Rabu, 04 November 2020

UMP 2021 Tertinggi DKI Jakarta, Terendah DI Yogyakarta

Karena pandemi covid-19 masih berkepanjangan, membuat pemerintah daerah provinsi enggan menaikkan Upah Minimum Provinsi nya untuk tahun 2021.

Dari catatan, yang diumumkan pemerntah daerah, sebanyak 4 provinsi tetap menaikkan UMP nya pada tahun 2021. Mereka adalah, DKI Jakarta, DI yogyakarta, dan Jawa Tengah.

Dari catatan Bang Imam Berbagi, jika mengacu kepada UMP, maka Provinsi DKI Jakarta menjadi satu-satunya daerah yang memiliki UMP diatas Rp. 4 juta.

Dan ada 9 provinsi dengan UMP diatas Rp. 3 juta, 19 provinsi dengan UMP diatas Rp. 2 juta, dan 5 provinsi memiliki UMP dibawah Rp. 2 juta.

Uniknya UMP yang dibawah 2 juta tersebut berada di pulau Jawa dan Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Provinsi dengan UMP terendah adalah:

  1. DI Yogyakarta = Rp. 1.765.000,00
  2. Jawa Timur = Rp. 1.768.777,00
  3. Jawa Tengah = Rp. 1.798.979,12
  4. Jawa Barat = Rp. 1.810.351,00
  5. NTT = Rp. 1.950.000,00

Selasa, 27 Oktober 2020

Banjir Bekasi Yang Selalu Berulang

Bagaimana Letak Kota Bekasi sesungguhnya ?

Sejak malam minggu, group-group whatsapp (WA) dipenuhi dengan video dan gambar banjir di Bekasi. Ya...luapan Sungai Cileungsi dan Sungai Cikeas yang merupakan Subdas Sungai Bekasi merendam sebagian perumahan dan permukiman yang berada di bantaran Sungai Bekasi.

Jika hujan dengan intensitas tinggi dan lebat di kawasan hulu (Kabupaten Bogor) yang merupakan asal-muasal air mengalir menuju Bekasi, maka kita ramai-ramai mengatakan "Banjir Kiriman dari Bogor".

Bagaimana sesungguhnya letak Kota Bekasi sehingga selalu dihantui "Banjir Kiriman dari Bogor" setiap tahun?

Kamis, 15 Oktober 2020

Ini Kondisi PAUD di Kota Bekasi Masa Pandemi Covid-19

 23,80% PAUD Tidak Kebagian Murid

JUMLAH SISWA PAUD DI KOTA BEKASI

Semester Ganjil Tahun Ajaran 2020/2021

 

No.

Kecamatan

TK

KB

TPA

SPS

Jumlah

 

Jumlah

24.099

2.889

68

4.959

32.015

1

Bekasi Timur

2.254

397

0

676

3.327

2

Bekasi Barat

2.319

363

0

540

3.222

3

Bekasi Selatan

1.832

203

0

344

2.379

4

Bekasi Utara

2.638

336

56

375

3.405

5

Medansatria

1.493

220

0

223

1.936

6

Rawalumbu

2.468

154

0

610

3.232

7

Mustikajaya

2.446

180

0

221

2.847

8

Bantargebang

819

433

0

522

1.774

9

Jatiasih

2.311

317

12

560

3.200

10

Pondokgede

2.440

138

0

404

2.982

11

Pondokmelati

1.444

23

0

361

1.828

12

Jatisampurna

1.635

125

0

123

1.883

SSumber : Dapodik 2020, diolah Bang Imam Berbagi

Kota Bekasi (BIB) - Masa pandemi Covid-19 ternyata sangat berpengaruh terhadap keberadaan dan keberlangsungan pendidikan, terutama pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Menurut data pokok pendidikan per 15 Oktober 2020, jumlah siswa PAUD yang terdata di Kota Bekasi mencapai 32.015 siswa. Terdiri dari 24.099 siswa Taman Kanak-Kanak (TK), 2.889 siswa Kelompok Bermain (KB), 68 siswa Taman Penitipan Anak (TPA), dan 4.959 siswa Satuan PAUD Sejenis (SPS).

Pemerhati Pendidikan, Tengku Imam Kobul Moh Yahya S mengakui bahwa pengaruh pandemi Covid-19 merambah hingga ke sektor pendidikan.

"Jumlah siswa berkurang drastis. Kemungkinan 23,80% PAUD di Kota Bekasi tidak kebagian murid," katanya di Bekasi, Kamis, 15 Oktober 2020.

Selasa, 13 Oktober 2020

Perubahan UU Sumber Daya Air di RUU Cipta Kerja

 Belum Diimplementasikan, Sudah Dirubah

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air masih seumur jagung dan belum diimplementasikan, eh sudah dirubah oleh RUU Cipta Kerja.

Setidaknya ada 16 pasal dalam UUSDA yang dirubah. UUSDA terkait dengan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air.

Perubahan terkait adalah soal Perizinan Berusaha dalam memanfaatkan Sumber Daya Air baik oleh Pemerintah maupun swasta.

Berikut ini perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air :

PERUBAHAN UU 17/2019 SDA VS RUU CIPTA KERJA

(disalin oleh Tengku Imam Kobul Moh Yahya S)

RUU CIPTA KERJA (HAL. 290-300)

Senin, 12 Oktober 2020

Bagaimana RUU CIPTA KERJA Memandang UU Lingkungan

 Izin Lingkungan diganti menjadi Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah

Kita mengenal Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Salah satu yang dirubah atau dihapus dalam RUU CIPTA KERJA adalah tentang Izin Lingkungan. Dengan alasan untuk kemudahan berusaha, Izin Lingkungan akan diganti menjadi Persetujuan Lingkungan (Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah).

Sehingga prasa pada Pasal 1 angka 11, angka 12, dan angka 35 dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi berubah :