Yth,
1. Gubernur
2. Bupati/Walikota
di Seluruh Indonesia
Surat
Edaran Bersama
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan
dan
Menteri
Dalam Negeri
Nomor
1 Tahun 2019
Nomor
420/2973/SJ
tentang
Pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik Baru
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);