Rabu, 25 Februari 2015

Daftar SMP Negeri dan Swasta di Bekasi Utara

Bekasi Utara (BIB) - Berdasarkan data direktori dan referensi sekolah yang dimiliki oleh Lembaga Swadaya Masyarakat SAPULIDI di Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, terdapat sedikitnya 5 Sekolah Menengah Pertama berstatus Negeri dan 29 SMP Swasta dan MTs 11 lembaga.

Kecamatan Bekasi Utara adalah salah satu kecamatan yang ada di Kota Bekasi wilayah bagian utara yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Babelan dan Kecamatan Tarumajaya serta Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Luas Wilayah Kecamatan Bekasi Utara berkisar 1987,124 m2 dengan jumlah kelurahan 6, Rukun Warga (RW)  141, Rukun Tetangga (RT) 1075.

Berdasarkan data base Kecamatan Bekasi Utara, jumlah penduduk di kecamatan tersebut mencapai 332.040 jiwa, yang terdiri dari 164.484 jiwa laki-laki dan 166.566 jiwa berjenis kelamin perempuan. Jika dihitung berdasarkan kartu keluarga, jumlah penduduk di Kecamatan Bekasi Utara sebanyak 86.330 KK.

Berikut ini daftar SMP dan MTs di Bekasi Utara :

I. Sekolah Menengah Pertama (SMP)

  1. SMP NEGERI 5 KOTA BEKASI, Jl. Raya Seroja, Kelurahan Harapanjaya. Telp. (021) 88860280
  2. SMP NEGERI 21 KOTA BEKASI, Perum Villa Indah Permai Blok H, Kelurahan Telukpucung. Telp. (021) 8971606
  3. SMP NEGERI 25 KOTA BEKASI, Jl. Raya Jayawijaya Perum Harapan Jaya, Kelurahan Harapanjaya. Telp. (021) 82603411
  4. SMP NEGERI 37 KOTA BEKASI, Jl. Padi Raya Perum Departemen Pertanian, Kelurahan Kaliabang Tengah. Telp. (021) 29084307
  5. SMP NEGERI 38 KOTA BEKASI, Jl. Kaliabang Tengah Perum Villa Mas Indah Blok A No.1 Kelurahan Perwira. Telp. (021) 8882274

Selasa, 24 Februari 2015

Ini Aturan Kontroversi Pakaian Seragam Honorer di Kota Bekasi

Walikota Bekasi Melakukan Diskriminasi & Kriminalisasi Terhadap Honorer

Pemerintah Kota Bekasi
Add caption

Kota Bekasi (BIB) - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 800/Kep.17BKD/II/2015 tentang Pengaturan Penggunaan Pakaian Dinas Bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Walikota Bekasi, Dr. H. Rahmat Effendi kembali mengeluarkan aturan kontroversi atau lebih tepat disebut diskriminasi dengan perlakuan pembedaan pakaian seragam terhadap pegawai honorer atau Non PNS.

Dalam aturan Keputusan Walikota Bekasi itu pembedaan dan diskriminasi seragam honorer di dasarkan atas pembinaan, untuk menunjukkan identitas kepegawaian dan menghindari terjadinya tindakan diluar batas kewenangan pegawai NON PNS, makanya mempertimbangkan perlunya mengatur penggunaan pakaian dinas bagi pegawai honorer.

Walikota Bekasi juga berkilah dengan "kriminalisasi & diskriminasi" terhadap tenaga honorer dan TKK itu berdasarkan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 50A Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembinaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Senin, 23 Februari 2015

UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang SDA Dibatalkan MK


Jakarta [SAPULIDI News] - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keberlakuan secara keseluruhan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) karena tidak memenuhi enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air.

Demikian putusan dengan Nomor 85/PUU-XII/2013 dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat pada Rabu (18/2) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon VII, Pemohon VIII, Pemohon IX, Pemohon X, dan Pemohon XI untuk seluruhnya.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan UUD 1945,” urai Arief membacakan putusan yang diajukan oleh PP Muhammadiyah, Perkumpulan Vanaprastha dan beberapa pemohon perseorangan tersebut.

Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman, putusan terkait UU SDA juga telah dipertimbangkan dalam putusan Putusan Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan Nomor 008/PUU-III/2005.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa sumber daya air sebagai bagian dari hak asasi, sumber daya yang terdapat pada air juga diperlukan manusia untuk memenuhi kebutuhan lainnya, seperti untuk pengairan pertanian, pembangkit tenaga listrik, dan untuk keperluan industri, yang mempunyai andil penting bagi kemajuan kehidupan manusia dan menjadi faktor penting pula bagi manusia untuk dapat hidup layak.

“Persyaratan konstitusionalitas UU SDA tersebut adalah bahwa UU SDA dalam pelaksanaannya harus menjamin terwujudnya amanat konstitusi tentang hak penguasaan negara atas air. Hak penguasaan negara atas air itu dapat dikatakan ada bilamana negara, yang oleh UUD 1945 diberi mandat untuk membuat kebijakan (beleid), masih memegang kendali dalam melaksanakan tindakan pengurusan (bestuursdaad), tindakan pengaturan (regelendaad), tindakan pengelolaan (beheersdaad), dan tindakan pengawasan (toezichthoudensdaad),” jelas Anwar.

Minggu, 22 Februari 2015

49 Data SMA, SMK dan MA di Tambun Selatan


Tambun Selatan (BIB) - Kecamatan Tambun Selatan memiliki memiliki 49 sekolah menengah lanjutan atas. Terdiri dari 6 SMA Negeri, 1 SMK Negeri, 15 SMA Swasta, 26 SMK Swasta dan 1 lembaga Madrasah Aliyah.

Beikut ini daftar SMA, MA, dan SMK di Tambun Selatan

I. SMA NEGERI

  1. SMA NEGERI 1 TAMBUN SELATAN, Jl. Kebon Kelapa, Desa Tambun
  2. SMA NEGERI 2 TAMBUN SELATAN, Jl. Aries Perum SKU Desa Mekarsari
  3. SMA NEGERI 3 TAMBUN SELATAN, Perum Graha Prima Desa Mangunjaya
  4. SMA NEGERI 4 TAMBUN SELATAN, Perum Griya Asri 2 Blok F Desa Sumberjaya
  5. SMA NEGERI 5 TAMBUN SELATAN, Sunset Boulevard Grand Wisata Desa Lambangsari
  6. SMA NEGERI 6 TAMBUN SELATAN, Jatimulya, Tambun Selatan

II. SMA SWASTA

  1. SMA ABDI NEGARA, Jl. Raya Pondok Timur Indah Blok B No.1 Kelurahan Jatimulya
  2. SMA IT THORIQ BIN ZIYAD, Jl. Toyogiri Selatan Kelurahan Jatimulya
  3. SMA YADIKA 8 JATIMULYA, Jl. H. Jampang No.91 Kelurahan Jatimulya
  4. SMA AL-MUSLIM, Jl. Raya Setu Kp. Bahagia Desa Tambun
  5. SMA PGRI TAMBUN, Jl. Kebon Kelapa No.99 Desa Tambun
  6. SMA PUTRADARMA GLOBAL SHCOOL, Perum Metland Tambun Jl. Kalimaya RT 06/03 Desa Tambun
  7. SMA YAPIK TAMBUN SELATAN, Jl. Raya Sultan Hasanuddin 226 Desa Tambun
  8. SMA BANI SALEH, Jl. Setia Darma 2 Desa Setiadarma

Minggu, 15 Februari 2015

Ini Daerah Yang Sudah Menyalurkan Dana BOS 2015

10 Daerah Telah Salurkan BOS


Jakarta (BIB) - Hingga per tanggal 13 Pebruari 2015, baru 10 provinsi yang sudah menyalurkan dana BOS pada Triwulan I untuk jenjang SD-SMP. Kesepuluh daerah tersebut adalah :

  1. Sumatera Barat = Rp. 185.262.800.000,00
  2. Kepulauan Riau = Rp. 61.822.200.000,00
  3. Bengkulu = Rp. 55.723.350.000,00
  4. Sumatera Selatan = Rp. 79.893.450.000,00
  5. Jawa Tengah = Rp. 897.860.200.000,00
  6. D.I Yogyakarta = Rp. 91.596.450.000,00
  7. Jawa Timur = Rp. 817.323.600.000,00
  8. Kalimantan Barat = Rp. 137.376.000.000,00
  9. Gorontalo = Rp. 40.021.950.000,00
  10. Nusa Tenggara Barat = Rp. 128.649.650.000,00