Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S
Setiap bangunan harus terlebih dahulu memperoleh izin dari pemerintah yang berkaitan dengan izin mendirikan bangunan. Dan untuk memperoleh IMB, pengembang harus memiliki beberapa tahapan perizinan yang harus dilalui.
Anggota Tim Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi, Tengku Imam Kobul Moh Yahya S mengakui agar pengembang atau pemilik usaha dapat membangun dengan aman harus memiliki dan mengurus sejumlah prosedur izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk pembangunan Apartemen/Rumah Susun misalnya, promosi atau penjualan baru boleh dilakukan setelah memperoleh izin. Salah satunya adalah Izin Lingkungan.
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Pasal 42 ayat (2) disebutkan bahwa, "Pelaku pembangunan sekurang-kurangnya harus memiliki kepastian peruntukan ruang, hak atas tanah, status penguasaan rusun, dan jaminan atas pembangunan rusun".



