Minggu, 30 April 2023

Ini Peserta Proper dari Riau Tahun 2023

257 Peserta

Kota Dumai di malam hari, Foto : Bang Imam

Kota Pekanbaru (BIB) -
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor SK.23/PPKL/SET.6/WAS.3/3/2023 tentang Peserta Program Penilaian Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Proper tahun 2023 jumlah peserta sebanyak 3.741 perusahaan.

Dari Provinsi Riau sendiri peserta sebanyak 257 perusahaan.

Peserta Proper dari Riau didominasi oleh perusahaan perkebunan, sawit dan unit pertamina. Hampir semua daerah memiliki peserta proper.

BACA JUGA : Peserta Proper di Riau Tahun 2022

Namun, ada 5 besar kabupaten/kota dengan peserta proper terbanyak di Riau tahun 2023, yaitu;

  1. Kabupaten Pelalawan sebanyak 44 peserta;
  2. Kabupaten Siak sebanyak 35 peserta;
  3. Kabupaten Kampar sebanyak 31 peserta;
  4. Kabupaten Rokan Hulu sebanyak 29 peserta; dan
  5. Kabupaten Indragiri Hulu sebanyak 23 peserta.

Berikut ini daftar perusahaan peserta proper dari Provinsi Riau tahun 2023;

Sabtu, 29 April 2023

Peserta Proper dari Jawa Barat Tahun 2023


Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup atau disingkat Proper ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan  Nomor 1 Tahun 2021.

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, KLHK, perusahaan yang menjadi peserta Proper Tahun 2023 sebanyak 3.741 peserta.

Dan sebanyak 727 peserta diantaranya berasal dari Provinsi Jawa Barat. Dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, hanya 23 kabupaten/kota yang memiliki peserta proper tahun 2023.

Berikut ini perusahaan peserta proper dari Provinsi Jawa Barat tahun 2023:

Kamis, 27 April 2023

Sumber Daya Air di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

19 Pasal Diubah dan Disisipkan


Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengubah dan menyisipkan setiaknya 19 ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sendiri terdiri dari 79 pasal. Dalam Pasal 78 dinyatakan bahwa, "Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan"

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sudah ditetapkan sejak 16 Oktober 2019, tetapi hingga saat ini belum ada peraturan pelaksanaannya, misal Peraturan Pemerintah.

Bahkan, UU 17/2019 sudah 2 kali diubah melalui UU 11/2020 dan UU 6/2023. 

Kenangan Mudik 2023

Keliling Silaturrahim

Yogyakarta (BIB) - Mudik identik dengan Lebaran. Ya... rata-rata kegiatan mudik dilakukan pada saat Lebaran, baik pada Idul Fitri maupun Idul Adha.

Tahun 2023 ini setelah dinyatakan covid-19 sudah melandai, kami dan keluarga besar melakukan mudik keliling silaturrahim mulai dari Comal-Pemalang, A.M. Sangaji-Yogyakarta, hingga Kasihan-Bantul, 

Jumat, 21 April 2023

Kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Bidang PPLH

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S


Sebetulnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara umum masih berlaku. Tetapi, pasca adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah mengubah, menghapus, dan menambah Pasal demi Pasal pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tersebut.

Ditambah lagi terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, beberapa hal ada penambahan pasal.

Salah satu penambahan Pasal yang cukup penting dalam hal ini adalah perubahan Pasal 63, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sehingga menetapkan tugas dan wewenang Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Sebelumnya, tugas dan wewenang ini masih samar-samar dan perlu konsultasi sana-sini terhadap kebijakan antara kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

Sekalipun, tugas dan wewenangnya sudah jelas disampaikan dalam UU 6/2023, namun dalam pelaksanaannya dilapangan masih sangat sulit. Hal ini disebabkan karena pemahaman dan tafsir daerah masing-masing masih berbeda.

Kamis, 20 April 2023

Persetujuan Lingkungan di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pengganti Cipta Kerja


Persetujuan Lingkungan adalah pengganti dari Izin Lingkungan yang sudah terintegrasi dengan Perizinan Berusaha menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Karena Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 perlu perbaikan sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 91/PUU-XVIII/2020 sehingga UU 11/2020 diganti dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. 

Nah, yang akan dibahas pada kali ini tentang perubahan pada sebagian pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khusus pembahasan Persetujuan Lingkungan.

Berikut ini ;

Senin, 17 April 2023

Ini Kondisi Ruang Kelas Rusak di Provinsi Lampung Tahun 2023

 50,25% Ruang Kelas di Lampung Rusak

Kondisi Ruang Kelas di Provinsi Lampung Tahun 2023

 

No

Jenjang

Jumlah Ruang Kelas

Ruang Kelas Baik

Ruang Kelas Rusak

Ringan

Sedang

Berat

Total

 

Jumlah

79.026

39.311

21.899

12.397

5.419

39.715

1

PAUD

14.353

8.041

4.602

1.413

297

6.312

2

SD

37.185

15.239

10.576

7.720

3.650

21.946

3

SMP

13.177

6.790

3.551

1.956

880

6.387

4

SMA

5.936

3.685

1.138

721

392

2.251

5

SMK

5.868

3.742

1.539

408

179

2.126

6

SLB

398

282

95

20

1

116

7

Penmas

2.109

1.532

398

159

20

577

Sumber : Statistik Pendidikan, diolah Bang Imam Berbagi, 2023

Bandarlampung (BIB) - Ramai soal kritikan TikToker Bima soal Lampung, terutama masalah infrastruktur, ternyata tidak jauh berbeda dengan kondisi pendidikan di Provinsi Lampung.

Bicara kondisi pendidikan, ternyata di Provinsi Lampung saat ini, berdasarkan data Statistik Pendidikan Tahun 2022/2023, jumlah ruang kelas rusak di Provinsi Lampung mencapai 39.715 ruang. Artinya, sebanyak 50,25% ruang kelas yang ada di provinsi yang lagi dikritik ini keadaannya rusak.

Bila dirinci lagi berdasarkan kondisi kerusakan, maka ruang kelas rusak ringan sebanyak 21.899 ruang (27,71%), ruang kelas rusak sedang sebanyak 12.397 ruang (15,68%), dan rusak berat sebanyak 5.419 ruang (6,86%).

Sementara itu kondisi ruang kelas rusak jika didasarkan pada jenjang pendidikan, maka ruang kelas rusak terbanyak berada pada jenjang SD sebanyak 21.946 ruang (27,77%).

Kemudian disusul jenjang SMP sebanyak 6.387 ruang (8,08%), dan jenjang PAUD sebanyak 6.312 ruang (7,98%).

Minggu, 16 April 2023

APK PAUD di Jabodetabek Masih Rendah

 Angka Partisipasi Kasar


Jakarta (BIB) -
Ternyata Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi masih rendah.

Justru, tercatat hanya Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu di Provinsi DKI Jakarta yang sudah melampaui angka 50. Di Kab. Adm. Kep. Seribu, jumlah anak usia 3-6 tahun sebanyak 2.734 anak. Dan yang bersekolah di layanan PAUD sebanyak 1.517 anak.

Sehingga APK PAUD Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu mencapai 55,49.

APK tertinggi kedua berada di Kabupaten Bekasi yakni sebesar 35,08 dan Kota Depok pada urutan ke-3 sebesar 32,42.

Berikut Tabel 1.1. APK PAUD Kabupaten/Kota di Jabodetabek Tahun Ajaran 2021/2022;

Ini Kondisi Pendidikan di Indonesia Tahun 2023

 52.802.593 Siswa

Kondisi Pendidikan di Indonesia Tahun 2023

 

No

Jenjang

Sekolah

Siswa

Rombel

Guru dan Pegawai

Ruang Kelas

 

Jumlah

437.518

52.802.593

2.392.037

4.166.500

2.438.636

1

PAUD

193.260

6.691.017

454.293

690.580

458.485

2

SD

149.104

24.092.699

1.131.588

1.750.699

1.121.052

3

SMP

42.044

9.892.412

348.115

828.226

396.550

4

SMA

14.248

5.169.491

170.323

412.264

182.277

5

SMK

14.266

5.054.500

185.891

400.301

187.937

6

SLB

2.267

150.689

35.191

33.677

23.435

7

Penmas

22.329

1.751.785

66.636

50.753

68.900

Sumber : Statistik Pendidikan, diolah Bang Imam Berbagi, 2023

Jakarta (BIB) - Layanan pendidikan di Indonesia terdiri dari pendidikan formal, non formal, dan informal. Dari jenis layanan dibagi lagi menurut kewenangan. Untuk layanan pendidikan umum diurus oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek). Sedangkan pendidikan keagamaan diurus oleh Kementerian Agama.