GUBERNUR JAWA BARAT
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT
NOMOR : 16 TAHUN 2017
TENTANG
PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS/ SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DAN
SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA/ SEDERAJAT
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR JAWA BARAT,
Menimbang :
a bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Lampiran Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan diatur bahwa pengelolaan pendidikan menengah, merupakan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah
Provinsi;
(3) bahwa penerimaan peserta didik baru pada Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMA Terbuka) dan Sekolah Menengah Kejuruan Pendidikan Jarak Jauh (SMK PJJ) merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat;



