Minggu, 14 Mei 2017

Kumaha Damang Kabarna SMA di Jawa Barat

668.192 Siswa SMA di Jawa Barat



Bandung (BIB) - Sudah lima bulan alih kelola SMA/SMK dan Pendidikan Khusus beralih ke provinsi, yang sebelumnya menjadi tanggung jawab kabupaten/kota. Saat ini ada 1.571 satuan pendidikan jenjang SMA yang sudah berdiri di Provinsi Jawa Barat.

Terdiri dari 485 (30,87%) SMA Negeri dan 1.086 (69,13%) SMA Swasta.

Kali ini kita lebih menghitung jumlah keadaan siswa per kabupaten/kota dan perjenjang.

Berdasarkan data Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, jumlah siswa SMA di Provinsi Jawa Barat mencapai 668.192 siswa.

INFO : Daftar SMA Negeri di Jawa Barat

Terdiri dari 246.149 siswa Kelas 10, 228.506 siswa Kelas 11, dan 193.537 siswa Kelas 12.

KONDISI RUANG KELAS SMA DI INDONESIA TAHUN 2017

82.721 Ruang Kelas SMA Rusak


Jakarta (BIB) - Ternyata masih sangat memprihatinakan lo kondisi ruang kelas jenjang SMA kita. Sebab, dari 152.169 ruang kelas SMA, sebanyak 82.721 ruang diantaranya sudah rombeng alias rusak.

Data ini berdasarkan rekap akhir per Maret 2017 oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas, Direktorat Jedneral Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kalau di rinci lagi berdasarkan kondisi, maka ruang kelas SMA yang dinyatakan rusak ringan sebanyak 5.046 ruang, rusak sedang sebanyak 70.853 ruang, dan rusak berat mencapai 6.822 ruang.

Sementara itu jumlah ruang kelas SMA yang dinyatakan dalam kondisi baik mencapai 69.448 ruang.

Sebenarnya, jumlah ruang kelas jenjang SMA baik Negeri maupun Swasta termasuk ruang kelas bukan milik mencapai 158.414 ruang. Sebab, ada ruang yang masih meminjam (bukan) milik disebabkan status sekolah masih Unit Sekolah Baru (USB) atau sekolah persiapan. 

Sabtu, 13 Mei 2017

YANG MAU SEKOLAH SMK DI KOTA BEKASI, BACA ARTIKEL INI ...

PPDB JALUR AKADEMIK & JALUR NON AKADEMIK TAHUN PELAJARAN 2017/2018



Kota Bekasi (BIB) - Sapulidi Riset Center (SRC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM Sapulidi merilis, saat ini jumlah satuan pendidikan jenjang SMK per tanggal 13 Mei 2017 di Kota Bekasi mencapai 146 SMK.

Pada Tahun Pelajaran 2016/2017 SMK Negeri atau milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang ada di Kota Bekasi berjumlah 15 SMK. Tiga diantaranya masih berstatus Unit Sekolah Baru (USB).

SMK tersebut adalah, USB SMK Negeri 13 Kota Bekasi, USB SMK Negeri 14 Kota Bekasi, dan USB SMK Negeri 15 Kota Bekasi.

Jumat, 12 Mei 2017

Ini Tingkat Pendidikan Guru PAUD di Kota Bekasi Tahun 2017


Bekasi Selatan (BIB) - Salah satu tolak ukur dalam melihat peningkatan mutu pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah dengan memperhatikan tingkat pendidikan gurunya. 

Tingkat pendidikan Guru PAUD di Kota Bekasi menurut data yang dirangkum oleh Sapulidi Riset Center (SRC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi per bulan Mei 2017, tingkat pendidikan sudah didominasi lulusan sarjana (S1). 

Dengan kondisi tersebut, tentu sudah membahagiakan kita, karena SDM di PAUD sudah cukup mumpuni. Tinggal memberikan pelatihan, bimbingan dan arahan terhadap kreatifitas guru dan inovasinya di kelas dalam membimbing siswa PAUD.

Catatan pada bulan Mei 2017, jumlah guru berpendidikan sarjana (S1) mencapai 2.094 orang. Sedangkan berpendidikan pasca sarjana (S3) sebanyak 38 orang. Sementara itu jumlah guru yang sudah berpendidikan S3 hanya satu orang, yang berada di Kecamatan Medansatria.

Kamis, 11 Mei 2017

Pedoman Penerimaan Siswa Baru Tahun 2017

PPDB TAHUN PELAJARAN 2017/2018


Jakarta (BIB) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.

Ketentuan PPDB yang diatur dalam peraturan menteri tersebut diantaranya, daerah dapat melakukan pelaksanaan PPDB dengan cara daring (online) maupun melalui seleksi langsung (offline). Dan segala pembiayaan dalam pelaksanaan PPDB tidak dipungut biaya alias Gratis.

Dalam melaksanakan Permendikbud 17/2017 ini, Pemerintah Daerah wajib juga membuat kebijakan daerah pada pelaksanaan PPDB dan mengacu kepada permendikbud tersebut.

Ada yang diatur dalam PPDB kali ini, salah satunya adalah jumlah minimal rombongan belajar pada semua jenjang. Untuk jenjang SD, misalnya jumlah rombel minimal 6 dan maksimal 24 rombel, dan masing-masing per jenjang paling banyak 4 rombel. Sedangkan jumlah siswa pada jenjang SD minimal 20 anak dan maksimal 28 anak.