Selasa, 18 Februari 2020
UN DIHAPUS...INI SURAT EDARANNYA
undefined
Jakarta, Indonesia
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
Dana BOS Reguler di Jawa Barat Tahun 2020
Rp. 8,5 Triliun
![]() |
| BOS Reguler 2020 |
Bandung (BIB) - Bantuan Operasional Sekolah atau BOS Reguler untuk Tahap I seharusnya sudah dicairkan untuk periode Januari-Maret 2020. Dana BOS Reguler yang akan cair untuk 27 kabupaten/kota di Jawa Barat Tahap I sebanyak Rp. 2.576.973.000.000,- (Rp. 2,5 triliun).
Pencairan Tahap I setara dengan 30% dari total dana BOS Reguler yang diterima.
Sedangkan jumlah total dana BOS Reguler yang diterima provinsi Jawa Barat tahun 2020 mencapai Rp. 8.589.910.000.000,- (Rp. 8,5 triliun).
Dana BOS Reguler terbanyak diperoleh oleh ;
- Kabupaten Bogor sebesar Rp. 996.444.500.000,-
- Kabupaten Bandung sebesar Rp. 647.911.000,-
- Kabupaten Bekasi sebesar Rp. 567.395.000.000,-
- Kabupaten Garut sebesar Rp. 519.807.000.000,-
- Kota Bandung sebesar Rp. 471.586.400.000,-
- Kota Bekasi sebesar Rp. 467.480.000.000,-
- Kabupaten Cianjur sebesar Rp. 465.342.900.000,-
Jumlah sekolah penerima dana BOS Reguler di Provinsi Jawa Barat tahun 2020 sebanyak 28.925 sekolah. Dan jumlah siswa penerima dana BOS Reguler mencapai 7.828.780 anak.
Labels:
2020,
BOS,
BOS Reguler,
Jawa Barat,
Pendidikan,
SD,
SLB,
SMA,
SMK,
SMP
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
Minggu, 16 Februari 2020
Ini Dana BOS Reguler SMP Negeri di Kota Bekasi Tahun 2020
Rp. 1.100.000,- Per Siswa Per Tahun
![]() |
| Dana BOS Reguler Rawan di Selewengkan, foto: istimewa |
Kota Bekasi (BIB) - Selain cakap dalam mengajar siswa, ternyata sekolah wajib cakap juga mengelola keuangan. Sebab, jika kurang cakap dapat dipastikan akan semakin banyak pungutan yang dibuat-buat terhadap siswa.
Pungutan-pungutan liar yang dibalut dengan "sudah melalui persetujuan orang tua siswa" atau "sudah dimusyawarahkan" yang dilegalkan oleh "Komite Sekolah" ini salah satu yang menjadi preseden buruk di dunia pendidikan kita.
Pemerintah Pusat, melalui Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK Nonfisik) telah menganggarkan biaya operasional sekolah untuk jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK maupun perguruan tinggi.
Tahun 2020 ini, Pemerintah menganggarkan biaya operasional sekolah (BOS) Reguler jenjang SMP sebanyak Rp. 1.100.000,- per siswa per tahun.
Dana akan diberikan dalam 3 tahap atau 2 tahap, yakni Januari (30%), April (40%), dan September (30%).
Agar tidak terindikasi korupsi, Pemerintah telah mengeluarkan tata cara Juknis BOS Reguler Tahun 2020.
Selain memperketat proses pencairan, penetapan hingga pemakaian dana BOS Reguler, beberapa aturan akan menjerat bagi siapa saja yang coba-coba menyelewengkan dana BOS.
Labels:
2020,
2020/2021,
BOS,
BOS Reguler,
Kota Bekasi,
Pendidikan,
SMP
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
Kamis, 13 Februari 2020
Juknis BOS Reguler 2020
Dana BOS Reguler antara Rp. 900 ribu s/d Rp. 2 Juta
![]() |
| Juknis BOS Reguler 2020 |
PENGERTIAN
BOS REGULER adalah bantuan operasional sekolah reguler yang merupakan program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik
SYARAT PENERIMA BOS REGULER
- mengisi dan melakukan pemutakhiran dapodik (Data Pokok Pendidikan) sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun;
- memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN) yang terdata pada dapodik;
- memiliki Izin Operasional yang berlaku bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada dapodik;
- memiliki jumlah peserta didik (siswa) paling sedikit 60 (enam puluh) peserta didik selama 3 (tiga) tahun terakhir (tidak berlaku untuk; (a). Sekolah Terintegrasi, SDLD, SMPLB, SMALB, dan SLB, (b). sekolah yang berada pada wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau daerah khusus sesuai ketentuan perundang-undangan, dan (c). sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain;
- bukan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).
JUMLAH DANA BOS REGULER
- SD = Rp. 900.000,- per siswa per tahun;
- SMP = Rp. 1.100.000,- per siswa per tahun;
- SMA = Rp. 1.500.000,- per siswa per tahun;
- SMK = Rp. 1.600.000,- per siswa per tahun;
- SLB, SDLB, SMPLB, SMALB = Rp. 2.000.000,- per siswa per tahun.
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
Langganan:
Komentar (Atom)



