Minggu, 19 Maret 2017

PESAN BUKU KURIKULUM 2013

Pemesanan Sebelum Tanggal 30 Juni 2017


Jakarta (BIB) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) memberikan batas waktu pemesanan Buku Kurikulum 2013 hingga tanggal 30 Juni 2017.

Hal ini berkaitan dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimana kontrak e-katalog berakhir hingga tanggal 30 Juni 2017.

Jadi bagi sekolah yang akan memesan Buku Kurikulum 2013 Semester I Tahun Pelajaran 2017/2018 yang menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Kelas 1, 4, 7 dan 10 wajib dilakukan dengan cara belanja daring (online shopping) melalui laman e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dengan transaksi cashless

Pembelanjaan barang Buku Kurikulum 2013 secara online shopping dilakukan dengan 10 perusahaan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah, yaitu :
  1. CV Cakrawala Harapan Jaya (laman https://cahayaedukasi.com/)
  2. PT Jepe Press Media Utama (laman http://store.jpbooks.co.id/sso/)
  3. PT Gramedia (laman http://bukusekolah.gramedia.com/)
  4. PT Intan Pariwara (laman http://www.intanonline.co.id/)
  5. PT Masmedia Buana Pustaka (laman http://masmedia.co.id/)
  6. PT Mulia Kencana Semesta (laman http://www.mks-store.id/)
  7. PT Pesona Edukasi (laman https://buku.pesonaedu.id/)
  8. PT Sarana Pancakarya Nusa (laman https://waroengpendidikan.co.id/)
  9. PT Temprina Media Grafika (laman http://store.temprina.co.id/)
  10. PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri (laman http://tiseraonline.com/bos/)
Tata cara pembelian silahkan download disini E-KATALOG LKPP

PENGADUAN :

email : pengaduan@kemdikbud.go.id
Telepon : (021) 5703303, 57903020
Faxsimile : (021) 5733125
SMS : 0811976929

Download Surat Edaran Pesan Buku Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018

Selasa, 07 Maret 2017

Mari Melihat Taman Kanak-Kanak di Indonesia Tahun 2017

4.605.809 Anak Belajar di TK, APK TK/Sederajat 40,81 & APK PAUD 72,35



Jakarta (BIB) - Hingga saat ini jumlah lembaga satuan pendidikan layanan PAUD, Taman Kanak-Kanak (TK) di seluruh Indonesia mencapai 88.381 TK. Bila dirinci berdasarkan status, maka TK Negeri yang tersebar diseluruh Indonesia mencapai 3.207 lembaga dan TK Swasta sebanyak 85.174 lembaga.

Sedangkan jumlah siswa yang bersekolah di TK saat ini mencapai 4.605.809 anak. Terdiri dari 316.848 anak bersekolah di TK Negeri Pembina seluruh Indonesia dan sisanya sebanyak 4.288.961 anak bersekolah di TK Swasta.

Sedangkan jumlah guru dan kepala sekolah pada jenjang pendidikan layanan PAUD, TK mencapai 329.102 guru, terdiri dari 18.596 guru mengabdi pada TK Negeri dan 310.506 guru mengabdi di TK Swasta.

Sabtu, 04 Maret 2017

Simak, Uang BOS SMA Hanya Boleh Untuk Beli Yang Ini...

Dana BOS SMA/SMALB Rp. 1.400.000,00 Per Siswa Per Tahun


Jakarta (BIB) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2017. Penyaluran dana BOS untuk SMA/SMALB dilakukan per 3 bulan sekali, atau triwulan, yaitu Triwulan I Periode Januari-Maret, Triwulan II Periode April-Juni, Triwulan III Periode Juli-September, dan Triwulan IV Periode Oktober-Desember 2017.

Namun, khusus pada daerah di 3T (Terdepan, Terluar dan Terpencil) penyaluran dana BOS SMA/SMALB dilakukan dengan 2 periode atau per semester. Yaitu, Seemster I Januari-Juni dan Semester II Juli-Desember 2017.

METODE PENYALURAN DANA BOS SMA

METODE PROSES PENCAIRAN DAN PERSENTASE DANA BOS PER TRIWULAN JENJANG SMA/SMK TAHUN 2017

NO
TRIWULAN
BULAN
%
SMA
SMK
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
(06)

Jumlah
Januari - Desember
100
1.400.000,00
1.400.000,00
1
Triwulan I
Januari – Maret
20
280.000,00
280.000,00
2
Truwulan II
April – Juni
40
560.000,00
560.000,00
3
Triwulan III
Juli – September
20
280.000,00
280.000,00
4
Triwulan IV
Oktober - Desember
20
280.000,00
280.000,00

Sumber : Sapulidi Riset Center (SRC), sesuai Juknis BOS 2017

Untuk Triwulan I, III dan IV dana yang digulirkan per siswa adalah Rp. 280.000,00 per siswa masing-masing semester. Sedangkan di Triwulan II (April s/d Juni 2017) total dana yang dicairkan adalah Rp. 560.000,00 per siswa atau sekitar 40%.

Sedangkan pencairan yang dilakukan per Semester I (Januari s/d Juni 2017) yang dicairkan dana BOS sebesar Rp. 840.000,00 per siswa atau sebesar 60%. Dan di Semester II (Juli s/d Desember 2017) dana BOS yang dicairkan sebesar Rp. 560.000,00 per siswa.

METODE PROSES PENCAIRAN DAN PERSENTASE DANA BOS PER SEMESTER JENJANG SMA/SMK TAHUN 2017

NO
TRIWULAN
BULAN
%
SMA
SMK
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
(06)

Jumlah
Januari - Desember
100
1.400.000,00
1.400.000,00
1
Semester I
Januari - Juni
60
840.000,00
840.000,00
2
Semester II
Juli - Desember
40
560.000,00
560.000,00

Sumber : Sapulidi Riset Center (SRC), sesuai Juknis BOS 2017

Dalam melaksanakan penyaluran, maka dibentuk Tim BOS Provinsi untuk melakukan sosialisasi, monitoring, evaluasi dan memantau penyaluran dana BOS untuk SMA/SMK dan SDLB/SMPLB/SMALB serta SLB.

Jumat, 03 Maret 2017

Buat Apa Saja Uang BOS SD dan SMP Tahun 2017

DANA BOS UNTUK GURU HONORER 15% SEKOLAH NEGERI & 50% SEKOLAH SWASTA


Jakarta (BIB) - Ada beberapa kegiatan yang dapat dibelikan dari dana BOS. Namun, dari seluruh komponen yang ada, pembelian buku teks pelajaran baik untuk siswa maupun untuk pegangan guru sesuai dengan kurikulum yang dijalankan oleh sekolah harus menjadi prioritas utama.

Buku Teks Pelajaran untuk Siswa dan Pegangan Guru harus sudah tersedia sebelum pelaksanaan Tahun Ajaran Baru. Sehingga pembelian buku diprioritaskan pada Triwulan I dan Triwulan II atau Semester I bagi sekolah yang mendapatkan dana pencaiaran BOS.

Ketentuan dalam metode pengelolaan anggaran dalam pembelian dana BOS adalah, untuk pembelian buku teks dan nonteks, maka pada Triwulan I mencadangkan dana BOS yang diterima untuk alokasi pembelian buku sebesar satu pertiga (1/3) dari jumlah dana bos yang diterima.

JUKNIS BOS TAHUN 2017

SD/SDLB = Rp. 800.000,00 per siswa per tahun
SDMP/SMPLB = Rp. 1.000.000,00 per siswa per tahun
SMA/SMK/SMALB = Rp. 1.400.000,00 per siswa per tahun

Jakarta (BIB) - Bantuan Operasional Sekolah pada SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMK/SMALB dilakukan penyalurannya sebanyak 4 triwulan. Teriwulan I Periode Januari-Maret, Triwulan II Periode April-Juni, Triwulan III Periode Juli-September, dan Triwulan IV Periode Oktober-Desember.

Khusus pada daerah yang sulit, terutama di daerah 3T (Terdepan, Terluar dan Terpencil) maka penyalurannya dilaksanakan sebanyak 2 semester atau per 6 bulan sekali.

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dikelola dengan penerapan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Artinya pengelolaan dana BOS dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memberikan kebebasan baik dalam perencanaan, pengelolaan dan pengawasan program yang hanya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah.

Dana BOS tidak boleh diintervensi oleh siapapun, termasuk intervensi tidak boleh dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Walikota, Bupati, Gubernur dan OPD terkait.