Kamis, 04 Juni 2026

Daftar SMA Negeri di Provinsi Jawa Barat Tahun 2026


Bandung (BHC) -
Sejak alih kelola satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB dari kabupaten/kota ke provinsi, Provinsi Jawa Barat belum banyak menambah unit sekolah baru (USB).

Alih kelola dari kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi terjadi pada tahun 2017.

BACA JUGA : Ini Daftar SMA Terbuka di Jawa Barat Tahun 2025 

Hingga Tahun Ajaran 2025/2026 ini Provinsi Jawa Barat telah membangun beberapa SMA, SMK dan SLB Negeri. Untuk SMA Negeri yang sudah terbangun adalah :

  1. SMA Negeri 14 Kota Depok (Tahun 2020)
  2. SMA Negeri 15 Kota Depok (Tahun 2020)
  3. SMA Negeri 1 Cisalak, Kabupaten Subang (Tahun 2020)
  4. SMA Negeri 1 Panumbangan, Kabupaten Ciamis (Tahun 2021)
  5. SMA Negeri 1 Binong, Kabupaten Subang (Tahun 2021)
  6. SMA Negeri Depok, Kabupaten Cirebon (Tahun 2022)
  7. SMA Negeri 1 Tengah Tani, Kabupaten Cirebon (Tahun 2022)
  8. SMA Negeri 11 Tasikmalaya (Tahun 2025)
  9. SMA Negeri 1 Kutawaringin, Kabupaten Bandung (2025)
  10. SMA Negeri 1 Pasir Jambu, Kabupaten Bandung (2025)
  11. SMA Negeri 1 Pondok Salam, Kabupaten Purwakarta (2025)
  12. SMA Negeri 3 Jonggol, Kabupaten Bogor (Tahun 2025)
  13. SMA Negeri 1 Kemang, Kabupaten Bogor (Tahun 2025)
  14. SMA Negeri 1 Cibitung, Kabupaten Sukabumi (Tahun 2025)
  15. SMA Negeri 1 Sidamulih, Kabupaten Pangandaran (Tahun 2025)

Sedangkan SMA yang dibangun oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial adalah :

  1. SMA~Sekolah Rakyat Menengah Atas 11 Bandung 
  2. SMA~Sekolah Rakyat Menengah Atas 12 Bogor
  3. SMA~Sekolah Rakyat Menengah Atas 13 Bekasi
  4. SMA~Sekolah Rakyat Menengah Atas 14 Bandung Barat
  5. SMA~Sekolah Rakyat Menengah Atas Terintegrasi 4 Sumedang
  6. SMA~Sekolah Rakyat Menengah Atas Terintegrasi 16 Bandung
  7. SMA~Sekolah Rakyat Menengah Atas Terintegrasi 17 Cimahi

Bantu Izin Pendirian Sekolah Swasta Tahun 2026

TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, Madrasah & Pesantren

Jakarta (BHC) - Untuk memulai pra pendirian satuan pendidikan (sekolah swasta), dimulai dengan membentuk badan hukum nirlaba, biasanya berbentuk 'Yayasan'.

Saat ini dalam pembentukan badan hukum bidang pendidikan wajib memperhatikan jenjang yang akan didirikan berdasarkan KBLI yang telah ditetapkan.

Setelah membentuk badan hukum, kemudian diaktifkan dan didaftar pada https://oss.go.id/ untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh OSS-RBA. Dan biasanya, https://oss.go.id/ juga akan menentukan langkah perizinan selanjutnya yang akan diurus setelah membentuk badan hukum, seperti;

Syarat Perizinan Operasional Pendirian Sekolah Menengah Atas (SMA) di Banten Tahun 2026


Kota Serang (BHC) -
Yang dimaksud Wilayah Banten mencakup Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.

Izin Operasional SMA, SMK dan SLB (SKH) merupakan kewenangan Provinsi. Di Banten menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten.

Cara Membuat Izin Pendirian Sekolah Swasta/Madrasah Swasta dengan Tahun 2026 ?


Jakarta (BIB) -
Izin Operasional Sekolah/Madrasah (IOP/M) saat ini menyesuaikan dengan kewenangan dan tingkatannya.

Untuk sekolah umum, mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, dan SMP menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Artinya, Izin Operasional Pendidikan Dasar dan PAUD menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota. 

Sementara untuk Izin Operasional Sekolah (IOP) jenjang SMA, SMK, dan SLB dilakukan di Pemerintah Provinsi.

Dan untuk Izin Operasional Madrasah dilakukan melalu laman Kementerian Agama.


Sementara itu, Izin Operasional Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) baik dari SPK KB, SPK TK, SPK SD, SPK SMP, SPK SMA, dan SPK SMK diajukan melalui Pemerintah Pusat (Kemdikdasmen).

Izin Pendirian Sekolah Dasar Swasta di DKI Jakarta Tahun 2026


Berikut Syarat Izin Pendirian Sekolah Dasar (SD) Swasta di DKI Jakarta Tahun 2026;

1. Tanda Daftar Yayasan

2. Akta Pendirian Yayasan

3. Surat Pernyataan Bermaterai yang menyatakan menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan

4. Tidak Menempati atau Menggunakan fasilitas gedung milik Pemerintah, Rumah Toko/Rumah Kantor atau pada lahan yang bermasalah

5. Surat Pernyataan Kepala Sekolah (bermaterai) yang menyatakan sanggup melaksanakan jam belajar mulai pukul 06.30

6. SK Pengesahan Akta Pendirian Yayasan

7. SK Pengesahan Akta Perubahan Yayasan

8. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)