      Penugasan

3.      Tes tertulis

4.      Bentuk kegiatan lain yang ditetapkan satuan pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan SNP

Sumber : diolah Bang Imam Berbagi, 2021

Kota Bekasi (BIB) - Mulai Tahun Ajaran 2021/2022 resmi sudah di hapus Ujian Nasional (UN). Penggantinya tidak jauh beda, cuma ganti huruf awal dari "U" menjadi "A" atau biasa disebut Asesmen Nasional disingkat AN.

Asesmen Nasional atau AN bertujuan untuk mengukur hasil belajar kognitif, non kognitif, dan kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan.

Selasa, 24 Agustus 2021

Pembelajaran Tatap Muka pada PPKM Level 3 dan 2 di Jawa-Bali Tahun 2021

Jabodetabek Terapkan PPKM Level 3

Jakarta (BIB) - Proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) maupun Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) masih diatur dalam PPKM, baik Level 4, Level 3, maupun Level 2.

Seperti apa pengaturannya, berikut acuannya sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia;

PPKM LEVEL 4

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 di wilayah Jawa-Bali untuk Level 4 wajib melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Daring/Online.

Sedangkan untuk tenaga pendidik dan kependidikan (GTK) dapat melakukan kegiatan persiapan teknis (simulasi) Asesmen Nasional pada tanggal 24 Agustus sampai dengan 2 September 2021.

Jumat, 13 Agustus 2021

Ini Jumlah Pondok Pesantren di Indonesia Tahun 2021

Berapa sih jumlah pondok pesantren di Indonesia???

Kota Bekasi (BIB) - Berdasarkan data emis di Kementerian Agama, jumlah Pondok Pesantren diseluruh Indonesia saat ini sekitar 30.495 lembaga.

Pesantren tersebar di 34 provinsi di Indonesia. Persebaran pesantren terbanyak berada di Provinsi Jawa Barat yaitu sebanyak 9.310 lembaga. Disusul oleh Provinsi Banten sebanyak 5.344 lembaga, Provinsi Jawa Timur sebanyak 5.121 lembaga, Provinsi Jawa Tengah sebanyak 3.927 lembaga, dan Provinsi Aceh yang mencapai 1.286 lembaga.

Sekalipun jumlah pondok pesantren lebih banyak di Provinsi Jawa Barat, namun jumlah santrinya ternyata lebih banyak tersebar di Provinsi Jawa Timur yaitu mencapai 970.541 santri.

Sementara itu jumlah ustadz yang mengabdi di pesantren seluruh Indonesia mencapai 474.865 ustadz.

Berikut ini Tabel 1.1. Jumlah Pesantren di Indonesia Tahun 2021:

Jumat, 06 Agustus 2021

Peserta Proper di DKI Jakarta Tahun 2021

113 Peserta

Jakarta (BIB) - Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sering disingkat Proper untuk tahun 2021 diikuti sekitar 2.642 perusahaan di seluruh Indonesia.

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.30/PPKL/SET/WAS.3/4/2021 tanggal 12 April 2021, telah ditetapkan perusahaan peserta proper tahun 2020-2021. 

Berikut ini adalah usaha dan/atau kegiatan yang mengikuti proper tahun 2021 di Provinsi DKI Jakarta;

Rabu, 04 Agustus 2021

AMDAL, UKL-UPL atau SPPL Sekolah

Persetujuan Lingkungan di Pendidikan untuk Sarana dan Prasarana Sekolah

Pasal 7
(1) Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), dan SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) berlaku untuk jenis;

a. Usaha dan/atau Kegiatan yang memerlukan Sarana dan Prasarana; dan

b. Usaha Jasa yang memerlukan Sarana dan Prasarana.

(2) Penentuan wajib Amdal, UKL-UPL, dan SPPL Usaha dan/atau Kegiatan yang memerlukan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Penentuan wajib Amdal, UKL-UPL, dan SPPL untuk Usaha Jasa yang memerlukan Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Sumber : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 20121 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL atau SPPL.

Persetujuan Lingkungan untuk sekolah dilakukan terhadap sarana dan prasarana seperti; Gedung, IPAL, Laboratorium, Genset, Air Bersih/Bor, dan lain-lain yang menjadi sarana prasarana utama dan penunjangnya.

Sehingga beberapa perizinan (persetujuan) yang harus diurus sebelum terbitnya Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan terlebih dahulu mengurus;
  1. Persetujuan Lingkungan/Persetujuan Pemerintah atau Persetujuan Pemerintah Daerah (Amdal, UKL-UPL, atau SPPL); 
  2. Persetujuan Bangunan Gedung (IMB/SIMB); dan
  3. Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan. 
Dengan demikian, maka yang menjadi objek Persetujuan Lingkungan adalah Sarana dan Prasarana Sekolah.