Karena pandemi covid-19 masih berkepanjangan, membuat pemerintah daerah provinsi enggan menaikkan Upah Minimum Provinsi nya untuk tahun 2021.
Dari catatan, yang diumumkan pemerntah daerah, sebanyak 4 provinsi tetap menaikkan UMP nya pada tahun 2021. Mereka adalah, DKI Jakarta, DI yogyakarta, dan Jawa Tengah.
Dari catatan Bang Imam Berbagi, jika mengacu kepada UMP, maka Provinsi DKI Jakarta menjadi satu-satunya daerah yang memiliki UMP diatas Rp. 4 juta.
Dan ada 9 provinsi dengan UMP diatas Rp. 3 juta, 19 provinsi dengan UMP diatas Rp. 2 juta, dan 5 provinsi memiliki UMP dibawah Rp. 2 juta.
Uniknya UMP yang dibawah 2 juta tersebut berada di pulau Jawa dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Provinsi dengan UMP terendah adalah:
- DI Yogyakarta = Rp. 1.765.000,00
- Jawa Timur = Rp. 1.768.777,00
- Jawa Tengah = Rp. 1.798.979,12
- Jawa Barat = Rp. 1.810.351,00
- NTT = Rp. 1.950.000,00