Jumat, 25 September 2020

Pemerhati Lingkungan : Seharusnya PT. JH Kena Pasal Berlapis

 Jumat, 11 September 2020 10:01 AM (By Galih)


Kota Bekasi -
Pengamat dan pemerhati lingkungan, Imam Kobul Yahya mengaku kecewa mendengar adanya perusahaan PT. Jalan Hijau (JH) yang berlokasi di mustika jaya Kota Bekasi jawa barat terkait pengelolaan limbah B3 medis rumah sakit yang divonis hanya kurungan masa percobaan 1 tahun penjara oleh pengadilan negeri bekasi.


Padahal menurut imam, seharusnya pengadilan negeri bisa memvonis perusahaan tersebut dengan pasal berlapis sesuai Undang-undang No.32 tahun 2009 Pasal 102 dan 109 terkait izin pengelolaan limbah dan izin lingkungan sekitar.

"Harusnya kena pasal berlapis, karena PT. Jalan Hijau (JH) saya lihat tidak punya izin usaha dan yang lebih parahnya lagi perusahaan tersebut disekitaran lingkungan Sekolah, berarti kuat dugaan melanggar izin lingkungan," ucap Imam Kobul jum'at (11/09/20)

Dirinya juga menyarankan masyarakat sekitar dan Organisasi lingkungan melapor kembali bila mengalami kerugian akibat dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan karena pengelolaan limbah B3 medis Rumah Sakit PT. Jalan Hijau.

Imam Kecewa, PN Bekasi Vonis 1 Tahun PT JH

 11 September 2020  13:09 WIB (Penulis : Dharma)


SuaraKarya.id - BEKASI : Pengamat dan pemerhati lingkungan, Imam Kobul Yahya mengaku kecewa Pengadilan Negeri Kota Bekasi hanya memvonis masa percobaan satu tahun penjara kepada PT Jalan Hijau yang berlokasi di Mustika Jaya, Kota Bekasi. Vonis itu berkaitan dengan dampak lingkungan pengelolaan limbah B3 medis rumah sakit.

Padahal menurut Imam, seharusnya pengadilan bisa memvonis perusahaan tersebut dengan pasal berlapis sesuai Undang-undang No.32 Tahun 2009 Pasal 102 dan 109 terkait izin pengelolaan limbah dan izin lingkungan sekitar.

"Harusnya kena pasal berlapis, karena PT Jalan Hijau saya lihat tidak punya izin usaha dan yang lebih parahnya lagi perusahaan tersebut di sekitaran lingkungan Sekolah. Berarti kuat dugaan melanggar izin lingkungan," ucap Imam Kobul, di Bekasi, Jum'at (11/9/2020).

Pemerhati Lingkungan Kecewa Pelanggar Pengelolaan Limbah di Bekasi Divonis Satu Tahun Penjara

Jum'at, 11 September 2020 12:50


WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -
Pengamat dan pemerhati lingkungan, Imam Kobul Yahya mengaku kecewa atas vonis satu tahun penjara percobaan atas pelanggaran pengelolaan limbah B3 medis rumah sakit oleh PT Jalan Hijau. 

Pemilik perusahaan pengelola limbah yang berlokasi di Mustika Jaya, Kota Bekasi, divonis hukuman satu tahun penjara percobaan oleh Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis, (10/9/2020).

Menurut Imam, seharusnya Pengadilan Negeri Bekasi bisa memvonis perusahaan tersebut dengan pasal berlapis.

Pasal berlapis kata Imam, sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 102 dan Pasal 109 terkait Izin Pengelolaan Limbah dan Izin Lingkungan Sekitar.

"Harusnya kena pasal berlapis, karena PT Jalan Hijau saya lihat tidak punya izin usaha dan yang lebih parahnya lagi perusahaan berdiri di sekitaran lingkungan sekolah, berarti kuat dugaan melanggar izin lingkungan" ujar Imam, Jum'at (11/9/2020).

Kamis, 10 September 2020

Soal PPDB, Bang Imam : Sosialisasi, Sosialisasi, Sosialisasi

Data Dulu Seluruh Siswa Berprestasi Baru Tentukan Persentasenya


Kota Bekasi (BIB) -
Rendahnya persentase calon siswa dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk siswa berprestasi olahraga disoal. 

Pemerhati Pendidikan di Kota Bekasi, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S mengakui bahwa sistem penerimaan peserta didik baru model saat ini tidak berpihak terhadap siswa berprestasi, apalagi siswa yang berprestasi dari jalur olahraga.

Dalam pemaparannya sebagai narasumber, dalam rangka memperingati Hari Olahraga Nasional Tahun 2020, yang dilaksanakan oleh KONI Kota Bekasi, Bang Imam, panggilan akrab Direktur Sosial dan Pendidikan, LSM Sapulidi ini melihat ketidakberesan sudah terjadi sejak awal.

"PPDB di Bekasi sudah berlangsung sejak 2008, hampir setiap tahun persoalan PPDB itu-itu saja. Tetapi pihak Dinas Pendidikan tidak pernah menyelesaikan persoalan yang ada. Mereka justru membungkam pihak-pihak yang mempermasalahkan PPDB dengan mengucurkan anggaran pendidikan lebih cepat," kata Bang Imam, saat sebagai pembicara dalam Dialog Haornas 2020, dengan tema "Memperkuat Keberpihakan Pemerintah pada Siswa Berprestasi Olahraga" hari Rabu, 9 September 2020 di Gedung Auditorium Koni Kota Bekasi, Jl. Jend. Ahmad Yani, Bekasi.

Jumat, 04 September 2020

Kegiatan Bang Imam di Musim Pandemi Covid-19

Merebaknya virus pandemi covid-19 hampir menyita waktu dan menggoncangkan sistem perekonomian di dunia.

Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, yang biasa dipanggil Bang Imam ini juga terkena imbasnya. Namun, dalam masa transisi PSBB hingga New Normal, selain tetap menjalankan kegiatan sesuai dengan protokol kesehatan, juga menambah ilmu dengan mengikuti berbagai pelatihan online, webinar online hingga menjadi nara sumber online.

Untuk kegiatan kunjungan lapangan hanya dilakukan seperlunya saja dengan protokol kesehatan yang sangat ketat. Sementara untuk perjalanan keluar daerah sudah dibatalkan total, sejak bulan Maret 2020 hingga waktu yang belum ditentukan.