Jum'at, 11 September 2020 12:50
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pengamat dan pemerhati lingkungan, Imam Kobul Yahya mengaku kecewa atas vonis satu tahun penjara percobaan atas pelanggaran pengelolaan limbah B3 medis rumah sakit oleh PT Jalan Hijau.
Pemilik perusahaan pengelola limbah yang berlokasi di Mustika Jaya, Kota Bekasi, divonis hukuman satu tahun penjara percobaan oleh Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis, (10/9/2020).
Menurut Imam, seharusnya Pengadilan Negeri Bekasi bisa memvonis perusahaan tersebut dengan pasal berlapis.
Pasal berlapis kata Imam, sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 102 dan Pasal 109 terkait Izin Pengelolaan Limbah dan Izin Lingkungan Sekitar.
"Harusnya kena pasal berlapis, karena PT Jalan Hijau saya lihat tidak punya izin usaha dan yang lebih parahnya lagi perusahaan berdiri di sekitaran lingkungan sekolah, berarti kuat dugaan melanggar izin lingkungan" ujar Imam, Jum'at (11/9/2020).

