Sabtu, 13 Agustus 2022

Ini Kondisi Pendidikan di Provinsi DI Yogyakarta Tahun 2022

8.517 Sekolah/Madrasah


Kota Yogyakarta (BIB) -
Satuan pendidikan yang ada di Kota Pelajar ini pada jenjang PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK, dan SLB serta PKBM dan SKB cukup memenuhi kebutuhan saat ini.

Sehingga perkembangan pendirian sekolah di tempat ini sudah melandai.

Berdasarkan data dapodik dan emis, jumlah layanan pendidikan di Provinsi DI Yogyakarta mencapai 8.517 sekolah/madrasah.

Terdiri dari 7.928 sekolah umum milik pemerintah dan 598 madrasah.

Jumat, 12 Agustus 2022

Ini Jumlah Sekolah di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022

64.801 Sekolah


Kota Semarang (BIB) -
Sebanyak 53.589 sekolah umum sudah berdiri di Provinsi Jawa Tengah. Hingga tahun 2022, Provinsi Jawa Tengah menempati urutan ke-3 yang memiliki layanan pendidikan terbanyak di Indonesia setelah Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Jawa Barat.

Data ini belum termasuk Pondok Pesantren dan Madrasah yang menjadi kewenangan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Jumlah Sekolah Negeri di Provinsi Jawa Tengah sebanyak 20.125 sekolah (37,55%) dan 33.460 sekolah swasta (62,45%).

Kamis, 11 Agustus 2022

Ini Sebaran Sekolah di Provinsi Banten Tahun 2022

18.779 Sekolah/Madrasah

Kota Serang (BIB) - Provinsi Banten terdiri dari 4 kota dan 4 kabupaten. Provinsi ini berbatasan laut (Selat Sunda) dengan Provinsi Lampung, berbatasan darat dengan Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Jumlah layanan pendidikan di Provinsi Banten sebanyak 14.811 sekolah. Terdiri dari 4.850 sekolah negeri (32,74%) dan 9.961 sekolah swasta (67,26%).

Artinya dalam hal layanan pendidikan di Provinsi Banten, persentase swasta lebih dominan atau dapat dikatakan sekolah swasta melayani rakyat Banten sebanyak 67,26%.

Namun, bila dihitung per kabupaten/kota, ada 2 kabupaten yang justru sekolah negerinya lebih dominan ketimbang sekolah swasta.

Seperti di Kabupaten Lebak sebanyak 1.007 sekolah merupakan sekolah negeri. Sehingga 50,47% layanan pendidikan dikendalikan oleh pemerintah. Sedangkan oleh swasta hanya sekitar 988 sekolah (49,53%).

Begitu juga yang terjadi di Kabupaten Pandeglang, jumlah sekolah negeri lebih dominan. Terdapat 1.046 sekolah negeri di wilayah ini, sedangkan sekolah swasta cuma 1.015 sekolah. Sebesar 50,75% di Kabupaten Pandeglang merupakan sekolah negeri, sisanya sebanyak 49,25% merupakan sekolah swasta.

Layanan pendidikan yang dimaksud adalah; Taman Kanak-Kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS), Sekolah Dasar (SD).

Kemudian Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB), Pusat Kegiatan Belajar Masyrakat (PKBM), dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).

Selasa, 09 Agustus 2022

Ini Contoh SKKLH AMDAL 2022

 Berikut ini Draf SKKLH AMDAL 2022 :

KOP SURAT DAERAH

KEPUTUSAN WALIKOTA BEKASI 

NOMOR : .....................

TENTANG

KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP RENCANA KEGIATAN .... (isi dengan nama kegiatan) DI .... (isi dengan lokasi administrasi kegiatan) OLEH ..... (isi pemrakarsa)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALIKOTA BEKASI, 

Menimbang :

a. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ditetapkan :

1) Pasal 3 ayat (1) : Persetujuan Lingkungan wajib dimiliki oleh setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting atau tidak penting terhadap lingkungan;

2) Pasal 3 ayat (2) : Persetujuan Lingkungan diberikan kepada Pelaku Usaha atau Instansi Pemerintah;

3) Pasal 3 ayat (3) : Persetujuan Lingkungan menjadi prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah;

4) Pasal 3 ayat (4) : Persetujuan Lingkungan dilakukan melalui: a. penyusunan Amdal dan uji kelayakan Amdal; dan b. penyusunan formulir UKL-UPL dan pemeriksaan Formulir UKL-UPL;

Sabtu, 06 Agustus 2022

Solusi Penanganan Sampah di Kabupaten Bekasi

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S

Apa yang ada di benak kita jika kita mau berbicara soal sampah? Bau, Kotor, Sisa, Buang.

Ya...sampah dalam definisi atau pengertian sampah dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dikatakan sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.

Undang-undang ini mengkategorikan sampah berdasarkan atas 3, yaitu a) sampah rumah tangga, b) sampah sejenis sampah rumah tangga, dan c) sampah spesifik. Sedangkan asal sampah dirincikan lagi menjadi, untuk sampah rumah tangga berasal dari aktifitas atau kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.

Sedangkan yang dimaksud dengan sampah sejenis sampah rumah tangga ialah sampah yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. Artinya kategori sampah ini lebih ditekankan pada sampah dari wilayah usaha dan/atau kegiatan berusaha.

IKLAN ANDA

Untuk sampah spesifik dikategorikan dari 7 asal sampah, yaitu;

  1. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun;
  2. sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun;
  3. sampah yang timbul akibat bencana;
  4. puing bongkaran bangunan;
  5. sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan/atau
  6. sampah yang timbul secara tidak periodik.