Bekasi (BIB) - Masih ingat selalu kata-kata Azwar Abubakar bahwa proses seleksi hingga pengangkatan Tenaga Honorer Kategori II (K2) dilakukan dengan jujur, transparan, akuntabel, bebas KKN dan tidak dipungut biaya sepeserpun.
Mari kita teliti kembali proses demi proses mulai dari pendataan sesuai dengan SE MenPAN-RB Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer Yang Bekerja Di Lingkungan Instansi Pemerintah hingga SE Nomor B/789/M.PAN/2/2014 tentang Pengumuman Kelulusan Seleksi CPNS Tahun 2013 Dari Tenaga Honorer Kategori II.
Berikut ini masalah-masalah yang timbul :
1. Pasal 6 Ayat (3) PP Nomor 56 Tahun 2012
"Tenaga Honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai oleh APBN dan APBD dapat diangkat menjadi CPNS sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara berdasarkan formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014."
Tafsiran : Jika membaca ayat ini seharusnya Tenaga Honorer Kategori II (K2) diangkat bertahap selama 2 tahun, yaitu tahun 2013 dan tahun 2014. Kenyataannya pada tahun 2013 tidak ada pengangkatan sama sekali terhadap K2. Bahkan proses selalu molor dan hingga saat ini tidak ada klarifikasi bagaimana mekanisme pengangkatan tahun 2013 dan 2014.
"Termasuk tidak transparan berapa sebetulnya kebutuhan (formasi) untuk tahun 2013 dan formasi tahun 2014. Dan berapa sebenarnya anggaran (kemampuan negara) tersebut untuk pengangkatan tahun 2013 dan tahun 2014. Semua ini tidak jelas dan tidak pernah tersurat. Pemerintah tidak transparan serta tidak jujur dalam hal ini." kata Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, Ketua Tim Advokasi Guru Honorer Kota Bekasi, menyikapi pengumuman hasil seleksi CPNS K2.