Kamis, 07 Mei 2026

Syarat Perizinan Operasional Pendirian Sekolah Menengah Atas (SMA) di Banten Tahun 2026


Kota Serang (BHC) -
Yang dimaksud Wilayah Banten mencakup Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.

Izin Operasional SMA, SMK dan SLB (SKH) merupakan kewenangan Provinsi. Di Banten menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten.

PERSYARATAN IZIN

Ini Persyaratan Izin Operasional Pendidikan SMA di Banten Tahun 2026;

1. Surat Permohonan ditujukan kepada Gubernur Banten cq Kepala DPMPTSP Provinsi Banten bermaterai Rp.10.000

2. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didapatkan dari oss.go.id dengan KBLI sesuai permohonan

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lokasi Provinsi Banten

4. Surat Pernyataan bermaterai tentang Kebenaran Data dan Dokumen yang diajukan

5. Memiliki Rekening Bank tersendiri untuk Anggaran Penyelenggaraan Pendidikan

6. Tidak menempati atau menggunakan fasilitas gedung milik pemerintah, rumah toko, rumah kantor (Ruko/Rukan), dan tidak berada di lingkungan pusat keramaian atau pada lahan yang bermasalah

7. Surat Keputusan Yayasan Pengangkatan Kepala Sekolah dan Surat Pernyataan Kesanggupan Untuk Melaksanakan Kurikulum

8. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal, memiliki petugas Tata Usaha sekurang-kurangnya 1 (satu) orang, dan tenaga pesuruh 1 (satu) orang

9. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang didapatkan dari aplikasi SIMBG yang dilelagilastakn DPMPTSP Kabupaten/Kota

10. Denah Bangunan

11. Memiliki minimal 3 (tiga) ruang kelas dan memiliki jumlah siswa/peserta didik minimal 30 (tigapuluh) orang

12. Hasil Studi Kelayakan

a. Latar Belakang dan Tujuan Pendirian

b. Bentuk dan Nama Lembaga Pendidikan

c. Lokasi Lembaga Pendidikan

d. Dukungan Masyarakat

e. Sumber Peserta Didik

f. Kebutuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan

g. Rencana Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan

h. Sumber Pendanaan selama 3 (tiga) tahun

i. Fasilitas Lingkungan Penunjang

j. Peta Pendidikan

k. Kesimpulan Studi Kelayakan

13. Rencana Induk Pengembangan (RIP)

a. Visi dan Misi

b. Kurikulum

c. Peserta Didik

d. Pendidik dan Tenaga Kependidikan

e. Prasarana

f. Sarana

g. Organisasi

h. Pendanaan

i. Manajemen Lembaga Pendidikan

j. Peran Serta Masyarakat

k. Rencana Pentahapan Pelaksanaan

14. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang disahkan oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat

ALUR PERMOHONAN

  • Mengisi permohonan di SIPEKA DPMPTSP Provinsi Banten (30 menit)
  • Verifikasi dan Persetujuan Berkas (Tim Teknis) (3 jam)
  • Kajian Berkas Tim Teknis (91 hari)
  • Draf Surat Ijin (3 jam)
  • Draf Naskah Elektronik Surat Izin (3 jam)
  • Pengesahan Izin/Rekomendasi Izin (6 jam)
  • Registrasi dan Surat Izin Terbit (15 menit)

Proses perizinan SMA Swasta di Provinsi Banten memakan waktu kurang lebih 3 bulan (91 hari) dengan catatan Dokumen Lengkap, Benar dan Jujur.

Tidak termasuk proses perbaikan dokumen dan Perizinan dan Non Perizinan lainnya (SPPL, PBG-SLF, NIB, KKPR dll).

KBLI PENDIDIKAN 2025

  • 85220 : Pendidikan Menengah/Aliyah Swasta (2020)
  • 85316 : Sekolah Menengah Atas (SMA/SMALB/SPK SMA/Paket C) (2025)

Bantu Izin Operasional SMA di Banten : Bang Imam Telp/WA 0813-14-325-400, atau email ke: consultantbilqishaura@gmail.com (PT Bilqis Haura Consultant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi