Rabu, 17 Juli 2019

Soal Pendidikan Inklusi, Ini Kebijakannya

Nasib Restu, Siswa Inklusi!!!

Tengku Imam Kobul Moh Yahya S/Bang Imam
Kota Cikarang (BIB) - Restu Putra Ramadhan (13) ditolak di SMP Negeri 6 Cibitung, sebelum mendaftar, gara-gara Restu adalah calon siswa disabilitas atau inklusi yang memakai kursi roda. Padahal dalam Juknis PPDB Kabupaten Bekasi disampaikan bahwa ada quota atau daya tampung terhadap calon siswa inklusi sebanyak 5%.

Namun, akhirnya, Restu mendaftar di sekolah swasta.

Bicara pendidikan inklusi, selain sudah dipayungi Undang-Undang, pedoman Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa ternyata sudah diatur sejak 2009 oleh Kementerian Pendidikan Nasional yang saat ini disebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sayang, sekalipun sudah lama terbit, yakni sejak tahun 2009, daerah belum dapat melaksanakan sepenuhnya, terutama menyangkut penyediaan sumber daya manusia (PTK), sarana dan prasarana, kurikulum, mutu pendidikan, hingga standar pelayanan minimal di daerah.

BACA JUGA :

Seperti kejadian di Kabupaten Bekasi pada seleksi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2019/2020, dimana diatur dalam Juknis tersedianya 5% kuota daya tampung untuk siswa yang berasal dari inklusi melalui seleksi pada Jalur Zonasi Inklusi.

Sabtu, 13 Juli 2019

Daftar SMP Negeri di Kabupaten Bekasi 2019

104 SMP NEGERI

Kota Cikarang (BIB) - Hingga masa pelaksanaan PPDB SMP di Kabupaten Bekasi Tahun Pelajaran 2019/2020 ada 105 SMP Negeri yang tersebar di Kabupaten Bekasi.

Dari 105 SMP Negeri tersebut terdiri dari 80 SMP Negeri, 15 USB SMP Negeri dan 9 SMP Negeri Satu Atap. 

Berikut ini Daftar SMP Negeri di Kabupaten Bekasi 2019 :

Daftar SMP Negeri di Kabupaten Bekasi Tahun 2019

Ini Passing Grade PPDB SMP Jalur Prestasi USBN di Kabupaten Bekasi 2019

Terendah 240,00


Tambun Utara (BIB) - Ternyata Jalur Prestasi USBN yang menekankan seleksi berdasarkan nilai USBN tidak sepenuhnya terisi oleh calon siswa pendaftar. Dari 4.259 daya tampung, hanya 3.721 kursi yang terisi. Itu artinya siswa hanya mengisi 87,36% kursi Jalur Prestasi USBN.

Sehingga ada sisa kursi sebanyak 538 kursi atau sekitar 12,64%.

Catatan penting dalam pelaksanaan PPDB berbasis Jalur Prestasi dengan seleksi hasil USBN ini bisa dilihat bahwa siswa berbondong-bondong mencari sekolah di daerah padat penduduk, sebut saja di wilayah Tambun Selatan, Tambun Utara, Cikarang Barat, Cikarang Utara, Babelan, Cibitung, dan Setu.

Sementara di daerah yang masih didominasi perkampungan, masih banyak kursi kosong yang tidak diisi oleh calon pendaftar melalui Jalur Prestasi USBN.

Kemudian, hal lainnya adalah bahwa nilai tertinggi siswa dengan passing grade 294,40 berada di SMP Negeri 2 Tambun Utara. Nilai tertinggi tersebut diperoleh atas nama Rika Agustin asal sekolah SD Negeri Srimahi 04.

Jumat, 12 Juli 2019

58 Kursi Kosong Jalur Zonasi Tahap II PPDB SMP Negeri di Kota Bekasi 2019

Ada USB SMP Negeri 57 Kota Bekasi!!!


Kota Bekasi (BIB) - Setelah selesai daftar ulang di Tahap I PPDB Online SMP Negeri di Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2019/2020, terdapat sedikitnya 1.078 kursi kosong yang terdapat di 56 SMP Negeri.

Karena masih terdapat kursi kosong, maka ada PPDB Online Tahap II untuk Jalur Zonasi Radius dalam rangka mengisi kursi kosong. Seleksi pendaftaran Jalur Zonasi Radius Tahap II dilakukan pada hari, Senin-Selasa, 8-9 Juli 2019, dan pengumuman yang diterima tanggal 9 Juli 2019.

Sementara itu daftar ulang atau lapor diri dilakukan di sekolah tujuan pada hari Kamis-Jum'at, 11-12 Juli 2019. 

Pada pelaksanaan PPDB Online Jenjang SMP Negeri di Kota Bekasi, yang sebelumnya jumlah SMP Negeri sebanyak 49 SMP Negeri + 7 USB (Unit Sekolah Baru), tiba-tiba pada PPDB Jalur Zonasi Radius Tahap II didirikan kembali atau ada penambahan USB SMP Negeri 57 Kota Bekasi.

USB SMP Negeri 57 Kota Bekasi didirikan untuk mengakomodir warga di Kelurahan Durenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi dengan daya tampung 108 siswa dan 3 rombongan belajar (rombel).

Sehingga karena ada penambahan USB SMP Negeri 57 Kota Bekasi, sehingga kuota 57 SMP Negeri Jalur Zonasi Radius Tahap II menjadi 1.186 siswa. 

Namun, hingga masa pendaftaran ulang atau lapor diri pada hari Jum'at, 12 Juli 2019, jumlah siswa yang melakukan daftar ulang hanya 1.128 siswa. Sehingga masih ada KURSI KOSONG sebanyak 58 kursi.

Siswa Inklusi Korban PPDB SMP Negeri di Kabupaten Bekasi 2019

Ada 1.506 Kursi Inklusi

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S

Restu Putra Ramadhan (13) adalah penyandang disabilitas/duduk di kursi roda, calon siswa yang ditolak oleh SMP Negeri 6 Cibitung, padahal setiap SMP Negeri wajib menerima 5% siswa yang berasal dari Disabilitas (Jalur Zonasi Inklusi). Foto: Istimewa
---------------------------
Dari Ibu Titik Rahayu/orang tua inklusi memakai kursi roda yang ditolak SMP Negeri 6 Cibitung. Pernyataan melalui interaktif di WA kepada saya...

Waalaikumsalam...

Mohon maaf utk saat ini anak sy sdh di terima di MTS Roudhotul Muhibin bekasi ..
Mohon maaf pak ini jg ada yg wa sy ..tapi sy lgi ada cara pengajian..di rumah,
Saya ibu nya Restu pak...