Selasa, 24 Agustus 2021

Pembelajaran Tatap Muka pada PPKM Level 3 dan 2 di Jawa-Bali Tahun 2021

Jabodetabek Terapkan PPKM Level 3

Jakarta (BIB) - Proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) maupun Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) masih diatur dalam PPKM, baik Level 4, Level 3, maupun Level 2.

Seperti apa pengaturannya, berikut acuannya sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia;

PPKM LEVEL 4

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 di wilayah Jawa-Bali untuk Level 4 wajib melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Daring/Online.

Sedangkan untuk tenaga pendidik dan kependidikan (GTK) dapat melakukan kegiatan persiapan teknis (simulasi) Asesmen Nasional pada tanggal 24 Agustus sampai dengan 2 September 2021.

PPKM LEVEL 3

Untuk wilayah yang masuk PPKM Level 3 dapat melakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) atau PJJ/Daring.

Bagi sekolah yang melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) hanya diperbolehkan kehadiran siswa maksimal 50% (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK).

Sedangkan untuk SDLB, SMPLB, SMALB, SLB pembelajaran tatap muka terbatas dilakukan dengan menghadirkan siswa maksimal 62% sampai dengan 100%. Atau setara dengan tiap kelas diisi oleh 5 siswa.

Sementara itu untuk jenjang PAUD (TK/RA, KB, TPA, SPS) pembelajaran tatap muka terbatas maksimal dihadiri siswa 35% setiap kelas. Atau maksimal 5 siswa per kelas.

Dan tetap menjalankan protokol kesehatan serta menjaga jarak minimal 1,5 meter tiap siswa.

Berikut adalah Tabel 1.1. Persentase Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) PPKM Level 3 Tahun 2021:

PEMBELAJARAN TATAP MUKA TERBATAS LEVEL 3

No.

Jenjang

%

Siswa

Ket

1

PAUD

35%

5

Jumlah siswa per kelas adalah 15 anak

2

SD, SMP, SMA, SMK Sederajat

 

SD/MI

50%

14

Jumlah siswa per kelas di SD/MI adalah 28 anak

 

SMP/MTs

50%

16

Jumlah siswa per kelas SMP/MTs adalah 32 anak

 

SMA/MA/SMK

50%

18

Jumlah siswa per kelas SMA/MA/SMK adalah 36 anak

3

SDLB, SMPLB, SMALB, SLB

62%-100%

5

Jumlah siswa per kelas adalah 5 anak

Sumber : diolah Bang Imam Berbagi, 2021

PPKM LEVEL 2

Pembelajaran dapat dilakukan dengan PTMT atau PJJ, dengan ketentuan;

  • PAUD (TK/RA, KB, TPA, SPS) maksimal diisi 33% siswa per kelas atau setara dengan 5 anak per kelas;
  • SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK maksimal 50% siswa per kelas; dan
  • SDLB, SMPLB, SMALB, SLB maksimal 62% sampai dengan 100% atau setara dengan 5 siswa per kelas.

 KETERANGAN :

  1. Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Dimasa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) (Download SKB 4 Menteri) ;
  2. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM di Jawa-Bali 24-30 Agustus 2021;
  3. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 tentang PPKM Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua;

#BangImamBerbagi #PembelajaranTatapMukaTerbatas #PembelajaranJarakJauh #2021

Catatan : Foto : milik Antara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi